Kamis, 01 Desember 2011

Pidato Presiden Papua Barat

PRESIDEN NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT
Sekretariat Negara-Jayapura Papua Barat.
Email; seknek_westpapua@yahoo.com

PIDATO PRESIDEN
NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT
(Dalam Perayaan 50 Tahun (Tahun Emas) Kemerdekaan Bangsa Papua Barat,
Pada 1 Desember 2011

Syukur Bagi-Mu Tuhan !

Bapak/Ibu/Saudara/I, Rakyat Bangsa Papua di Negeri Papua Barat dan yang berada di luar Negeri yang kami kasihi, hormati dan banggakan dalam Tuhan Yahwe, Elloihim, Sang Pencipta alam semesta, Yang Maha Esa atau Allah yang Maha Kuasa. Salam damai sejahtera untuk kita semua!


Hari ini, Kamis, tanggal 01 Desember 2011 genap 50 Tahun pernyataan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat. Karena pada tanggal 19 Oktober 1961 para pendahulu kita dalam Komite Nasional Papua telah menyatakan melalui manifest politik bahwa kita adalah bangsa Papua, tanah kita adalah tanah Papua Barat, lagu kebangsaan kita adalah Hai Tanahku Papua, Bendera Nasional kita adalah Bintang Fajar dan Burung Mambruk sebagai Lambang Negara serta menetapkan Gulden sebagai Mata Uang. 

Ini merupakan sebagai landasan kemerdekaan yang harus dipertahankan sehingga dapat terwujud secara bertahap de jurenya sejak 01 Desember 1961 oleh pemerintah Nederlands Nieuw Guinea di Holandia (Jayapura-sekarang) atas nama Sri Baginda Ratu Kerajaan Belanda.

Namun sangat disayangkan, bahwa Hak Azasi Kemerdekaan Politik dan Hukum kita yang telah diawali tahap pertama de jure pada tanggal 01 Desember 1961 telah di infasi oleh mantan Presiden RI, Sukarno melalui Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 dan dianeksasi pada tanggal 01 Mei 1963 melalui New York Agreement serta follow up nya yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan lain-lain.

Dalam upaya menganeksasi Hak Azasi Kemerdekaan kita bangsa Papua di Negeri Papua Barat, pemerintah Indonesia melalui pelanggaran Hak Azasi Manusia seperti yang terjadi baru-baru ini, pada tanggal 19 Oktober 2011 setelah usainya Konggres ke-3 Rakyat Bangsa Papua Barat di Lapangan Zahkeus Abepura-Jayapura Papua, yang telah menelan korban meninggal di tembak 3 orang, 2 anggota Penjaga Tanah Papua (PETAPA) dan 1 orang Mahasiswa. Peristiwa ini kita sebut dengan kejahatan kemanusiaan, yang patut diproses melalui hukum internasional.

Follow up anekasasi kemerdekaan politik dan hukum Bangsa Papua setelah PEPERA adalah janji Otonomi yang riil dan luas oleh mantan Presiden RI, Suharto dalam salah satu alinea pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1969. Namun tidak dilaksanakan tetapi di ubah menjadi Otonomi Daerah dalam UU RI No. 12 tahun 1967. Ini adalah bentuk kebohongan pertama pemerintah Indonesia sebagai upaya mempertahankan aneksasi.

Pada tahun 2001, setelah kita terus berjuang mempertahankan kemerdekaan, maka terpaksa diberikan lagi Otonomi Jilid II dalam bentuk Otonomi Khusus dalam UU No. 21 tahun 2001 sebagai win-win solution. Namun Otonomi Khusus bukan solusi yang diharapkan untuk menyelesaikan hak Politik dan hukum sebagai Bangsa Papua Barat. Karena baik sebelum dan sesudah Otonomi Khusus Orang Asli Bangsa Papua telah dilanggar hak-hak azasinya, didiskriminasi, dimarjinalisasi, disiksa dan dibunuh sehingga menjadi minoritas dan sedang menjuju kepada kepunahan Populasi jiwa orang asli Papua. Karena sedang terjadi Creeping Genocida atau Slow motion Genoside di atas tanah Papua Barat terhadap orang-orang asli bangsa Papua.

Manusia dalam konsep pembangunan selain sebagai basic concept juga merupakan key konsep (konsep kunci) dalam berpikir, merencanakan, mengatur, membangun, memelihara dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Jika manusia asli Bangsa Papua, ras negroid, rumpun Melanesia yang telah menjadi minoritas dan sedang menuju kepunahan di atas tanah Papua sebagai warisan leluhurnya habis maka pertanyaannya ialah pemabungunan yang dilaksanakan selama ini untuk siapa?


Bapak/Ibu/Saudara/I, Rakyat Bangsa Papua Barat yang saya hormati dan kasihi.

Tahun 2011, bulan Oktober, tepatnya tanggal 19 Oktober 2011 adalah tahun Emas, tahun Jobel atau tahun pembebasan bagi Bangsa Papua, Ras Negroid, rumpun Melanesia di negeri Papua Barat. Karena genap 50 tahun pernyataan kebangsaan, sebagai bangsa Papua dan pernyataan Kemerdekaan dengan de Jure secara bertahap syah 19 Oktober 1961.

Kita harus membebaskan jumlah Populasi Jiwa kita sendiri dari pada menjadi minoritas dan punah di atas tanah Papua milik kita, warisan nenek moyang leluhur kita. Untuk itu, kita telah melaksanakan Kongres Papua III Rakyat Bangsa Papua Barat mulai tanggal 17-19 Oktober 2011.

Dalam Kongres III secara demokratis, kita telah menetapkan pemulihan kemerdekaan kedaulatan Bangsa dan Negara Papua Barat yang dianggap boneka oleh Sukarno dalam isi TRIKORA serta dianeksasi. Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat yang dibacakan dalam Kongres III pada tanggal 19 Oktober 2011 adalah Final Solution, untuk menyelesaikan hak azasi Politik dan hukum sebagai bangsa Papua Barat. TIDAK ADA SOLUSI LAIN UNTUK PEMBEBASAN DARI KEPUNAHAN DAN MINORITAS DI ATAS TANAH KITA.

Oleh karena itu, sebagai Pemimpin Bangsa Papua Barat dan juga sebagai Presiden Negara Republik Federal Papua di Negeri Papua Bagian Barat, saya menyerukan kepada seluruh rakyat bangsa Papua, Ras Negroid, rumpun Melanesia untuk:

1.Menerima, mengakui dan menghargai serta mempertahankan dalam pelaksanaan untuk mewujudkan Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat sebagai Final Solution.

2.Mengakui Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, 19 Oktober 2011 sebagai wujud dari Right of Sel Determination. Tidak perlu lagi Referendum untuk menentukan nasib sendiri, tetapi kita berjuang untuk peralihan kekuasaan pemerintahan Negara.

3.Menyerukan kepada Bangsa-bangsa dan Negara-negara di seluruh dunia, untuk mengakui dan menerima keberadaan Negara Republik Federal Papua Barat, sebagai wujud dari penegakkan hak azasi manusia, demokrasih dan asas-asas hukum internasional secara adil dan damai di tanah papua dan di Planet Bumi.

4.Kepada Yang Terhormat, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami usulkan supaya Negara Repblik Federal Papua Barat diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah dilaksanakan peralihan kekuasaan Pemerintah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Negara Republik Federal Papua Barat.

5.Menyerukan kepada Pasifik Islands Forum (PIF) untuk mendaftarkan Negara Republik Federal Papua Barat sebagai anggota PIF.

6.Menyerukan kepada (MSG) untuk mendaftarkan Negara Republik Federal Papua Barat sebagai anggota MSG.

Akhir dari sambutan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada, Presiden USA, Barack H. Obama, Anggota Kongres Amerika dan Kongres Amerika Serikat, Pemerintah dan Anggota Parlemen Uni Eropa, Pemerintah dan Anggota Parlemen di Afrika, Pemerintah dan Anggota Parlemen di Pasifik, para pendukung dan simpatisan HAM dan Demokrasih di tingkat Nasional Papua, Indonesia serta Internasional.

Demikianlah Sambutan saya ini, dan saya menyampaikan SELAMAT Merayakan 50 Tahun, Tahun Emas, atau Tahun Jubelium (Tahun Pembebasan), Bangsa Papua di Negeri Papua Barat. MERDEKA!! Trimakasih. Tuhan Bersama kita.
Port Numbay, 1 Desember 2011

Atas Nama Rakyat Bangsa dan Negara Republik Federal Papua Barat

FORKORUS YABOISEMBUT, S. Pd
PRESIDEN

Sumber: tgj.com

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails