TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersikap tegas dan secara resmi memberhentikan Nurodin, anggota DPRD asal Partai Hanura yang setahun lebih tidak masuk kantor. Ia dinilai melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah.
Menurut Bambang Sugiyanto, ketua Badan Kehormatan DPRD Wonosobo, Selasa (4/10/2011), Nurodin resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD karena melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur tentang Tata Tertib Anggota DPRD. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Anggota Dewan.
"Kami harus mempertimbangkan baik-buruknya keputusan ini. Perlu diketahui, sebelum menjatuhkan sanksi, sekitar tiga bulan lalu kami telah melayangkan surat melalui keluarga Nurodin dan partainya. Namun tidak ada kejelasan posisi saudara Nurodin," kata Bambang.
Dasar pemberian keputusan pemberhentian itu, karena Nurodin lebih dari satu tahun tidak masuk kantor. Nurodin pun tidak memberi keterangan keberadaannya. Sejak tidak pernah masuk kantor, ia tidak pernah menghadiri agenda rapat-rapat yang digelar DPRD, serta lebih dari enam kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna tanpa keterangan.
"Sanksi yang diberikan merupakan sangsi tertinggi, yakni diberhentikan, karena telah melanggar aturan yang mengikat sebagai anggota dewan," tegas Bambang.
Setelah diberhentikan melalui BK, proses selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk mengurus administrasi pemberhentian resmi dengan surat keputusan gubernur.
Sedangkan Ketua DPRD Wonosobo, Joko Wiyono, menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan pemberhentian itu kepada pihak partai pengusung Nurodin yakni Partai Hanura.
Surat pemberhentian ini terkait pencabutan mandat pihak partai terhadap Nurodin. Batas waktu untuk jawaban dari partai paling lama 30 hari.
Bila dalam 30 hari tidak ada jawaban, usulan pemberhentian tetap akan dilakukan dengan cara mengirimkan berkas kepada bupati, kemudian diajukan kepada gubernur, agar Nurodin diberhentikan.
Selama ini Nurodin makan gaji buta sebagai anggota DPRD. Sebab, meski sudah diberi peringatan BK DPRD Wonosobo enam bulan lalu, gaji tetap masuk ke rekeningnya. Pemberhentian gaji baru akan dilakukan setelah surat keputusan (SK) pemberhentian dari gubernur turun.
Sumber: tribunnews.com
Menurut Bambang Sugiyanto, ketua Badan Kehormatan DPRD Wonosobo, Selasa (4/10/2011), Nurodin resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD karena melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur tentang Tata Tertib Anggota DPRD. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Anggota Dewan.
"Kami harus mempertimbangkan baik-buruknya keputusan ini. Perlu diketahui, sebelum menjatuhkan sanksi, sekitar tiga bulan lalu kami telah melayangkan surat melalui keluarga Nurodin dan partainya. Namun tidak ada kejelasan posisi saudara Nurodin," kata Bambang.
Dasar pemberian keputusan pemberhentian itu, karena Nurodin lebih dari satu tahun tidak masuk kantor. Nurodin pun tidak memberi keterangan keberadaannya. Sejak tidak pernah masuk kantor, ia tidak pernah menghadiri agenda rapat-rapat yang digelar DPRD, serta lebih dari enam kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna tanpa keterangan.
"Sanksi yang diberikan merupakan sangsi tertinggi, yakni diberhentikan, karena telah melanggar aturan yang mengikat sebagai anggota dewan," tegas Bambang.
Setelah diberhentikan melalui BK, proses selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk mengurus administrasi pemberhentian resmi dengan surat keputusan gubernur.
Sedangkan Ketua DPRD Wonosobo, Joko Wiyono, menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan pemberhentian itu kepada pihak partai pengusung Nurodin yakni Partai Hanura.
Surat pemberhentian ini terkait pencabutan mandat pihak partai terhadap Nurodin. Batas waktu untuk jawaban dari partai paling lama 30 hari.
Bila dalam 30 hari tidak ada jawaban, usulan pemberhentian tetap akan dilakukan dengan cara mengirimkan berkas kepada bupati, kemudian diajukan kepada gubernur, agar Nurodin diberhentikan.
Selama ini Nurodin makan gaji buta sebagai anggota DPRD. Sebab, meski sudah diberi peringatan BK DPRD Wonosobo enam bulan lalu, gaji tetap masuk ke rekeningnya. Pemberhentian gaji baru akan dilakukan setelah surat keputusan (SK) pemberhentian dari gubernur turun.
Sumber: tribunnews.com