Senin, 28 November 2011

Politik MK: Pilkada Aceh Lanjut

Prof Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dalam daerah Provinsi Aceh. 

Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prof Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan gugatan tahapan Pilkada Aceh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/11).
Majelis hakim konsitusi juga menyatakan bahwa calon perseorangan dalam pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Putusan rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi itu juga memutuskan bahwa MK berwenang mengadili sengketa hasil pilkada Aceh dan menguatkan putusan sela MK Nomor 108/PHPU.D-X/2011 pada tanggal 2 November 2011.

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD mengatakan, putusan MK tersebut dicapai secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. Artinya tak ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Gugatan tahapan Pilkada Aceh diajukan Ir H TA Khalid, bakal calon gubernur Aceh dari jalur independen dan Fadhlullah, bakal calon bupati Pidie dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Keduanya meminta MK membatalkan SK KIP Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 juncto (jo) keputusan KIP Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011, keputusan KIP Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 26 September 2011 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dalam Provinsi Aceh.

Sidang pengucapan putusan gugatan tahapan Pilkada Aceh itu dihadiri para pemohon, termohon KIP, pihak terkait Irwandi Yusuf yang diwakili kuasa hukumnya Sayuti Abubakar SH, sejumlah saksi, yakni Ferry Mursyidan Baldan, Karimun Usman, dan lain-lain.

Sidang pamungkas itu berlangsung 30 menit, dimulai pukul 16.45 WIB. Naskah putusan setebal 41 halaman itu dibaca bergantian oleh Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Harjono.

Calon perseorangan
Dalam pendapatnya, hakim konstitusi menguraikan secara rinci mengenai calon perseorangan (independen), kedudukan KIP Aceh dan qanun, serta penyelesaian sengketa pilkada.

Khusus calon perseorangan, majelis hakim konstitusi menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun MoU Helsinki. Mahkamah mengutip butir 1.2.2 MoU Helsinki tentang Political Participation, yaitu dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan setelahnya.

Dengan demikian, lanjut majelis hakim, diperbolehkannya calon perseorangan, tidak bertentangan sama sekali dengan isi MoU Helsinki, bahkan memperkuat isi MoU tersebut dalam rangka demokratisasi.

Selanjutnya Mahkamah menyatakan adalah tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa menurut MoU Helsinki calon perseorangan untuk semua pemilihan kepala daerah di Aceh hanya berlaku satu kali, sebab dari dua butir kesepahaman MoU Helsinki tampak jelas bahwa calon perseorangan diperbolehkan. “Dengan demikian, hak rakyat Aceh untuk memilih calon perseorangan diberikan untuk pemilihan bulan April 2006 dan setelahnya (thereafter), tidak hanya untuk satu kali saja,” demikian pendapat majelis.

Surat palsu MK
Seusai menutup sidang, Ketua MK mengumumkan bahwa telah beredar surat palsu yang mengatasnamakan MK. Surat itu beredar di Kota Sabang, berbunyi bahwa MK membolehkan terpidana ikut pilkada. “Saya menyatakan surat itu palsu dan saya minta agar itu diusut,” kata Mahfud. Menurut Mahfud, surat tersebut bernomor 205. “Tidak benar itu. MK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” katanya.(vivaforum)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails