Kementerian Dalam Negeri menyatakan Qanun atau Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tidak sah.
Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah
Djohan mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh, Qanun
tersebut harus disetujui bersama oleh DPR Aceh dengan Gubernur Aceh.
Namun, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menolak menyepakati Qanun tersebut.
"Maka baru akan kita kembalikan minggu depan, Senin mungkin kita kirim surat ke DPRA. Bahwa ini kita kembalikan karena Qanun ini belum memenuhi syarat untuk dievaluasi oleh Kemendagri. Syaratnya untuk dievaluasi Kemendagri harus Qanun yang sudah disetujui bersama antara DPRA dengan Gubernur Aceh. Nah dengan begitu kita bisa evaluasi Qanun itu," kata Djohermansyah seperti dikutip situs kantor berita radio 68H.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menambahkan DPR Aceh harus mengadakan sidang lagi untuk membahas Qanun tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani naskah Qanun atau Perda Pilkada dan mengembalikannya ke DPR Aceh. Qanun itu disahkan DPR Aceh melalui pemungutan suara.
Melalui Qanun tersebut, DPR Aceh melarang calon perseorangan maju dalam pilkada. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Desember 2010 membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada.|
"Maka baru akan kita kembalikan minggu depan, Senin mungkin kita kirim surat ke DPRA. Bahwa ini kita kembalikan karena Qanun ini belum memenuhi syarat untuk dievaluasi oleh Kemendagri. Syaratnya untuk dievaluasi Kemendagri harus Qanun yang sudah disetujui bersama antara DPRA dengan Gubernur Aceh. Nah dengan begitu kita bisa evaluasi Qanun itu," kata Djohermansyah seperti dikutip situs kantor berita radio 68H.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menambahkan DPR Aceh harus mengadakan sidang lagi untuk membahas Qanun tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani naskah Qanun atau Perda Pilkada dan mengembalikannya ke DPR Aceh. Qanun itu disahkan DPR Aceh melalui pemungutan suara.
Melalui Qanun tersebut, DPR Aceh melarang calon perseorangan maju dalam pilkada. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Desember 2010 membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada.|
Sumber http://atjehpost.com/nanggroe/politik/4149-kemendagri-qanun-aceh-tidak-sah-.html