* KIP Bahas Dampak Putusan Sela MK
* Termasuk Perkiraan Hari H Pilkada pada 8 Januari 2012
* Termasuk Perkiraan Hari H Pilkada pada 8 Januari 2012
BANDA
ACEH - Tahapan Pilkada Aceh kembali berubah, bahkan perubahan kali ini
sebagai dampak putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kritis.
Sebagai contoh, jika jadwal hari pemungutan suara kali ini pada 8
Januari 2012 tak bisa dilaksanakan oleh KIP, konsekwensinya adalah harus
ada kepala daerah berstatus pj.
Seperti diketahui, putusan sela MK yang meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah baru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama tujuh hari telah berdampak langsung terhadap tahapan pilkada di Aceh.
Tidak hanya tahapan bersifat teknis seperti pengadaan logistik, tetapi jadwal hari pemungutan suara yang sebelumnya ditetapkan 24 Desember 2011 diperkirakan juga akan bergeser menjadi 8 Januari 2012.
Perkiraan hari pencoblosan 8 Januari 2012 ini merupakan tenggat waktu paling lambat dan alternatif satu-satunya bagi KIP Aceh untuk menjalankan pilkada tepat waktu sebelum berakhir masa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh pada 8 Februari 2012.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS paling lama dilakukan 30 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur Aceh yang sekarang dijabat Irwandi Yusuf akan berakhir pada 8 Februari 2012. Ini artinya KIP Aceh minimal harus dapat menyelenggarakan pemungutan suara Pilkada Aceh paling lambat 8 Januari 2012.
Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra yang dimintai konfirmasinya terkait perkiraan hari H pilkada pada 8 Januari 2012 memberi tanggapan diplomatis. “Apakah jadwal itu terkejar atau tidak, kami belum bisa menjawab. Semuanya tergantung hasil pembahasan kita dalam rakor KIP,” kata Ilham kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (7/11).
Menurut informasi yang diperoleh Serambi, penetapan hari H pilkada secara konprehensif akan dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan seluruh KIP kabupaten/kota, Selasa (8/11) di Kantor KIP Aceh, Jalan T Nyak Arief, Kompleks Gedung Arsip, Banda Aceh.
Ilham mengakui, putusan sela MK dipastikan akan menggeser jadwal pilkada yang sudah ditentukan sebelumnya. “Hari pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 Desember 2011, dipastikan juga bergeser,” kata Ilham.
Ilham mengatakan, bukan hanya pemungutan suara yang bergeser, tahapan lain juga ikut bergeser, termasuk pengumuman daftar calon pemilih tetap (DPT), pengadaan logistik dan lainnya.
Kehadiran kandidat baru yang akan mendaftar, menurut Ilham, juga memaksa KIP menyediakan waktu untuk melakukan tes kesehatan dan uji baca Alquran kepada mereka dengan jadwal yang baru pula. “Masyarakat kami harap bersabar menunggu langkah KIP selanjutnya,” demikian Ilham.
Menurut catatan Serambi, jika Rakor KIP Aceh kali ini memutuskan adanya tahapan baru, maka ini merupakan perubahan keempat dari SK KIP Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KIP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh.(sar)
Seperti diketahui, putusan sela MK yang meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah baru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama tujuh hari telah berdampak langsung terhadap tahapan pilkada di Aceh.
Tidak hanya tahapan bersifat teknis seperti pengadaan logistik, tetapi jadwal hari pemungutan suara yang sebelumnya ditetapkan 24 Desember 2011 diperkirakan juga akan bergeser menjadi 8 Januari 2012.
Perkiraan hari pencoblosan 8 Januari 2012 ini merupakan tenggat waktu paling lambat dan alternatif satu-satunya bagi KIP Aceh untuk menjalankan pilkada tepat waktu sebelum berakhir masa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh pada 8 Februari 2012.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS paling lama dilakukan 30 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur Aceh yang sekarang dijabat Irwandi Yusuf akan berakhir pada 8 Februari 2012. Ini artinya KIP Aceh minimal harus dapat menyelenggarakan pemungutan suara Pilkada Aceh paling lambat 8 Januari 2012.
Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra yang dimintai konfirmasinya terkait perkiraan hari H pilkada pada 8 Januari 2012 memberi tanggapan diplomatis. “Apakah jadwal itu terkejar atau tidak, kami belum bisa menjawab. Semuanya tergantung hasil pembahasan kita dalam rakor KIP,” kata Ilham kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (7/11).
Menurut informasi yang diperoleh Serambi, penetapan hari H pilkada secara konprehensif akan dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan seluruh KIP kabupaten/kota, Selasa (8/11) di Kantor KIP Aceh, Jalan T Nyak Arief, Kompleks Gedung Arsip, Banda Aceh.
Ilham mengakui, putusan sela MK dipastikan akan menggeser jadwal pilkada yang sudah ditentukan sebelumnya. “Hari pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada 24 Desember 2011, dipastikan juga bergeser,” kata Ilham.
Ilham mengatakan, bukan hanya pemungutan suara yang bergeser, tahapan lain juga ikut bergeser, termasuk pengumuman daftar calon pemilih tetap (DPT), pengadaan logistik dan lainnya.
Kehadiran kandidat baru yang akan mendaftar, menurut Ilham, juga memaksa KIP menyediakan waktu untuk melakukan tes kesehatan dan uji baca Alquran kepada mereka dengan jadwal yang baru pula. “Masyarakat kami harap bersabar menunggu langkah KIP selanjutnya,” demikian Ilham.
Menurut catatan Serambi, jika Rakor KIP Aceh kali ini memutuskan adanya tahapan baru, maka ini merupakan perubahan keempat dari SK KIP Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KIP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh.(sar)
Sumber: serambinews.com