Ilustrasi |
JAKARTA - Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan
pihaknya (LPSK) siap untuk memberikan perlindunhan terhadap para korban
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPSK No 4 tahun 2009 mengenai Pemberian Bantuan kepada Korban," ujarnya, dalam acara press briefing yang dilangsungkan LPSK di Jakarta, Jumat (11/11).
"Pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPSK No 4 tahun 2009 mengenai Pemberian Bantuan kepada Korban," ujarnya, dalam acara press briefing yang dilangsungkan LPSK di Jakarta, Jumat (11/11).
Pemberian bantuan tersebut, menurut Abdul Haris, akan mencakup aspek restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. Dan yang saat ini sudah dijalankan adalah pemberian bantuan medis dan bantuan psiko-sosial.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdal Kashim menyatakan Komnas HAM sangat terbantu dengan adanya perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat dari LPSK.
"Korban pelanggaran HAM pada umumnya juga dilindungi oleh LPSK. Bila ada dimensi pidana dalam kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM juga senantiasa berkomunikasi dengan LPSK" ujarnya.
Perlindungan Korban HAM Berat Kewajiban Negara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan perlindungan
bagi korban pelanggaran HAM berat merupakan hak korban dan kewajiban
negara yang telah terangkai dalam berbagai instrumen hak asasi dan juga
putusan-putusan (yurisprudensi).
"Pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat merupakan amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 Pasal 6 dan 7," ujar anggota LPSK penanggung jawab bidang bantuan, kompensasi, dan restitusi, Lili Pintauli, Jumat (11/11).
Lili menambahkan, dalam pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat, LPSK belum pernah memakai instrumen kompensasi, karena hal tersebut membutuhkan putusan pengadilan HAM.
"Sedangkan untuk restitusi sudah dilakukan dengan mengajukan restitusi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya. (*/OL-10)
"Pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat merupakan amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 Pasal 6 dan 7," ujar anggota LPSK penanggung jawab bidang bantuan, kompensasi, dan restitusi, Lili Pintauli, Jumat (11/11).
Lili menambahkan, dalam pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat, LPSK belum pernah memakai instrumen kompensasi, karena hal tersebut membutuhkan putusan pengadilan HAM.
"Sedangkan untuk restitusi sudah dilakukan dengan mengajukan restitusi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya. (*/OL-10)