- Raker Kementerian Amir-Denny dan Komisi Hukum
Empat, yakni Fraksi Demokrat, Hanura, Gerindra dan PAN mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali atau merevisi kebijakannya.
Sementara itu, empat fraksi lainnya, yakni Golkar, PDIP, PPP dan PKS mendesak Kemenkumham untuk mencabut kebijakan tersebut. Sementara Fraksi PKB tidak hadir dalam rapat kali ini.
Salah satu anggota Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding mengatakan, fraksinya mendesak Kemenkumham untuk segera meninjau ulang kebijakannya karena pada hakekatnya partai besutan jenderal Wiranto mendukung penghapusan remisi.
Sementara itu, empat fraksi lainnya, yakni Golkar, PDIP, PPP dan PKS mendesak Kemenkumham untuk mencabut kebijakan tersebut. Sementara Fraksi PKB tidak hadir dalam rapat kali ini.
Salah satu anggota Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding mengatakan, fraksinya mendesak Kemenkumham untuk segera meninjau ulang kebijakannya karena pada hakekatnya partai besutan jenderal Wiranto mendukung penghapusan remisi.
"Kebijakan (remisi) ini tidak tidak kita dukung karena (proses pembentukannya) bertentangan dengan hukum," kata Sudding saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menyatakan kebijakan moratorium remisi melanggar UU 12/1995, dan PP 28/2006. Karena di dua peraturan ini dijelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Sudah jelas ini menentang UU dan PP. Fraksi PPP mendesak agar Kemenkumham membatalkan dan mencabut kebijakannya (untuk moratorium korupsi, teroris dan narkoba)," demikian Ahmad Yani.
Sumber: rakyatmerdekaonline.com