A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh
B.Otonomi Khusus Pemerintahan Aceh
Otonomi khusus pemeritahan Aceh semula diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam perkembangannya undang-undang ini kemudian di ubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Aceh adalah daerah propinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hokum yang bersifat istimewa dan di beri kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang di pimpin oleh seorang gubernur. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah propinsi dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang penyelenggaraan urusan pemerintahannya di laksanakan oleh pemerintah Derah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewengan masing-masing. Pemerintahan Daerah Aceh yang selanjutnya di sebut Pemerintah Aceh merupakan unsur penyelenggara pemerintah Aceh yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Beberapa pertimbangan yang menjadi konsideran Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 adalah :
Dalam penjelasan umumnya, terutama yang terkait dengan masalah hubungan keungan, ditegaskan bahwa pengaturan pengaturan perimbangan keungan pusat dan daerah tercermin perimbangan kewenangan untuk pemanfaatan semberpendanaan yang ada. Kerja sama pengolaan sumber daya alam di wilayah Aceh di ikuti dengan pengolaan sumber keuangan secara transparan dan akuntabel dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Selanjutnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh di lakukan pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, dan kemajuan kualitas pendidikan, pemanfaatan dana otonomi khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional.
C.Keuangan Pemerintahan Aceh
Keuangan pemerintahan aceh diatur dalam bab XXIV undang-undang nomor 11 tahun 2006 mulai dari pasal 178 sampai dengan pasal 201
1.Umum
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota di ikuti dengan pemberian sumber pendanaan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah Kebupaten/kota
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewengan Aceh dan kabupaten/kota dalam langka pelaksaan desentralisasi di danai dari dan atas beban APBA dan APBK.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya di sebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah Aceh yang di tetapkan dengan Qanun Aceh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten/kota yang di tetapkan dengan qunan kabupaten/kota.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang di limpahkan kepada Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan Ace, pemerintahan kabupaten/kota, dan gampong di sertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
2.Sumber Penerimaan dan Pengelolaan
Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari :
a.Pendapatan Asli daerah
b.Dana perimbangan
c.Dana otonomi khusus; dan
d.Lain-lain pendapatan yang sah.
Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD kabupaten/kota ;
a.Pajak daerah
b.Retribusi daerah
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan milik Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal Aceh/kabupaten/kota.
d.Zakat ; dan
e.Lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupten/kota yang sah.
Pengolahan sumber PAD Aceh dan PAD kabupten/kota yang terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dana perimbangan terdiri dari dana-dana berikut.
a.Dana bagi hasil pajak, yaitu :
c.Dana Alokasi Umum
d.Dana Alokasi Khusus
Pembagian dana perimbangan dilakukan sesuai dngan peraturan perundang undangan.
Selain dana bagi hasil sebagaimana tersebut diatas, Pemerintahan Aceh mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu :
a.Bagian dari pertambangan minyak sebesar 55%;dan
b.Bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40%.
Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan dana bagi hasil minyak dan gas buni tersebut diatas yang merupakan tambahan dalam APBA.
Paling sedikit 30% dari pendapatan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
4.Dana Otonomi Khusus
Dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang di tujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, social dan kesehatan. Pembiayaan pendanaan pendidikan ini dapat di gunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tanaga pendidik, pemberiaan bea siswa baik kedalam maupun keluar negeri dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas.
Dana otonomi khusus ini berlaku untuk jangka waktu dua puluh tahun, dengan rincian untuk untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke lima belas yang besarnya setara dengan dua persen plafon sana alokasi umum nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan satu persen plafon dana alokasiv mum nasional.
Pelaksanaan program pembangunan ini diatuangkan dalam program pembangunan propinsi dan kabupaten/kota di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antara kabupaten/kota untuk dijadikan dasar pemanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya di administrasikan pada Pemerintahan Propinsi Aceh. Penggunaan dana Otonomi Khusus di lakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
Untuk mengkoordinasikan tambahan dana bagi hasil dan dana otonomi khusus, guberbur dapat membentuk satuan unit kerja.
5.Pembiayaan
Pembiayaan bersumber dari :
a.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
b.Pencairan dana cadangan
c.Hasil penjualan kekayaan daerah yang di pisahkan
d.Penerimaan pinjaman; dan
e.Pnerimaan kembali pemberian pinjaman
Pemerintah aceh dan pemerintahan kabupaten/kota dapat memeroleh pinjaman dari pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri dan atau bersumber dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri dalam negeri.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabapaten kota dapat memperoleh pinjaman dari dalam dan luar negeri dan bantuan luar negeri diatur denga Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh den pemerintah kabupaten/kota dapat menerbitkan oblikasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Hibah
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban member tahukan kepada pemerintah dan DPRA/DPRK
Penerimaan hibah bersifat :
a.Tidak mengikat secara politis baik terhadap pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah kabupaten/kota.
b.idak mmpengaruhi kebijakan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
c.Tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
d.Tidak bertentangan dengan ideolegi Negara
Jika hibah mengisyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah seperti hibah yang terkai dengan pinjaman dan yang mengisyratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.
7.Dana Cadangan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota dapat menyediakan dana cadangan yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat di penuhi dalam satu tahun anggaran.
8.Penyertaan modal.
Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerja sama pada/dengan badan usaha milik Negara/daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan
9.Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Setiap pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah de Aceh disertai dengan dana. Kegiatan dekosentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang di tetapkan oleh gubernur. Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang di limpahkan dalam rangka dekonsentrasi kepada DPRA.
Semua barang yan diperoleh dari dana dekonsentrasimenjadi barang milik Negara, namnun demikian dapat di hibahkan kepada pemerintah Aceh.
Setiap tugas pembantuan dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, mungkin/gampong di sertai dengan dana. Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang di tetapkan oleh gubernur/bupati/walikota memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada DPRA/DPRK.
Semua barang yang di peroleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik Negara yang dapat di hibahkan kepada pemernitah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan mungkim/gampong.
Hubungan Keungan antara PEMERINTAH PUSAT Dan DAERAH di Indonesia
Edisi Revisi (Ahmad Yani,SH.,M.M.,AK)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh
B.Otonomi Khusus Pemerintahan Aceh
Otonomi khusus pemeritahan Aceh semula diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam perkembangannya undang-undang ini kemudian di ubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Aceh adalah daerah propinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hokum yang bersifat istimewa dan di beri kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang di pimpin oleh seorang gubernur. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah propinsi dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang penyelenggaraan urusan pemerintahannya di laksanakan oleh pemerintah Derah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewengan masing-masing. Pemerintahan Daerah Aceh yang selanjutnya di sebut Pemerintah Aceh merupakan unsur penyelenggara pemerintah Aceh yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Beberapa pertimbangan yang menjadi konsideran Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 adalah :
- Bahwa system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istmewa yang di atur dalam undang-undang.
- Bahwa berdasarkan perjalanan ketata negaraan RI , Aceh merupakan satuan pemerintahan daerahyan bersaifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarahperjuangan masyarakat Aceh yang memeiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
- Bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Reublik Indonesia.
- Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan Rakyat, keadilan serta pemajuan,pemenuhan, dan perlindungan hak azasi manusia sehingga pemerintahan Aceh perlu di kembangkan dan di jalankan berdasarkan pada prinsip –prinsip pemerintahan yang baik.
- Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara dama, menyeluruh,berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka NKRI.
Dalam penjelasan umumnya, terutama yang terkait dengan masalah hubungan keungan, ditegaskan bahwa pengaturan pengaturan perimbangan keungan pusat dan daerah tercermin perimbangan kewenangan untuk pemanfaatan semberpendanaan yang ada. Kerja sama pengolaan sumber daya alam di wilayah Aceh di ikuti dengan pengolaan sumber keuangan secara transparan dan akuntabel dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Selanjutnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh di lakukan pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, dan kemajuan kualitas pendidikan, pemanfaatan dana otonomi khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional.
C.Keuangan Pemerintahan Aceh
Keuangan pemerintahan aceh diatur dalam bab XXIV undang-undang nomor 11 tahun 2006 mulai dari pasal 178 sampai dengan pasal 201
1.Umum
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota di ikuti dengan pemberian sumber pendanaan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah Kebupaten/kota
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewengan Aceh dan kabupaten/kota dalam langka pelaksaan desentralisasi di danai dari dan atas beban APBA dan APBK.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya di sebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah Aceh yang di tetapkan dengan Qanun Aceh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten/kota yang di tetapkan dengan qunan kabupaten/kota.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang di limpahkan kepada Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan Ace, pemerintahan kabupaten/kota, dan gampong di sertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
2.Sumber Penerimaan dan Pengelolaan
Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari :
a.Pendapatan Asli daerah
b.Dana perimbangan
c.Dana otonomi khusus; dan
d.Lain-lain pendapatan yang sah.
Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD kabupaten/kota ;
a.Pajak daerah
b.Retribusi daerah
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan milik Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal Aceh/kabupaten/kota.
d.Zakat ; dan
e.Lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupten/kota yang sah.
Pengolahan sumber PAD Aceh dan PAD kabupten/kota yang terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dana perimbangan terdiri dari dana-dana berikut.
a.Dana bagi hasil pajak, yaitu :
- Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90%
- Bagian penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) sebesar 80%; dan
- Bagian dari penerimaan pajak penghasilan (PPh pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21) sebesar 20%/
- Bagian dari kehutanan sebesar 80%
- Bagian dari perikanan sebesar 80%
- Bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80%
- Bagian dari pertambangan umum sebesar 80%
- Bagian dari pertambagan minyak 15% ; dan
- Bagian dari pertambangan minyak bumi sebesar 30%
c.Dana Alokasi Umum
d.Dana Alokasi Khusus
Pembagian dana perimbangan dilakukan sesuai dngan peraturan perundang undangan.
Selain dana bagi hasil sebagaimana tersebut diatas, Pemerintahan Aceh mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu :
a.Bagian dari pertambangan minyak sebesar 55%;dan
b.Bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40%.
Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan dana bagi hasil minyak dan gas buni tersebut diatas yang merupakan tambahan dalam APBA.
Paling sedikit 30% dari pendapatan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
4.Dana Otonomi Khusus
Dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang di tujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, social dan kesehatan. Pembiayaan pendanaan pendidikan ini dapat di gunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tanaga pendidik, pemberiaan bea siswa baik kedalam maupun keluar negeri dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas.
Dana otonomi khusus ini berlaku untuk jangka waktu dua puluh tahun, dengan rincian untuk untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke lima belas yang besarnya setara dengan dua persen plafon sana alokasi umum nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan satu persen plafon dana alokasiv mum nasional.
Pelaksanaan program pembangunan ini diatuangkan dalam program pembangunan propinsi dan kabupaten/kota di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antara kabupaten/kota untuk dijadikan dasar pemanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya di administrasikan pada Pemerintahan Propinsi Aceh. Penggunaan dana Otonomi Khusus di lakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
Untuk mengkoordinasikan tambahan dana bagi hasil dan dana otonomi khusus, guberbur dapat membentuk satuan unit kerja.
5.Pembiayaan
Pembiayaan bersumber dari :
a.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
b.Pencairan dana cadangan
c.Hasil penjualan kekayaan daerah yang di pisahkan
d.Penerimaan pinjaman; dan
e.Pnerimaan kembali pemberian pinjaman
Pemerintah aceh dan pemerintahan kabupaten/kota dapat memeroleh pinjaman dari pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri dan atau bersumber dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri dalam negeri.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabapaten kota dapat memperoleh pinjaman dari dalam dan luar negeri dan bantuan luar negeri diatur denga Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh den pemerintah kabupaten/kota dapat menerbitkan oblikasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Hibah
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban member tahukan kepada pemerintah dan DPRA/DPRK
Penerimaan hibah bersifat :
a.Tidak mengikat secara politis baik terhadap pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah kabupaten/kota.
b.idak mmpengaruhi kebijakan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
c.Tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
d.Tidak bertentangan dengan ideolegi Negara
Jika hibah mengisyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah seperti hibah yang terkai dengan pinjaman dan yang mengisyratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.
7.Dana Cadangan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota dapat menyediakan dana cadangan yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat di penuhi dalam satu tahun anggaran.
8.Penyertaan modal.
Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerja sama pada/dengan badan usaha milik Negara/daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan
9.Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Setiap pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah de Aceh disertai dengan dana. Kegiatan dekosentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang di tetapkan oleh gubernur. Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang di limpahkan dalam rangka dekonsentrasi kepada DPRA.
Semua barang yan diperoleh dari dana dekonsentrasimenjadi barang milik Negara, namnun demikian dapat di hibahkan kepada pemerintah Aceh.
Setiap tugas pembantuan dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, mungkin/gampong di sertai dengan dana. Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang di tetapkan oleh gubernur/bupati/walikota memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada DPRA/DPRK.
Semua barang yang di peroleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik Negara yang dapat di hibahkan kepada pemernitah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan mungkim/gampong.
Hubungan Keungan antara PEMERINTAH PUSAT Dan DAERAH di Indonesia
Edisi Revisi (Ahmad Yani,SH.,M.M.,AK)