JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) untuk melakukan pengawasan bersama atas kegiatan yang berkaitan dengan migas.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bersama Kepala BP Migas Priyono menandatangani MoU tersebut di Jakarta, Senin, mewakili kedua instansi tersebut.
Busyro mengatakan MoU yang baru ditandatangani tersebut diharapkan semakin meningkatkan koordinasi KPK dengan BP Migas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih efektif.
Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati kedua pihak akan melakukan kajian terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian, sosialisasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan usaha hulu migas.
Busyro mengatakan pengawasan terhadap sumber pendapatan rakyat di sektor migas yakni "cost recovery" akan menjadi perhatian penting bagi KPK. Koordinasi menjadi penting dilakukan guna memastikan tata kelola yang baik (good governance) berjalan.
Sementara itu, Kepala BP Migas Priyono mengatakan koordinasi akan segera dijalankan, sekaligus melaksanakan masukan KPK guna pelaksanaan pencegahan. Ia menganggap MoU dngan lembaga antikorupsi ini positif dan diharapkan akan segera berjalan.
Sebelumnya KPK sempat menyebutkan 14 nama perusahaan migas milik asing yang diketahui menunggak membayar pajak. Lembaga antikorupsi telah menyampaikannya pada Kementerian Dalam Negeri perihal perusahaan migas tersebut, dan menunggu pihak Ditjen Pajak secara tegas mengatasinya dengan melakukan penagihan. (T.V002/Z002)
Sumber: antaranews.com