Forum Kajian Mahasiswa Ilmu Politik Aceh (FMIPOL Aceh)
LOGO FKMIPOL ACEH |
A. Latar Belakang Forum
Selama puluhan tahun di masa lalu, Aceh terjebak dalam sebuah kehidupan dinamika politik kekuasaan yang sangat mendominasi aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakatnya. Situasi itu membuat rakyat Aceh hidup dalam penderitaan dan ketakutan.
Sejarah perjalanan dan ketertiban rakyat Aceh dalam dinamika politik, sosial dan kultural guna mewujudkan situasi damai telah tercapai yang tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005 sehingga lahir butir-butir kesepakan damai antara pemerintah RI-GAM serta disusul dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sejarah mencatat bahwa pada masa rezim otoriter orde baru, dengan kebijakanya yang sangat represif, sejak bertahun-tahun lalu telah menjadikan kekuasaan pemerintahan pusat sebagai ”hantu” yang menakutkan masyarakat Aceh. Rakyat Aceh, dengan ragam budayanya yang khas, ikut menjadi korban. Karenanya wajar saja jika kebanggaan masyarakat Aceh terhadap apa yang disebut dengan ”nasionalisme indonesia” itu.
Secara geografis, Aceh yang terletak di ujung Barat Pulau Sumatra dengan ibukotanya Banda Aceh ini, memiliki luas wilayah 57.365.57 Km2. Sesuai sensus penduduk pada tahun 2000 mencapai 4.010.800 jiwa dan pada tahun 2010 mencapai 4.486.570 jiwa penduduk Aceh.
Aceh merupakan daerah yang padat modal, masyarakat Aceh yang oleh Bung Karno sempat dijuluki sebagai daerah modal, justru hidup dalam keprihatinan yang teramat panjang. Kekayaan sumberdaya alam ternyata tidak berhasil mengangkat derajat dan martabat hidup rakyat Aceh, terutama mereka yang tinggal di perdesaan. Kemiskinan nyaris terjadi di mana-mana yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat di banyak perdesaan di Aceh, begitu juga dengan pengemis jalanan yang seakan-akan Aceh ini bukan lagi tempat bagi mereka.
Sementara dengan beradanya pabrik-pabrik multi nasional di wilayah Aceh bukannya mengangkat harkat dan derajat kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat, malah dalam beberapa kasus justru menimbulkan kecemburuan sosial yang latent. Dengan alasan ketidaksiapan SDM dan minimnya ketrampilan.
Maka dengan demikan Aceh mempunyai harapan baru setelah perjanjian MoU Helsinki dan pemilu 2009 yaitu kebebasan berpolitik dengan boleh berdirinya partai politik lokal.
Namun harapan baru tersebut akan terkabul bila implementasinya sesuai dengan aplikasinya atau Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)serta butir-butir dalam MoU juga harus tercantum kedalam UUPA. Sementara jika kita telaah butir-butir perjanjian MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Aceh dalam kontks Self Goverment (otonomi kuhsus. Kewenangan pemerintah pusat terhadap Aceh hanya persoalan politik luar negeri, moneter & fiskal, pertahanan-keamanan.
Melihat persoalan tersebut, kaum terpelajar seperti mahasiswa dan pemuda sebagai pemandu masa depan Aceh sudah seharusnya mengasah khasanah intelektual dan bergerak, melakukan kajian dan diskusi-diskusi tentang butir-butir perjanjian tersebut yang lebih implementatif bagi Aceh baru yang bermartabat dan sejahtera.
Atas dasar tersebut dan bedasarkan kajian-kajian serta diskusi-diskusi maka lahirlah sebuah forum yang namanya Forum Kajian Mahasiswa Ilmu Politik
Dengan demikian arah FORUM ini bertujuan untuk:
1) Mengembangkan ilmu pengetahuan dalam upaya melakukan kajian atau diskusi untuk mewujudkan mahasiswa lebih kreatif dan tanggung jawab dalam setiap bidang yang didudukinya.
2) Memperluas wawasan dan pengetahuan politik baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
3) Mengkaji atau menelaah aplikasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara RI dan GAM serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
4) Melakukan diskusi-diskusi searah dengan pergerakan politik dalam aspek berkehidupan berbangsa dan bernegara untuk membangun solidaritas politik demi terbentuknya partisipasi rakyat mulai dari yang paling bawah hingga terbentuknya solidaritas yang periodik.
5) Melakukan diskusi-diskusi tentang pentingnya peranan ilmu pengetahuan dalam kepemimpinan melalui aspek ilmu politik pada khususnya dan ilmu pengetahuan umum pada hakikatnya.
Tujuan di atas merupakan bentuk mekanisme untuk melahirkan ide-ide atau pemikiran-pemikiran para intelektual guna untuk mewujudkan arah dan tujuan jalanya sistem pemerintahan yang sesuai dengan keingginan rakyat serta tekat mahasiswa untuk menjalankan amanah Tridarma Perguruan Tinggi.
B. Visi misi, nilai-nilai, prinsip dan tugas
Sebelum FORUM ini dijalankan maka menetapkan perencanaan yang dianggap perlu untuk disepakati agar menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan dan sikap forum pada masa yang akan datang.
Visi
Damai Aceh yang utuh
Misi
1. Sosialisasi Politik
Berarti untuk menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat yang konfrehensif dengan mengedepankan ilmu pengetahuan yang mampan dan lebih beretika.
2. Partisipasi politik
berarti untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik baik sebagai pengawasan, pemantauan, maupun sebagai pelaksana dan kemudian mengevaluasi yang bertujuan untuk menilai hasil dari pengawasan, pemantauan dan pelaksanaan, apakah sesuai dengan prinsip, mekanisme, dan prosudurnya.
Nilai nilai
1. Keadilan
2. Transparancy
3. Accountable
4. Demokratis
5. Visioner
6. Dedikatif/loyalitas dan Tanggung jawab