Minggu, 10 Juli 2011

Sistem Pemerintahan Indonesia 1945 - 1959

 oleh :
 Achmad Zulfikar
 Mahasiswa HI UMY 2010

Pendahuluan

Indonesia kini telah berusia 66 tahun pada Agustus 2011 , tentunya dalam perkembangannya Indonesia telah mengalami banyak perubahan baik secara konstitusi maupun sistem pemerintahan. Untuk pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai sistem pemerintahan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal 1945 – 1959. Seperti yang kita ketahui Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Pada masa 1945 – 1959 merupakan awal dari berdirinya berbagai institusi perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan representasi atau perwakilan dari rakyat. Sehingga DPR dipandang perlu untuk menjadi fungsi legalitas terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam demokrasi liberal juga diharapkan menegakkan hak – hak individu, namun dalam implementasinya kebijakan yang diwujudkan oleh pemerintah seringkali bersinggungan dengan hak individu rakyat.

Dalam paper kali ini penulis juga akan membahas kesesuaian sistem pemerintah pada era 1945 – 1959 antara konsep dan pelaksanaannya pada era tersebut. Namun sebelum itu penulis akan membahas secara umum mengenai sistem pemerintahan .

Pengertian Sistem Pemerintahan


Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
 a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
 b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
 c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sistem Pemerintahan 1945 – 1959


Selanjutnya pembahasan mengenai sistem pemerintahan 1945 – 1959 akan dibagi kedalam tiga periode yakni: 1945 – 1949 , 1949 – 1950 , dan 1950 – 1959. Pembagian ini dimaksudkan untuk memperjelas perubahan yang terjadi pada tiap periode .

Pada awal deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 , Indonesia menjalankan sistem presidensial yang merujuk pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun pada tanggal 23 Agustus 1945 , Belanda dan negara sekutu mendarat di Indonesia. Adapun negara selain Belanda bermaksud untuk mengamankan Indonesia pasca penetapan kemerdekaannya . Namun lain halnya dengan Belanda, ia kembali ke Indonesia dengan maksud untuk kembali menguasai Indonesia. Tentunya hal ini merupakan tantangan bagi deklarator kita Soekarno untuk mempertahankan Indonesia dan wilayah – wilayah yang telah disepakati sebagai bagian dari Indonesia.

Untuk itu dibutuhkan jalan perundingan dengan pihak Belanda untuk mengakui Indonesia sebagai negara merdeka. Namun Jenderal Van Mook yang memimpin perundingan dengan Indonesia atas dasar pidato Ratu Wilhemnia tidak dapat dilakukan , karena Soekarno identik dengan Jepang. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut dibentuklah kabinet semi-presidensil (semi-parlementer) peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis dan didasarkan pada usul BP – KNIP yang ditetapkan tanggal 14 November 1945. Hal ini dimaksudkan untuk membuka jalan perundingan antara kedua belah pihak , dengan demikian Sutan Sjahrir diangkat sebagai perdana menteri yang memimpin pemerintahan Indonesia dan juga sebagai perwakilan dalam perundingan dengan pihak Belanda.

Pada masa kabinet parlementer ini Sutan Sjahrir mengambil banyak peran terutama melakukan diplomasi dengan pihak Belanda untuk mengakui Indonesia sebagai negara merdeka. Adapun pada periode ini sistem pemerintahan dinilai tidak stabil , karena terjadi penguasaan terhadap wewenang kepada Perdana Menteri . Sehingga terjadi tiga kali pergantian perdana menteri, yakni : Sutan Sjahrir , Amir Syarifuddin , dan Muhammad Hatta.

Pada periode ini juga terjadi berbagai perjanjian antara Indonesia dan Belanda untuk pengakuan dari Belanda terhadap Indonesia. Bahkan Belanda melakukan dua kali agresi ke Indonesia yang menyebabkan berbagai perang di beberapa wilayah . Dan akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 di Istana Dam, Amsterdam .

Untuk periode ini , Indonesia menjalankan sistem pemerintahan semi-parlementer karena kondisi tersebut yang tidak memungkinkan untuk menjalankan sepenuhnya , dan tentunya dipengaruhi faktor politik yakni untuk membuka jalan diplomasi dengan pihak Belanda.

 Selain itu pada periode ini dibentuk KNIP yang merupakan lembaga yang menjadi cikal bakal DPR yang berfungsi sebagai badan legislatif . Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dan maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk.

II. Periode 1949 – 1950


Pada periode ini sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang merupakan lanjutan dari periode sebelumnya (1945-1949). Sistem ini menganut sistem multi-partai. Hal ini didasarkan pada konstitusi RIS yang menetapkan sistem parlementer kabinet semu (quasy parlementary) sebagai sistem pemerintahan RIS. Perlu diketahui bahwa sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukanlah kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

Diadakannya perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat ini adalah merupakan konsekuensi sebagai diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini karena adanya campur tangan dari PBB yang memfasilitasinya.

Wujud dari campur tangan PBB tersebut adanya konfrensi KMB yaitu :
 - Indonesia merupakan Negara bagian RIS
 - Indonesia RIS yang di maksud Sumatera dan Jawa
 - Wilayah diperkecil dan Indonesia di dalamnya
 - RIS mempunyai kedudukan yang sama dengan Belanda
 - Indonesia adalah bagian dari RIS yang meliputi Jawa, Sumatera dan Indonesia Timur.

 Dalam RIS ada point-point sebagai berikut :
 1. Pemerintah berhak atas kekuasaan TJ atau UU Darurat
 2. UU Darurat mempunyai kekuatan atas UU Federasi

Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer ini, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua bagian yakni: Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu pada periode ini Indonesia tetap menganut sistem parlementer namun bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya merupakan federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

III. Periode 1950 – 1959

Periode ini (1950-1959) merupakan periode dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, pemberlakukan peraturan pada periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Masa ini merupakan masa berakhirnya Negara Indonesia yang federalis. Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.

Adapun ciri-cirinya antara lain:

 a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
 b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
 c. Presiden berhak membubarkan DPR.
 d. Perdana menteri diangkat oleh Presiden.

Diawali dari tanggal 15 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950) disetujui oleh DPR dan Senat RIS. Pada tanggal yang sama pula, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
  1.  Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 
  2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

UUDS ini merupakan adopsi dari UUD RIS yang mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan.

Setelah peralihan dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia mulai menganut sistem demokrasi liberal dimana dalam sistem ini pemerintahan berbentuk parlementer sehingga perdana menteri langsung bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) yang terdiri dari kekuatan-kekuatan partai. Anggota DPR berjumlah 232 orang yang terdiri dari: Masyumi (49 kursi), PNI (36 kursi), PSI (17 kursi), PKI (13 kursi), Partai Katholik (9 kursi), Partai Kristen (5 kursi), dan Murba (4 kursi), sedangkan sisa kursi dibagikan kepada partai-partai atau perorangan, yang tak satupun dari mereka mendapat lebih dari 17 kursi. Adapun kabinet yang telah dibentuk pada periode ini (1950 – 1959) antara lain:

 • 1950-1951 - Kabinet Natsir
 • 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
 • 1952-1953 - Kabinet Wilopo
 • 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
 • 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
 • 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
 • 1957-1959 - Kabinet Djuanda
 
Dari segi sudut pandang analis pemerintahan sistem ini tentunya tidak dapat menopang untuk pemerintahan yang kuat, tetapi umumnya diyakini bahwa struktur kepartaian tersebut akan disederhanakan apabila pemilihan umum dilaksanakan. Setelah pembentukan NKRI diadakanlah berbagai usaha untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru dengan membentuk Lembaga Konstituante. Lembaga Konstituante adalah lembaga yang diserahi tugas untuk membentuk UUD baru.

Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.

Akhirnya setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang berlangsung selama 9 tahun, rakyat Indonesia merasa bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Disamping itu, Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin. Dekrit presiden 5 Juli menyatakan bahwa:
 1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
 2. Pembubaran Konstituante
 3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Penutup
Tentunya setelah memahami sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 – 1959 dapat disimpulkan Indonesia menjalankan sistem pemerintahan parlementer sejak 14 November 1945 , hal ini dikarenakan persoalan politik antara Indonesia dan Belanda dan didasarkan pada pertimbangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Namun dalam perkembangannya walaupun Indonesia menjalankan sistem Parlementer namun dalam penerapannya sistem tersebut masih dijalankan setengah-hati atau bisa dibilang sebagai sistem semi-parlementer. Hal ini dapat dilihat dari penerapan selama 15 tahun dalam sistem pemerintahan Indonesia.

 Dapat kita lihat pada periode I (1945 – 1949) , perdana menteri diangkat hanya untuk menggantikan posisi presiden selaku perunding , sedangkan kebijakan – kebijakan masih dipengaruhi oleh Presiden. Kemudian pada periode II (1949 – 1950) merupakan periode pembentukan RIS (Republik Indonesia Serikat) yang merupakan negara federasi yang didasarkan pada KMB (Konferensi Meja Bundar). Pada periode ini sistem pemerintahan masih menjalankan parlementer namun dengan kabinet semu, sehingga fungsi – fungsi kekuasaan perdana menteri selaku pimpinan tertinggi tidak dilaksanakan dengan maksimal. Namun karena berbentuk RIS maka pada periode II ini , pemerintahan terbagi atas dua yakni: Senat dan DPR-RIS.
 Dan kemudian pada periode III (1950 – 1959) merupakan periode yang masih menjalankan sistem parlementer namun sudah mulai menjalankan parlementer kabinet secara penuh, namun karena merupakan masa peralihan (kembali) dari RIS 1949 ke UUDS 1950 maka terjadi instabilitas politik di parlemen (DPR). Instabilitas ini disebabkan oleh sistem demokrasi liberal yang menjadikan perdana menteri merupakan pimpinan terhadap dewan perwakilan rakyat (DPR) , sehingga bila perdana menteri diganti maka DPR akan ikut dirombak. Sehingga anggota DPR mengikuti pemimpinnya (perdana menteri).
 
Namun pada akhirnya sistem yang diberlakukan pada periode III ini yakni UUDS 1950 tidak menemukan solusi yang tepat untuk bangsa , maka Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara.

Daftar Pustaka

 http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/ diakses tanggal : 1 April 2011
 http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html diakses tanggal : 1 April 2011
 http://sswawan88.wordpress.com/2010/06/21/sistem-pemerintahan-indonesia-tahun/ diakses tanggal : 1 April 2011
 http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1945-1949) diakses tanggal : 2 April 2011
 http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1950-1959) diakses tanggal : 2 April 2011

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails