PRESIDEN NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT
Sekretariat Negara-Jayapura Papua
Barat.
Email; seknek_westpapua@yahoo.com
PIDATO PRESIDEN
NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT
(Dalam Perayaan 50 Tahun (Tahun Emas)
Kemerdekaan Bangsa Papua Barat,
Pada 1 Desember 2011
Syukur Bagi-Mu Tuhan !
Bapak/Ibu/Saudara/I, Rakyat Bangsa
Papua di Negeri Papua Barat dan yang berada di luar Negeri yang kami
kasihi, hormati dan banggakan dalam Tuhan Yahwe, Elloihim, Sang
Pencipta alam semesta, Yang Maha Esa atau Allah yang Maha Kuasa.
Salam damai sejahtera untuk kita semua!
Hari ini, Kamis, tanggal 01 Desember
2011 genap 50 Tahun pernyataan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat. Karena
pada tanggal 19 Oktober 1961 para pendahulu kita dalam Komite
Nasional Papua telah menyatakan melalui manifest politik bahwa kita
adalah bangsa Papua, tanah kita adalah tanah Papua Barat, lagu
kebangsaan kita adalah Hai Tanahku Papua, Bendera Nasional kita
adalah Bintang Fajar dan Burung Mambruk sebagai Lambang Negara serta
menetapkan Gulden sebagai Mata Uang.
Ini merupakan sebagai landasan
kemerdekaan yang harus dipertahankan sehingga dapat terwujud secara
bertahap de jurenya sejak 01 Desember 1961 oleh pemerintah Nederlands
Nieuw Guinea di Holandia (Jayapura-sekarang) atas nama Sri Baginda
Ratu Kerajaan Belanda.
Namun sangat disayangkan, bahwa Hak
Azasi Kemerdekaan Politik dan Hukum kita yang telah diawali tahap
pertama de jure pada tanggal 01 Desember 1961 telah di infasi oleh
mantan Presiden RI, Sukarno melalui Tiga Komando Rakyat (TRIKORA)
pada tanggal 19 Desember 1961 dan dianeksasi pada tanggal 01 Mei 1963
melalui New York Agreement serta follow up nya yang disebut Penentuan
Pendapat Rakyat (PEPERA) dan lain-lain.
Dalam upaya menganeksasi Hak Azasi
Kemerdekaan kita bangsa Papua di Negeri Papua Barat, pemerintah
Indonesia melalui pelanggaran Hak Azasi Manusia seperti yang terjadi
baru-baru ini, pada tanggal 19 Oktober 2011 setelah usainya Konggres
ke-3 Rakyat Bangsa Papua Barat di Lapangan Zahkeus Abepura-Jayapura
Papua, yang telah menelan korban meninggal di tembak 3 orang, 2
anggota Penjaga Tanah Papua (PETAPA) dan 1 orang Mahasiswa. Peristiwa
ini kita sebut dengan kejahatan kemanusiaan, yang patut diproses
melalui hukum internasional.
Follow up anekasasi kemerdekaan politik
dan hukum Bangsa Papua setelah PEPERA adalah janji Otonomi yang riil
dan luas oleh mantan Presiden RI, Suharto dalam salah satu alinea
pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1969. Namun tidak
dilaksanakan tetapi di ubah menjadi Otonomi Daerah dalam UU RI No. 12
tahun 1967. Ini adalah bentuk kebohongan pertama pemerintah Indonesia
sebagai upaya mempertahankan aneksasi.
Pada tahun 2001, setelah kita terus
berjuang mempertahankan kemerdekaan, maka terpaksa diberikan lagi
Otonomi Jilid II dalam bentuk Otonomi Khusus dalam UU No. 21 tahun
2001 sebagai win-win solution. Namun Otonomi Khusus bukan solusi yang
diharapkan untuk menyelesaikan hak Politik dan hukum sebagai Bangsa
Papua Barat. Karena baik sebelum dan sesudah Otonomi Khusus Orang
Asli Bangsa Papua telah dilanggar hak-hak azasinya, didiskriminasi,
dimarjinalisasi, disiksa dan dibunuh sehingga menjadi minoritas dan
sedang menjuju kepada kepunahan Populasi jiwa orang asli Papua.
Karena sedang terjadi Creeping Genocida atau Slow motion Genoside di
atas tanah Papua Barat terhadap orang-orang asli bangsa Papua.
Manusia dalam konsep pembangunan selain
sebagai basic concept juga merupakan key konsep (konsep kunci) dalam
berpikir, merencanakan, mengatur, membangun, memelihara dan menikmati
hasil-hasil pembangunan. Jika manusia asli Bangsa Papua, ras negroid,
rumpun Melanesia yang telah menjadi minoritas dan sedang menuju
kepunahan di atas tanah Papua sebagai warisan leluhurnya habis maka
pertanyaannya ialah pemabungunan yang dilaksanakan selama ini untuk
siapa?
Bapak/Ibu/Saudara/I, Rakyat Bangsa
Papua Barat yang saya hormati dan kasihi.
Tahun 2011, bulan Oktober, tepatnya
tanggal 19 Oktober 2011 adalah tahun Emas, tahun Jobel atau tahun
pembebasan bagi Bangsa Papua, Ras Negroid, rumpun Melanesia di negeri
Papua Barat. Karena genap 50 tahun pernyataan kebangsaan, sebagai
bangsa Papua dan pernyataan Kemerdekaan dengan de Jure secara
bertahap syah 19 Oktober 1961.
Kita harus membebaskan jumlah Populasi
Jiwa kita sendiri dari pada menjadi minoritas dan punah di atas tanah
Papua milik kita, warisan nenek moyang leluhur kita. Untuk itu, kita
telah melaksanakan Kongres Papua III Rakyat Bangsa Papua Barat mulai
tanggal 17-19 Oktober 2011.
Dalam Kongres III secara demokratis,
kita telah menetapkan pemulihan kemerdekaan kedaulatan Bangsa dan
Negara Papua Barat yang dianggap boneka oleh Sukarno dalam isi
TRIKORA serta dianeksasi. Deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua
Barat yang dibacakan dalam Kongres III pada tanggal 19 Oktober 2011
adalah Final Solution, untuk menyelesaikan hak azasi Politik dan
hukum sebagai bangsa Papua Barat. TIDAK ADA SOLUSI LAIN UNTUK
PEMBEBASAN DARI KEPUNAHAN DAN MINORITAS DI ATAS TANAH KITA.
Oleh karena itu, sebagai Pemimpin
Bangsa Papua Barat dan juga sebagai Presiden Negara Republik Federal
Papua di Negeri Papua Bagian Barat, saya menyerukan kepada seluruh
rakyat bangsa Papua, Ras Negroid, rumpun Melanesia untuk:
1.Menerima, mengakui dan menghargai
serta mempertahankan dalam pelaksanaan untuk mewujudkan Deklarasi
Bangsa Papua di Negeri Papua Barat sebagai Final Solution.
2.Mengakui Deklarasi Bangsa Papua di
Negeri Papua Barat, 19 Oktober 2011 sebagai wujud dari Right of Sel
Determination. Tidak perlu lagi Referendum untuk menentukan nasib
sendiri, tetapi kita berjuang untuk peralihan kekuasaan pemerintahan
Negara.
3.Menyerukan kepada Bangsa-bangsa dan
Negara-negara di seluruh dunia, untuk mengakui dan menerima
keberadaan Negara Republik Federal Papua Barat, sebagai wujud dari
penegakkan hak azasi manusia, demokrasih dan asas-asas hukum
internasional secara adil dan damai di tanah papua dan di Planet
Bumi.
4.Kepada Yang Terhormat, Sekretaris
Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami usulkan supaya Negara
Repblik Federal Papua Barat diterima sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa setelah dilaksanakan peralihan kekuasaan Pemerintah
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Negara Republik
Federal Papua Barat.
5.Menyerukan kepada Pasifik Islands
Forum (PIF) untuk mendaftarkan Negara Republik Federal Papua Barat
sebagai anggota PIF.
6.Menyerukan kepada (MSG) untuk
mendaftarkan Negara Republik Federal Papua Barat sebagai anggota MSG.
Akhir dari sambutan ini, saya
menyampaikan terima kasih kepada, Presiden USA, Barack H. Obama,
Anggota Kongres Amerika dan Kongres Amerika Serikat, Pemerintah dan
Anggota Parlemen Uni Eropa, Pemerintah dan Anggota Parlemen di
Afrika, Pemerintah dan Anggota Parlemen di Pasifik, para pendukung
dan simpatisan HAM dan Demokrasih di tingkat Nasional Papua,
Indonesia serta Internasional.
Demikianlah Sambutan saya ini, dan saya
menyampaikan SELAMAT Merayakan 50 Tahun, Tahun Emas, atau Tahun
Jubelium (Tahun Pembebasan), Bangsa Papua di Negeri Papua Barat.
MERDEKA!! Trimakasih. Tuhan Bersama kita.
Port Numbay, 1 Desember 2011
Atas Nama Rakyat Bangsa dan Negara
Republik Federal Papua Barat
FORKORUS YABOISEMBUT, S. Pd
PRESIDEN
Sumber: tgj.com