Jumat, 01 Juli 2011

Presiden Diminta Keluarkan Perppu untuk Pilkada Aceh

Presiden RI

PDF Cetak Email
Banda Aceh, (Analisa)
Presiden Republik Indonesia diminta agarmengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pelaksaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Provnsi Aceh agar sesuai dengan sistem nasional, yaitu UU No.12 tahun 2008.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kekisruhan politik dan gugatan hukum serta demi tegaknya supremasi hukum dan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

Terkait dengan permintaan tersebut, Badan Pengurus Daerah Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh juga telah melayangkan surat No: 17/GNCI/Aceh/VI/2011 tertanggal 24 Juni 2011 perihal permohonan diterbitkan Perppu untuk Pilkada Aceh yang ditujukan kepada Presiden RI.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Menko Polhukam, Mendagri, Menkum HAM, Ketua Dewan Kehormatan KPU Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilu Pusat, Gubernur Aceh, Ketua DPRA dan Ketua Umum GNCI di Jakarta.

"Kami mengharapkan kepada Presiden agar dapat mengeluarkan sebuah Perppu untuk Pilkada untuk menghindari kekisruhan terkait paying hukum Pilkada yang hingga kini belum ada kejelasannya," ujar Ketua BPD GNCI Aceh, Safaruddin SH kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (24/6).

Melanggar
Disebutkan, terkait dengan pelaksanaan Pilkada Aceh yang sudah ditetapkan oleh KIP Aceh sesuai dengan SK No.1 tahun 2011 pada 14 November 2011 telah melanggar pasal 56-73 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA). KIP Aceh juga melanggar Peraturan KPU No.09/2010 Jo Peraturan KPU No.63/2009.
"KIP Aceh telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang wajib diikuti oleh lembaga negara yaitu prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum dalam membuat suatu kebijakan publik serta melanggar prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang wajib dihormati oleh lembaga penyelenggara pemilu yaitu prinsip jujur dan adil serta demokratis," sebut Safaruddin.

Ditambahkan, KIP Aceh tidak melibatkan DPRA dalam proses Pilkada 2011, karena itu GNCI telah mengirimkan somasi kepada KIP Aceh atas tindakannya menetapkan jadwal Pemilukada secara sepihak, namun tidak diindahkan. GNCI juga telah mengirimkan rekomendasi kepada DPRA terkait dengan tindakan KIP Aceh yang menetapkan jadwal Pilkada secara sepihak serta meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk meminta KPU Pusat memproses/mengusut KIP Aceh atas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun hal ini juga tidak mendapat tanggapan apa-apa.

"Jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka akan timbul sengketa hukum dan politik di Aceh karena landasan pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 tidak pada peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh, M.Nasir Djamil menyatakan, pihaknya akan berupaya mempertemukan DPRA, KIP dan Pemprov Aceh untuk mencari jalan tengah terhadap silang pendapat pelaksanaan tahapan Pilkada mendatang.

"Saya kira tidak perlu sampai ada intervensi dari pusat segala. Harus ada jalan tengah untuk mengakhri kekisruhan yang ada. Kami berencana mengundang DPRA, KIP dan Pemerintah Aceh untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah terhadap perbedaan yang terjadi," ujar Nasir Djamil.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul jangan sampai membuat tahapan Pilkada Aceh tersendat. Mungkin nanti DPRA tetap akan menerima keputusan MK terkait untuk calon independen, tapi tidak dilaksanakan pada Pilkada tahun ini. (mhd)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails