Sabtu, 31 Desember 2011

PILKADA ACEH: Di tunda lagi ?

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku kecewa dengan sikap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang membuat kesepakatan dengan Partai Aceh. Terkait dengan kesepakatan itu, Irwandi melaporkan Djohan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Irwandi menilai Memorandum of Agreement yang ditandatangani Djohermansyah dengan Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf itu merupakan kesepakatan gelap. Kesepakatan merupakan titik kompromi politik untuk menunda pemilihan dan Partai Aceh mengakui keberadaan calon perseorangan.

KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh


Muhammad Nazar: Gubernur Terpilih Pantang Bohongi Rakyat
Calon Gubernur Aceh 2012-2017
Banda Aceh - Komisi Pemilihan Aceh (KIP) Aceh menetapkan empat pasangan calon gubernur  yang dinyatakan lolos pensyaratan. Keempat calon tersebut adalah pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, Tgk Ahmad Tajuddin dan T Suriansyah, Muhammad Nazar dan Nova  serta Darni M Daud dan Ahmad Fauzi. 

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, Jum’at (30/12) mengatakan dari keempat pasangan calon yang dinyatakan lulus tersebut, tiga pasangan calon berasal dari perseorangan. Hanya satu pasangan dari partai politik, yaitu Muhammad Nazar dan Nova Suriansyah.

Jumat, 30 Desember 2011

Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh

Partai Aceh Sesalkan Menkopolhukam
DPRA Siap Bahas Qanun Pilkada
MK Kembali Sidangkan Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh
Tanggapan mereka
JAKARTA - Beredarnya informasi tentang adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan Ketua Umum Partai Aceh dibenarkan oleh Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA. Namun Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.


Rabu, 28 Desember 2011

Sekjen OKI Puji Peran Perempuan Muslim dalam Perubahan Sosial-Politik

Sekjen OKI-Ekmeleddin Ihsanoglu
Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam (OKI) Ekmeleddin Ihsanoglu memuji kaum perempuan muslim yang berperan besar dalam melakukan perubahan sosial dan politik, terutama di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Ihsanoglu yang bergelar profesor menyampaikan pujiannya dalam konferensi internasional bertema "Perubahan dalam Masyarakat Muslim dan Peran Kaum Perempuan", yang berlangsung di Istanbul, Turki akhir pekan kemarin.


"Apa yang telah dicapai negara-negara Arab menjadi mungkin karena kaum perempuannya saling mendukung dengan kaum lelaki," kata Ihsanoglu dalam pidatonya.

Ia menegaskan, kemajuan masyarakat yang dinamis bisa tercapai jika peran kaum perempuan lebih ditingkatkan di bidang politik, sosial, ekonomi dan bidang-bidang lainnya.

Oleh sebab itu, Ihsanoglu berjanji organisasi yang sekarang dipimpinnya akan membuka peluang seluas-luasnya bagi kaum perempuan untuk berperan, terutama dalam bidang sosial.

Ia juga menyebutkan upaya-upaya yang telah dilakukan OKI untuk meningkatkan peran kaum perempuan di 57 negara yang menjadi anggota OKI. Salah satu bukti komitmen OKI untuk meningkatkan peran kaum perempuan dalam berbagai bidang adalah menggelar konferensi tingkat menteri yang khusus membahas tentang peran kaum perempuan.

Konferensi yang juga digelar di Istanbul, Turki itu merupakan konferensi pertama OKI yang membahas khusus tentang kaum perempuan, dan diselenggarakan oleh kantor sekretariat OKI yang membidangi urusan keluarga.

Ihsanoglu juga menyebut pembentukan Independent Permanent Commission on Human Rights (IPCHR), yang merupakan bagian dari struktur keorganisasian OKI. Pembentukan komisi itu merupakan bentuk komitmen OKI untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum perempuan. IPCHR beranggotakan 18 orang dan empat anggota diantaranya adalah perempuan.

"Saya sangat yakin keempat perempuan yang menjadi anggota komisi ini, bisa memainkan perannya yang mulai untuk memperkuat hak-hak kaum perempuan di kalangan masyarakat Muslim," tukas Ihsanoglu.

Sumber : eramuslim.com

Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam (OKI) Ekmeleddin Ihsanoglu memuji kaum perempuan muslim yang berperan besar dalam melakukan perubahan sosial dan politik, terutama di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Ihsanoglu yang bergelar profesor menyampaikan pujiannya dalam konferensi internasional bertema "Perubahan dalam Masyarakat Muslim dan Peran Kaum Perempuan", yang berlangsung di Istanbul, Turki akhir pekan kemarin.

"Apa yang telah dicapai negara-negara Arab menjadi mungkin karena kaum perempuannya saling mendukung dengan kaum lelaki," kata Ihsanoglu dalam pidatonya.

Ia menegaskan, kemajuan masyarakat yang dinamis bisa tercapai jika peran kaum perempuan lebih ditingkatkan di bidang politik, sosial, ekonomi dan bidang-bidang lainnya.

Oleh sebab itu, Ihsanoglu berjanji organisasi yang sekarang dipimpinnya akan membuka peluang seluas-luasnya bagi kaum perempuan untuk berperan, terutama dalam bidang sosial.

Ia juga menyebutkan upaya-upaya yang telah dilakukan OKI untuk meningkatkan peran kaum perempuan di 57 negara yang menjadi anggota OKI. Salah satu bukti komitmen OKI untuk meningkatkan peran kaum perempuan dalam berbagai bidang adalah menggelar konferensi tingkat menteri yang khusus membahas tentang peran kaum perempuan.

Konferensi yang juga digelar di Istanbul, Turki itu merupakan konferensi pertama OKI yang membahas khusus tentang kaum perempuan, dan diselenggarakan oleh kantor sekretariat OKI yang membidangi urusan keluarga.

Ihsanoglu juga menyebut pembentukan Independent Permanent Commission on Human Rights (IPCHR), yang merupakan bagian dari struktur keorganisasian OKI. Pembentukan komisi itu merupakan bentuk komitmen OKI untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak-hak kaum perempuan. IPCHR beranggotakan 18 orang dan empat anggota diantaranya adalah perempuan.

"Saya sangat yakin keempat perempuan yang menjadi anggota komisi ini, bisa memainkan perannya yang mulai untuk memperkuat hak-hak kaum perempuan di kalangan masyarakat Muslim," tukas Ihsanoglu.

Sumber : eramuslim.com...

Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI

Aceh Maju bila Mampu Lewati Masa Kritis Pilkada



Pangdam IM-Mayjen TNI Adi Mulyono
Banda Aceh - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Adi Mulyono menegaskan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal ini Kodam IM tidak akan melakukan penambahan pasukan dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh mendatang.

"Tidak ada lagi penambahan pasukan dari luar daerah, karena pasukan kita di sini sudah cukup, karena situasi di Aceh saat ini sudah sangat kondusif," tegas Pangdam IM menjawab wartawan usai syukuran HUT ke-55 Kodam IM, Sabtu (24/12).

KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at

  • Lembaga Pemantau Pemilukada Aceh
Menjelang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan digelar 16 Februari 2012 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh rencananya menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilukada Aceh, Jumat (30/12) lusa.  Dan penentuan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 2 Januari 2012.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh, Nurjani Abdullah, Selasa (27/12/2011). Nurjani menambahkan Penentuan nomor urut pasangan calon akan diputuskan dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Komisioner KIP Aceh dalam siaran persnya, Selasa (27/12). Agenda itu diharapkan akan dihadiri calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencabut langsung nomor urutnya.

Tiga TKI Bebas dari Hukuman Pancung

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dibebaskan dari hukuman mati dengan pemaafan keluarga korban dan tuduhan pembunuhan yang tidak terbukti.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan tiga TKI itu ialah Bayanah Binti Banhawi (29), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).
 

Peraturan Merokok di tempat Umum Berlaku di Banda Aceh

BANDA ACEH - Aceh berada diurutan 15 secara nasional sebagai Provinsi dengan perokok terbanyak. Sebanyak 80 persen laki-laki dewasa di Provinsi itu adalah perokok yang rata-rata bisa menghabiskan 18 batang rokok sehari.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Media Yulizar, di sela penetapan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang larangan merokok di tempat umum di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Selasa, 27 Desember 2011

Mengkritisi Rancangan Qanun KKR

Oleh Iskandar Norman  | Harian Aceh
Draf qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan draf qanun penamaman modal/investasi, kini mulai diperbincangkan. Beragam rekomendasi kemudian muncul.


Tim Taskfoce Aceh memaparkan hasil temuan dan rekomendasi terkait isu qanun KKR dan qanun penanaman modal di hadapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 15 September 2011 lalu. Harian Aceh | IST
Tim Taskfoce Aceh memaparkan hasil temuan dan rekomendasi terkait isu qanun KKR dan qanun penanaman modal di hadapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 15 September 2011 lalu. Harian Aceh | IST
Adalah tim taskforce Aceh yang difasilitasi Transisi Foundation yang melakukan hal tersebut. Mereka melalui kerja sama dengan International Republican Institute (IRI) mengeluarkan rekomendasi beserta tanggapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan qanun Penanaman Modal.

Tragedi Bima, Mahasiswa Aceh Menilai SBY Pembunuh Rakyat

Bendera SMUR
Lhokseumawe - Puluhan aktifis dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Kesatuan Mahasiswa Kota Lhokseumawe (KEUMALA) dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMIPOL) berunjuk rasa minta SBY, Budiyono, dan Kapolri, Timur Pradopo, diturunkan dari jabatannya, karena dinilai mereka pembunuh rakyat. 

Mereka melakukan aksi atas keperihatinannya terhadap kerusuhan yang terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini, yang menewaskan sekitar 3 orang termasuk kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah - IMM NTB. Kerusuhan di Bima tersebut di akibatkan atas tindakan Bupati yang tidak mengindahkan permintaan warga agar SK Bupati Nomor 188/45/357/004 tahun 2010 tentang izin eksplorasi penambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara di Bima dicabut.

Aksi Teror Di Aceh

  • Analisa Aksi Teror di Aceh
Patroli polisi di Aceh Utara (ANTARA/RAHMAD)
Ditandatanganinya nota kesepahaman damai (MoU) antara pemerintah RI dan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang merupakan satu perubahan yang sangat berharga bagi rakyat Aceh setelah puluhan tahun hasrat untuk berdamai itu hanya sekedar wacana. Penandatanganan MoU itu sendiri bukan hanya di Helsinki saja yang di fasilitator proses negosiasi Martti Ahtiasaari Mantan Presiden Finlandia atau Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiatif (CMI), namun sebelumnya upaya perundingan damai itu juga pernah dilakukan tapi hasilnya selalu mentah ditengah jalan diakibatkan dari kendala-kendala yang dihadapi seperti pada :

Perampok Medan Alumni Teroris Aceh?

Aksi brutal perampok Bank CIMB Medan diyakini banyak pihak dilakukan para perampok kelas kakap. Bahkan aksi tersebut juga dikaitkan dengan isu terorisme yang marak selama satu tahun terakhir.

Pengamat teroris Al Khaidar menduga, para perampok Bank CIMB Niaga Medan merupakan alumni pelatihan teroris Aceh. Mereka merupakan angkatan pertama yang berlatih di Jalin Jantho, November 2009.

Senin, 26 Desember 2011

Rakyat Aceh Peringati 7 Tahun Tsunami

  • Peringati 7 tahun tsunami Aceh dipusatkan di lapangan golf Lhoknga
  • Peringati 7 tahun  tsunami diisi ceramah  Ustaz Arifin Ilham dari Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2004, terjadi gempa bumi dahsyat di Samudra Hindia, lepas pantai barat Aceh.

Gempa terjadi pada waktu 7:58:53 WIB. Pusat gempa terletak pada bujur 3.316° N 95.854° EKoordinat: 3.316° N 95.854° E kurang lebih 160 km sebelah barat Aceh sedalam 10 kilometer. Gempa ini berkekuatan 9,3 menurut skala Richter dan dengan ini merupakan gempa bumi terdahsyat dalam kurun waktu 40 tahun terakhir ini yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, Pantai Barat Semenanjung Malaysia, Thailand, Pantai Timur India, Sri Lanka, bahkan sampai Pantai Timur Afrika.

Nasib Partai Aceh di Pemilukada Ada di Tangan Presiden SBY

Keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilukada di Aceh masih belum jelas. Hal itu dikarenakan 'nasib' Partai Aceh ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selain menunggu kepastian hukum.

"Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini," ujar fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12).

Kasus Bima NTB

  • Analisa Kasus Bima
Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kasus Bentrok Bima
Kerusuhan di Bima, Sabtu (24/12)
Kasus kerusuhan Bima dimulai sejak April 2011, Bentrokan Sabtu lalu (24 Desember 2011) itu adalah akumulasi unjuk rasa pada April, massa (Front Rakyat Anti-Tambang) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut Pemerintah Bima mencabut izin eksplorasi penambangan emas dan massa sempat memblokade Pelabuhan Sape, NTB. Massa meminta agar SK Bupati Nomor 188/45/357/004 tahun 2010 tentang izin eksplorasi penambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara di Bima dicabut. Menurut warga keberadaan PT Indo Mineral Persada dan PT Sumber Mineral Nusantara di Sambu dan Sape dengan alasan telah merusak sumber air satu-satunya bagi irigasi setempat.

Kamis, 22 Desember 2011

DPRA ajukan interpelasi Hentikan Pilkada Aceh

  • MK Panggil DPRA 
  • Panwas Aceh verifikasi data pemilih
  • DPR Aceh Didesak Gunakan Hak Interpelasi untuk Kasus Korupsi Aceh
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, akhirnya menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta gubernur sebagai kuasa pemegang anggaran guna menghentikan pencairan dana Pilkada Aceh.

Dengan penghentian pencairan dana Pilkada , DPRA telah berupaya menghentikan Pilkada Aceh, melalui Pansus yang akan dibentuk dalam waktu dekat setelah rapat badan musyawarah DPRA.

Lagi, Teror BOM di Kantor Bupati

  • Ternyata Berisi Batu Giling

Seorang anggota Tim Jihandak sedang menjinakkan benda yang diduga bom di depan Kantor Bupati Bireuen.
Seorang anggota Tim Jihandak sedang menjinakkan benda yang diduga bom di depan Kantor Bupati Bireuen.
BIREUEN - Sebuah bungkusan plastik yang diduga bom ditemukan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) depan Kantor Bupati Bireuen, Rabu pagi (21/12). Setelah diperiksa, ternyata bungkusan plastik itu hanya berisi anak batu penggiling bumbu masakan.

Benda asing yang diduga bom tersebut, pertama kali dilihat pengguna jalan yang melintasi kantor Bupati Bireuen sekitar pukul 06.30 WIB. Benda itu ditaruh persis di bawah jendela pos Satpol PP yang berada di depan pintu gerbang sebelah timur Kantor Bupati Bireuen. Di atas benda tersebut tertancap sehelai kain hitam berbentuk bendera bertulisan Arab.

Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?

  • Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua

Ilustrasi
Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), terancam 5 tahun bui. Sebab, polisi dan jaksa menuduhnya mencuri sendal seharga Rp30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3 buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.



Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.

Masyarakat juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai (nge charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu.

Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.

Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8 tahun penjara.

Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara, lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?

Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua  

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta hakim membebaskan AAL (15) yang didakwa 5 tahun penjara karena mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Vonis hakim sebaiknya mengembalikan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah itu pada orangtuanya.

"Hakim harus menyidangkan secara maraton 1 sampai 2 kali persidangan. Putusannya mengembalikan kepada orang tua serta membatalkan hukuman 5 tahun itu," kata Arist saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2011).

Arist menjelaskan, seharusnya dalam menyelesaikan kasus ini pihak kepolisian melakukan pendekatan restorasi, yaitu pelaku dan korban duduk bersama untuk mediasi.

"Pelaku dan korban duduk bersama, lalu pelaku diberikan nasehat. Ini kan dilakukan untuk masa depan AAL yang lebih baik," tutur Arist.

Pihak Komnas Anak, lanjut Arist, akan melayangkan protes kepada Kapolri. Pasalnya Arist menilai, dakwaan 5 tahun penjara kepada AAL sangat berlebihan.

"Saya kira mulai dari proses penyidikan sudah berlebihan. Ini tidak bijak dan tidak berkeadilan," tandasnya.

 


Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?

  • Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua

Ilustrasi
Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), terancam 5 tahun bui. Sebab, polisi dan jaksa menuduhnya mencuri sendal seharga Rp30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3 buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.



Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.

Masyarakat juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai (nge charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu.

Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.

Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8 tahun penjara.

Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara, lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?

Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua  

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta hakim membebaskan AAL (15) yang didakwa 5 tahun penjara karena mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Vonis hakim sebaiknya mengembalikan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah itu pada orangtuanya.

"Hakim harus menyidangkan secara maraton 1 sampai 2 kali persidangan. Putusannya mengembalikan kepada orang tua serta membatalkan hukuman 5 tahun itu," kata Arist saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2011).

Arist menjelaskan, seharusnya dalam menyelesaikan kasus ini pihak kepolisian melakukan pendekatan restorasi, yaitu pelaku dan korban duduk bersama untuk mediasi.

"Pelaku dan korban duduk bersama, lalu pelaku diberikan nasehat. Ini kan dilakukan untuk masa depan AAL yang lebih baik," tutur Arist.

Pihak Komnas Anak, lanjut Arist, akan melayangkan protes kepada Kapolri. Pasalnya Arist menilai, dakwaan 5 tahun penjara kepada AAL sangat berlebihan.

"Saya kira mulai dari proses penyidikan sudah berlebihan. Ini tidak bijak dan tidak berkeadilan," tandasnya.

 


Rabu, 21 Desember 2011

Aksi Granat Aceh Terhadap Jakarta

  • Granat mendesak pemerintah untuk mengusut Malik Mahmud dan Zakaria Saman selaku mantan tokoh GAM dan Partai Aceh
Ilustrasi
JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo didesak untuk mengambil langkah tegas menjaga kedamaian di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pasalnya, lantaran kurangnya ketegasan dari pihak pemerintah pusat, proses tahapan Pilgub Aceh terus terusik oleh sejumlah aksi kekerasan oknum bersenjata yang tidak menghendaki Aceh damai.

“Kedamaian yang sudah terjaga enam tahun pasca-lahirnya MoU Helsinki kini terkoyak kembali pasca teror, peledakan granat, dan penembakan menjelang Pemilukada Aceh. Teror ini lahir akibat pemerintah tidak berani mengambil langkah tegas di Aceh,” tegas koordinator aksi Granat Aceh (Gabungan Resimen Mahasiswa dan Pemuda Anti-Teror di Aceh) Alfian Ramadhani kepada wartawan, Selasa (20/12).

Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh

  • KIP Aceh Cadangkan Rp. 17 Milyar Untuk Pidie 
  • Sekretaris KIP Aceh Lantik Sekretaris KIP Aceh Jaya 
Gamawan Fauzi - Mendagri RI
JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan Partai Politik, gabungan Parpol, maupun Perseorangan.

Pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12), hingga saat ini pelaksanaan dari proses putusan MK masih berjalan sesuai jadwal. Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KIP dan KPU memberikan jaminan tidak ada perubahan.

Cinta Sejati Seorang Ibu Terhadap Anaknya

  • Created By Heksa
Supaya pikiran kita tidak larut dalam politik terus, maka pada postingan ini kami akan menampilkan berupa bacaan tentang cinta sejati seorang ibu terhadap anak-anaknya. Mungkin ini dapat menambahkan pengetahuan bagi kita, terutama bagi kaum perempuan atau ibu-ibu dalam mendidik anaknya nanti. berikut ini berupa kisah sejati seorang ibu.

Wanita itu sudah tua, namun semangat perjuangannya tetap menyala seperti wanita yang masih muda. Setiap tutur kata yang dikeluarkannya selalu menjadi pendorong dan bualan orang disekitarnya. Maklumlah, ia memang seorang penyair dua zaman, maka tidak kurang pula bercakap dalam bentuk syair. Al-Khansa bin Amru, demikianlah nama wanita itu. Dia merupakan wanita yang terkenal cantik dan pandai di kalangan orang Arab. Dia pernah bersyair mengenang kematian saudaranya yang bernama Sakhr :

Selasa, 20 Desember 2011

Kuliah Umum FISIP UNIMAL


Suasana Kuliah Umum
di Ruang GOR ACC UNIMAL
Lhokseumawe – Kuliah Umum (KU) yang berlangsung aman dan tertip di Gedung Olah Raga (GOR) ACC Uteunkot Cunda Lhokseumawe. Kegiatan tersebut diadakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh - FISIP Unimal. (20/12/2011)

KU tersebut yang bertema Berakhirnrnya Rezim Hegemoni, Tuntunan Civil Society di Era Globalisasi, dipandu oleh Bapak Prof. A. Nidzamuddin Sulaiman, Ph.D dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).


Presiden Korea Utara Kim Jong-il Meninggal

  • AS, Jepang &Korsel Gelar KTT Bahas Korut 
  • Rakyat Korea Utara Berduka atas Meninggalnya Kim Jong Il 
  • Berbagai Reaksi Dunia atas Wafatnya Pemimpin Korea Utara 
  • Pemimpin Eropa Cermati Berita Kematian Kim Jong Il dengan Hati-Hati 
KimJong-il
Pyongyang - Presiden Korea Utara KimJong-il meninggal dunia karena stroke. Korut pun memberlakukan keadaan siaga.

"Pemimpin kami Comrade KimJong-il meninggal pada 17 Desember pukul 08.30," ujar TV pemerintahCentral TV seperti dilansir New York Times, Senin (18/12).

Jim Jong-il meninggal dunia padausia 69 tahun dilaporkan terserang stroke pada tahun 2008. Presenter di TVKorut itu mengumumkan Kim Jong-il meninggal karena kondisi fisik dan kelelahankarena kerja.

Korut pun memberlakukan keadaansiaga. Korut mengatakan militernya siaga atas meninggalnya Kim Jong-il danDewan Kemanan Nasional akan mengadakan rapat darurat, ujar kantor beritaYonhap.


AS, Jepang &Korsel Gelar KTT Bahas Korut
Sementara Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Korea Selatan(Korsel) akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) untuk membahas kondisiKorea Utara (Korut) pasca meninggalnya Kim Jong-il. Ketiga negara yang salingbersekutu ini juga terus mengumpulkan informasi terkait perkembangan Korut dibawah kepemimpinan Kim Jong Eun.

"Tanggal pastinya belum diputuskan, tapi akan diadakansesegera mungkin," ujar juru bicara kabinet pemerintah Jepang, OsamuFujimura dalam sebuah konferensi pers seperti dilansir Reuters, Selasa (20/12).

Fujimura juga menuturkan, ketiga negara tersebut terusmeningkatkan koordinasi untuk mengantisipasi langkah-langkah yang mungkindilakukan Korut di bawah pemimpin yang baru. Bahkan Perdana Menteri JepangYoshihiko Noda baru saja menggelar teleconference dengan Presiden AS BarackObama, khusus untuk membahas Korut.

Tidak hanya itu, Jepang dengan China juga saling bertukarinformasi terkait kondisi Korut. Rencananya pada 25-26 Desember mendatang, PMNoda akan melakukan kunjungan kenegaraan ke China.

Pemimpin Korut, Kim Jong-il meninggal dunia karena seranganjantung pada Sabtu (17/12) lalu. Sepeninggal Jong-il, tampuk kepemimpinan Korutdiserahkan kepada anak bungsunya, Kim Jong Eun. Muncul kekhawatiran terhadapkarakter kepemimpinan Jong Eun yang tidak begitu dikenal terhadap negarakomunis yang memiliki program nuklir tersebut.

Rakyat Korea Utara Berduka atas Meninggalnya Kim Jong Il
Ribuan orang berkabung di Pyongyang hari Senin (19/12) dengan berkumpul di bawah patung raksasa Kim Il Sung, sambil bersedih karena kabar kematiannya.

Foto: AP
Warga Korea Utara berkabung atas kematian Kim Jong Il dengan menangis di depan patung raksasa ayahnya, Kim Il Sung di Pyongyang (19/12).
Orang-orang yang berkabung sambil menangis hari Senin memenuhi jalan-jalan ibukota Korea Utara, membawa bunga dan memuja-muja Kim Jong Il, pemimpin mereka yang diumumkan meninggal Senin dini hari.

Gambar-gambar TV dari negara komunis yang tertutup itu menampilkan ribuan orang yang berkabung di Pyongyang (19/12), berkumpul di bawah patung raksasa ayah Kim Jong Il, Kim Il Sung, sambil bersedih karena kabar kematiannya.

Kantor berita resmi KCNA Senin dini hari mengumumkan Kim yang berusia 69 tahun hari Sabtu meninggal akibat serangan jantung ketika sedang berada didalam kereta api untuk melakukan tur “peninjauan lapangan.” Kantor berita itu mengatakan kematiannya diakibatkan “kelelahan fisik dan mental.”

KCNA mengumumkan pemakaman akan diadakan tanggal 28 Desember di Pyongyang dan masa berkabung nasional selama 10 hari. Laporan itu mengatakan pemerintah tidak akan menerima “delegasi asing yang ingin menyampaikan belasungkawa” dan bahwa acara-acara hiburan tidak diijinkan selama masa berkabung.

Akhir tahun lalu, Kim menaikkan pangkat putra termudanya Kim Jong Un menjadi jendral bintang empat untuk melanjutkan satu-satunya dinasti keluarga komunis itu ke generasi ketiga.
Media pemerintah hari Senin menghimbau rakyat untuk menuruti Kim Jong Un, yang diperkirakan berusia sekitar 28 tahun.
 

Berbagai Reaksi Dunia atas Wafatnya Pemimpin Korea Utara

Warga Korea Utara berduka atas kepergian pemimpin negaranta King Jong-II (19/12).
Foto: YONHAP NEWS
Warga Korea Utara berduka atas kepergian pemimpin negaranta King Jong-II (19/12).
Di Washington, Presiden Amerika Barack Obama danMenteri Luar Negeri Hillary Clinton telah diberitahu mengenai kematian pemimpinKorea Utara tersebut.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin dinihari, Gedung Putih mengatakan mereka berhubungan dengan sekutu-sekutu di KoreaSelatan dan Jepang. Gedung Putih mengatakan Obama berbicara dengan PresidenKorea Selatan Lee Myung-bak dan menegaskan kembali dukungan Washington padakestabilan semenanjung Korea, dan pada kebebasan serta keamanansekutu-sekutunya. Pernyataan itu mengatakan kedua pemimpin sepakat mengarahkantim keamanan nasional mereka untuk meneruskan koordinasi secara erat.

Di Korea Selatan, Presiden Lee membatalkan semuaacara yang sudah dijadwalkan. Pemimpin Korea Selatan itu mengadakan pertemuanDewan Keamanan Nasional dan menyiagakan angkatan bersenjata Korea Selatan, danpengintaian dari udara ditingkatkan atas sepanjang perbatasan Korea Utara.

Kedua Korea masih secara teknis berperang karenaperang tiga tahun mereka berakhir hanya dengan gencatan senjata tahun 1953.

Di Tokyo, Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Nodamengadakan pertemuan dengan para penasehat tinggi untuk merumuskan tanggapanatas meninggalnya pemimpin Korea Utara itu.

Kantor berita Tiongkok, Xinhua, mengatakan parapejabat di Beijing berduka oleh kabar meninggalnya Kim Jong-Il dan telah menyampaikanduka-cita kepada rakyat Korea Utara.Tiongkok dianggap sekutu paling erat danmitra dagang Korea Utara.

Di London, Menteri Luar Negeri William Haguemengatakan meninggalnya Kim dapat menjadi saat menentukan bagi Korea Utara.

Pemimpin Eropa Cermati Berita Kematian Kim Jong Il dengan Hati-Hati 

Menlu Perancis meragukan kemungkinan perubahan di Korea Utara pasca meninggalnya Kim Jong Il.

Reaksi para pejabat Eropa bercampur antara harapan dan mengamati kesiagaan karena kematian pemimpin Korea Utara Kim Jong Il dan pengalihan kekuasaan kepada putra bungsunya. Eropa hanya memiliki sedikit pengaruh pada negara Asia yang tertutup itu.

Para pemimpin Eropa memberikan reaksi yang lamban dan berhati-hati terhadap kematian Kim Jong Il. Menteri Luar Negeri Inggris William Hague menyuarakan harapan kematian pemimpin Korea Utara itu bisa menjadi titik balik bagi negara Asia itu.

Dalam pernyataan, Hague menyampaikan harapan pemimpin baru Korea Utara itu nantinya akan terlibat dengan masyarakat internasional dan bekerja sama demi perdamaian dan keamanan di kawasan itu.

Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan selalu ada harapan untuk perubahan tapi harapan-harapan negara Barat tetap sama yaitu Korea Utara mengakhiri program nuklirnya dan meningkatkan taraf hidup rakyatnya.

Menteri Luar Negeri Perancis Alain Juppe meragukan kemungkinan perubahan di negara miskin itu.

Juppe mengatakan ada sedikit harapan perubahan dan menggambarkan Korea Utara sebagai rejim yang benar-benar tertutup , salah satu dari sisa-sisa Uni Soviet di bumi ini. Ia mengatakan Perancis khawatir dengan konsekwensi suksesi kekuasaan itu dan berharap rakyat Korea Utara suatu hari kelak mendapat kembali kebebasan mereka.

Korea Utara merahasiakan berita kematian Kim Jong Il yang berusia 69 tahun sekitar dua hari. Lembaga-lembaga negara mengeluarkan pernyataan yang mengatakan putra bungsunya, Kim Jong Un kini berkuasa.

Francoise Nicolas, direktur Studi-studi Asia di Lembaga Hubungan Internasional Perancis di Paris mengatakan masyarakat internasional terkejut dengan berita tersebut.

Ia mengatakan, "Setiap orang terkejut dengan kematian Kim Jong Il. Setiap orang sudah memperkirakan kematiannya, tapi tidak (menduga) secepat itu."

Sedikit sekali yang diketahui mengenai putera bungsu Kim Jong Il, Kim Jong Un, termasuk berapa umurnya yang pasti.

Lebih lanjut Nicolas mengatakan, "Merupakan misteri besar dan tidak seorangpun punya bayangan apa yang akan dilakukan pemimpin baru, King Jong Un, apakah akan berbeda dari yang dilakukan ayahnya, tidak seorangpun mengetahuinya. Ia ditempatkan dalam posisi itu dalam waktu sangat singkat, dia ditunjuk beberapa tahun lalu. Jadi tidak seorangpun mengetahui apa rencana-rencananya, apakah ia punya rencana, apakah ia punya legitimasi di negara itu. Jadi sangat sulit untuk mengetahui apakah akan ada perubahan atau tidak”.







Isu HAM, KKR & Pilkada Aceh

  • Oleh Safrizal
Sebagian aktivis Aceh tidakbegitu serius menanggapi situasi atau stabilitas politik menjelang pilkada diAceh, yang dijadwalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh awal 2012 ini.

Ketidak seriusan tersebut dapatterlihat para aktivis yang bergabung dengan LSM/NGO, ormas dan lain sebagainya.Mereka gencar membicarakan masalah pembentukan pengadilan Hak Azai Manusia (HAM)di Aceh sebagaimana ditegaskan pasal 227 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan poin 2.2 MoU, dan untuk mencari kebenarandan rekonsiliasi, maka dengan UUPA tersebut di bentuk Komisi Kebenaran danRekonsiliasi di Aceh (KKR) dan sesuai dengan poin 2.3 MoU.


Selain membicarakan mengenai HAMdan KKR, mereka juga gencar mengusut tindak dugaan korupsi yang selama ini menjadiisu hangat dikalangan mereka. Keaktifan mereka tidak hanya ditingkat provinsiatau ibu kota provinsi di Banda Aceh, melainkan juga mereka tersebar dibeberapa kabupaten dan kota.

LSM atau civil society inibergerak berdasarkan atas keinginan mereka yang sadar akan penyelenggaraanpemerintahan di Aceh yang kuat melakukan korupsi, sehingga mereka mengawal kinerjapenyelenggara pemerintah dari paling atas sampai ke tingkat paling bawah.

Bagi mereka topik pilkada inihanya bersifat privat atau sesaat, memang pilkada ini dalam kontek Aceh memilihpemimpin untuk meneruskan transformasi politik dan desentralisasi politik paskaperdamaian Aceh pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Filandia.

Disisi lain bagaimana bisa amanbila rakyat yang merasa hak-hak mereka dikorbankan pada saat konflik Aceh yangberkepanjangan atau lebih kurang 32 tahun. Pada saat itu Aceh dalam statusgaris merah atau Operasi Jaring Merah, kemudian menjadi status Daerah OperasiMiliter (DOM), pada saat itu setelah pertemuan antara Soeharto dengan GubernurAceh Ibrahim Hasan, jumlah tentara meningkat dari 6.000 menjadi 12.000 orang diAceh.

Sementara dalam catatan parapengiat HAM, sebagai dampak diberlakunya DOM tersebut, dalam kurun waktu tahun1991-1995 saja gerilyawan yang mengunsi keluar Aceh, sebagian besar ke Malaysia,diperkirakan mencapi 5.000 orang. Pengadilan terhadap orang-orang  yang dituduh terlibat Aceh Merdeka bahkan di adakandi beberapa pengadilan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan berdasarkanpenelitian Amnesti Internasional, sekitar 2.000 orang Aceh di eksekusi tanpalebih dulu menjalani proses pengadilan.

Atas adanya eskalasi konfli, padatanggal 14 Oktober 1996 Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. DR. Dayan Dawood,mengusulkan agar peredikat daerah rawan bagi Aceh di cabut, karena predikat itudinilai merugikan secara ekonomi. Ironisnya rektor tersebut sendiri akhirnyatewas ditembak orang tak dikenal.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh,Kolonel Suwahyu, pada tanggal 29 Desember 1996 melontarkan pernyataan bahwaAceh sudah cukup aman dan operasi militer sebaliknya diganti dengan operasikeamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai akibat penilaian itu,dua pekan kemudian Kolonel Suwahyu di copot dari jabatanny. Namun demikian,desakan agar status Aceh sebagai daerah rawan di cabut, terus meninggat. 

Sepajang bulan April hingga Juli1998 gagasan untuk mencabut status DOM di Aceh mulai kembali bergejolak. Atas desakanmahasiswa, bahkan DPRD Aceh meminta Menteri Pertahanan dan Keamana Nasionalagar mencabut status DOM tersebut.

Pada waktu itu Tim GabunganPencari Fakta (TGPF) DPR untuk kasus Aceh dibentuk. Sementara itu KomiteNasional Hak Azasi Manusia (HAM) yang dipimpin Prof. Dr. Baharuddin Lopa,berhasil menemukan dan membongkar kuburan massal di Bukit Tengkorak.

Sebagai tindak lanjut atas temuankuburan massal tersebut, pada tanggal 27 Juli sampai 3 Agustus 1998 TGPF DPR-RIyang dipimpin Letjen Hari Subarno berkunjung ke kampung Janda di kaki BukitUlee Glee, Aceh Pidie. Dan pada tanggal 7 Agustus 1998 Panglima ABRI JenderalTNI Wiranto akhirnya mencabut status DOM dan memerintahkan agar semua satuanTNI kembali ke pangkalan masing-masing. Ia juga meminta maaf atas tindakanoknum ABRI /TNI yang menyakitkan hati masyarakat Aceh.

Namun ditangah upaya penarikanpakusan ABRI/TNI waktu itu, pada tanggal 31 Agustus 1998 terjadi kerusuhan diLhokseumawe usai upacara penarikan 659 personel pasukan non organik TNI daridaerah itu. Sebagai akibatnya, pada tanggal 2 September 1998 Menhankam/Pangab JendralTNI Wiranto menyatakan ABRI memutuskan menanggungkan penarikan sisa pasukan sampaikeadaan di Aceh benar-benar aman. Barulah kemudian pada Januari 1999 status DOMdi Aceh dinyatakan dicabut.

Pada intinya para pengiat HAMlebih terfokus pada hal-hal masa konflik yang belum terungakp, ketimbangmemikirkan kepentingan sesaat yaitu pilkada. Disisi lain begitu juga dengan paraaktivis anti korupsi yang terus berupaya membongkar mapia-mapia berdasi panjangatau tikus-tikus kantor yang tidak peduli kepada rakyat dan dianggap telahmeresahkan rakyat serta terhambatnya pembangunan akibat tindakan korupsitersebut, seperti kasus bobolnya kas Kabupaten Aceh Utara sebesar 220 Milyardan sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Aceh.

Terus, siapa juga yang pedulidengan topik pilkada, sebenarnya adalah mereka-mereka yang berupaya mempertahanargumen dan interes groupnya masing-masing. Disini sangat jelas terlihat bahwa adayang mengatakan mempertahankan kekhususan Aceh yaitu UUPA, harus demokratis,sesuai dengan hukum NKRI dan lain sebagainya, itulah lontar pertanyaan kepublik.

Sebuah penelitian yang dilakukan UniversitasSyiah Kuala (Unsyiah) bersama Badan Pembangunan Daerah Aceh pada tahun 1998,menunjukkan 66 persen rakyat Aceh di tiga Kabupaten yang menjadi wilayah DOM,yakni Aceh Utara, Aceh Pidie dan Aceh Timur, berpendapat bahwa Aceh sudah aman.Namun 33 persen mengatakan kurang aman, sedang selebihnya menyatakan tidak aman.Dan faktanya, sampai ditanganinya kesepakatan damai (MoU) antara RI dan GAM diHelsinki, Filandia itu.  Aceh tetapbergojolak.

Namun demikian, kinerja DPRAsangat jelas terlihat hari ini bahwa mereka memetingkan interes group ketimbanginteres publik yang bersifat jangka panjang sebagai upaya untuk menjaga harkatdan martabat bagsa Aceh selama konflik berdarah berlangsung di bumi serambimekkah ini.

Kinerja tersebut telihat ketikaDPRA memperjuangkan supaya pilkada berunjuk pada UUPA setelah MahkamahKonstutusi (MK) memutuskan mencabut pasal 256 UUPA tentang pembatasan jalur indepentenyang hanya berlaku pada pilkada 2006 saja.

DPRA memperjuangkan tersebutmati-matian sampai ke pusat (Jakarta), sehingga akhirnya tetap gagalsebagaimana maksud dan tujuan mereka itu. Pada dasarnya itu harus dan wajib,namun ada yang lebih penting lagi yang harus diperjuangkan seperti PembentukanKKR, Qanun tentang lambang, bendera, himne dan lain sebagainya untuk Acehsebagai implentasi UUPA dan MoU berdasarkan aplikasi MoU itu.

Sementara pembentukan KKR danQanun lainya tidak pernah diperjuangkan sedemikian rupa, yang seharusnya ituharus diimplentasikan secepat mungkin mengingat isu tersebut belum tuntas, yangdisebabkan tidak adanya rujukan hukum berdasarkan UUPA.

Wallahu’alam....

Sumber rujukan:
  1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
  2. Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM-RI
  3. Buku Aceh Lon "Damai Aceh Merdeka Abadi" SATKER SEMENTARA BRR Penguatan Kelembagaan Kominfo

*Penulis Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (UNIMAL) - Aceh

Isu HAM, KKR & Pilkada Aceh

  • Oleh Safrizal
Sebagian aktivis Aceh tidak begitu serius menanggapi situasi atau stabilitas politik menjelang pilkada di Aceh, yang dijadwalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh awal 2012 ini.

Ketidak seriusan tersebut dapat terlihat para aktivis yang bergabung dengan LSM/NGO, ormas dan lain sebagainya. Mereka gencar membicarakan masalah pembentukan pengadilan Hak Azai Manusia (HAM) di Aceh sebagaimana ditegaskan pasal 227 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan poin 2.2 MoU, dan untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, maka dengan UUPA tersebut di bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh (KKR) dan sesuai dengan poin 2.3 MoU.

Senin, 19 Desember 2011

Nasip UUPA Menjelang Pilkada

Pilkada Aceh yangdijadwalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) awal 2012 ini ternyata mendapat perhatianserius semua pihak, tak terkecuali meminta pilkada ditunda dan dilanjutkan.

Sementara ada kepaladaerah yang menahan dana pilkada yang berpendapat bahwa pilkada tidak bisadijalankan karna tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangpemerintahan Aceh (UUPA).
Aceh.

Disisi lain adapihak menganggap pilkada ini sudah tepat, berdasarkan amar putusan MK dengannomor 108/PHPU.D-IX/2011yang Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Acehdan Komisi Independe Pemilihan Kabupaten/Kotamelanjutkan pelaksanaan tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilihan umumGubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalamdaerah Provinsi
Jika kita menganalisa terhadappilkada yang akan diselenggarakan ini, sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya(2006), pilkada kedua setelah damai ini menjadi  perhatian serius Uni Eropa dan jakarta. Terutamamengenai putusan MK yang mencabut pasal 256 UUPA dengan bunyi ketentuan calonperorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati danWali Kota/Wakil Wali Kota, sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) hurufd, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang inidiundangkan.

Berdasarkan UUPA yangdikhususkan untuk Aceh memang tidak bisa diselenggarakan pilkada ini tanpaberpodoman pada Qanun sebagai turunan UUPA, mengingat qanun tidak mendapatpersetujuan bersama (eksekutif dan legislatif). sehingga KIP Aceh mengadopsi qanunpilkada lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaanpilkada di Aceh.

Disisi lain tidak mendapat persetujuan bersama, karena calonjalur independen tidak dimasukan dalam Qanun tersebut sehingga berujung pada prodan kontra, sebagaimana putusan MK yang membolehkan jalur independen. Sebelumnyapada putusan MK yang mencabut pasal 256 juga tidak melibatkan Dewan Perwakilan RakyatAceh (DPRA) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 269ayat (3) UUPA dengan bunyi dalam adanya rencana perubahan Undang-Undang inidilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA.   

Harus diketahuibahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),yang berifat provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifatistimewa dan diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

Status Provinsi Acehsaat ini adalah otonomi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana urusan pemerintah pusat terhadapAceh meliputi bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, halikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.Selebihnya merupakan kewenangan Aceh dalam melaksanakan semua sektor publik,yang diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.

Seharusnya pemerintahIndonesia yang terlibat langsung dalam proses perdamaian Aceh, yang kemudianmembuat satu komitmen bersama sebagai sebuah proses penyelesaian konflik yangberkepanjangan di Aceh yang dituangkan dalam Momorandum of Understanding (MoU) sebagaiaplikasi persetujuan dan komitmen perdamaian.

Sehingga dariaplikasi MoU tersebut, lahir UUPA sebagai implementasi dari persetujuan yangdifasilitasi Crisis Management Initiative – CMI (fasilitator proses negosiasi)yang dipimpin mantan Presiden Filandia Martti Ahtisaari.

Sementara implementasikomitmen kedua pihak antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah RepublikIndonesia yang dituangkan dalam UUPA, yang disahkan Presiden Republik IndonesiaDr. H. Susilo Bambang Yudhyono di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006.

Kemudian UUPAtersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Hamid Awaluddin, serta dimasukan dalamlembaran RI tahun 2006 dengan nomor 62.

UUPA tersebut sebagaipedoman penyelenggaraan pemerintahan Aceh, kecuali lima hal yang menjadikewenangan pusat terhadap Aceh seperti yang saya sebutkan diatas tadi.

Namun akhirnya UUPAtersebut menjadi trik politik pihak tertentu, yang mencoba menjerumuskan Acehkedalam pusara kegelapan. Dalam hal ini menurut penulis bahwa mereka (Jakarta)telah melanggar pada perjanjian sebelumnya, yang bercita-cita untuk menegaskankomitmen mereka dalam penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Namun kejanggalannya ada pada rakyatAceh sendiri, sehingga Jakarta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan alasanharus sesuai dengan UUD 1945.

Toh, akhirnya perjanjiantersebut tidak terlepas dari ajang bisnis pihak tertentu, hal tersebut sangatjelas nampak menjelang pilkada yang dijadwalkan awal 2012 ini yang tidakberpedoman pada UUPA.
Menurut hemat penulis,bila kita sudah punya kapal, untuk apa perlu “raket bak pisang”, pengertiannyabila kita sudah punya Partai Lokal (parlok) yang dikhususkan dalam MoU dan UUPAuntuk apa perlu Independen.

Pada pilkada 2006 yang dibolehkanmelibatkan calon independen untuk bersama-sama berpesta dalam wadah sistemdemokrasi, sangat jelas bisa dan didukung oleh UUPA, mengingat waktu itu belumadanya parlok di Aceh. Toh, sekarang parloknya sudah ada, kenapa juga sebagianrakyat Aceh memperjuangkan jalur independen samapai ke pulau Jawa.

Setelah itu, terjadilahpersepsi-persepsi terhadap Jakarta, yang pada awalnya hanya keluar asap sebagaitanda sudah terbakar, kemudian keluar api yang sangat besar. Hal tersebutterlihat pada demontrasi-demontrasi yang dilakukan rakyat sipil terhap jakarta atasjudicial review pasal 256 UUPA dan meminta pilkada ditunda sampai kejelasanyapayung hukum penyelenggaraan pilkada di Aceh. Mengingat adanya baju sendiri kenapa memakai baju orang lain,pengertiannya Aceh mempunyai UUPA kenapa harus memakai UU lain.

Wallahu’alam.... Mandumnyatergantung bak bangsa Aceh keudroe (semua itu tergantung pada bangsa Acehsendiri), kemana mau di antarkan Aceh ini, apa kegelapan pusaran atau keterangbenderang ?

* Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (UNIMAL) - Aceh

Nasip UUPA Menjelang Pilkada

Pilkada Aceh yang dijadwalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) awal 2012 ini ternyata mendapat perhatian serius semua pihak, tak terkecuali meminta pilkada ditunda dan dilanjutkan.

Sementara ada kepala daerah yang menahan dana pilkada yang berpendapat bahwa pilkada tidak bisa dijalankan karna tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).
Aceh.

Disisi lain ada pihak menganggap pilkada ini sudah tepat, berdasarkan amar putusan MK dengan nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independe Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls