JAKARTA - Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan pemerintah masih terus mengupayakan permintaan pengampunan dan pengurangan hukuman (grasi) atas kasus narkoba yang dilakukan 10 TKI asal Aceh di sejumlah negara bagian di Malaysia.
"Mereka dikenakan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam kasus-kasus narkoba. Proses yang sedang bergulir sekarang adalah pengajuan grasi dan amnesti dari Indonesia, kepada pemerintah Malaysia.” kata Michael Tene, kepada The Ajeh Post, di Jakarta, Senin siang.
Menurutnya, kasus ke 10 warga Aceh itu telah pada tahap kasasi di Mahkamah Agung Malaysia. "Sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah Malaysia," ujarnya.
Kata dia,, sama halnya dengan di Indonesia, pemerintah Malaysia juga menjatuhkan sanksi hukum yang berat atas kasus kepemilikan dan penyelundupan narkoba.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, dari 303 TKI yang terancam hukuman mati, 233 diantaranya bekerja di Malaysias. Mayoritas kasus mereka terkait narkoba. Sedangkan di Arab Saudi terdapat 28 TKI yang sedang dalam proses hukuman yang sama. Sisanya satu kasus di Mesir, 29 kasus di Tiongkok, 10 kasus di Singapura, 1 kasus di Suriah, dan 1 kasus di Uni Emirat Arab.
Menyusul pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKW asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi, di Pengadilan Arab Saudi bulan lalu, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan TKI, yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Satgas ini dibentuk untuk lebih fokus memberikan bantuan bagi TKI dan TKW yang mengalami masalah hukum. Sebanyak 21 nama masuk menjadi anggoat satgas; diantaranya Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan penasihat Presiden untuk urusan Timur Tengah, Alwi Shihab, mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri, serta Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, Tatang B. Razak.
“Ada upaya-upaya khusus untuk lebih fokus dan lebih tajam dalam memberikan bantuan advokasi hukum kepada warga negara tersebut. Disamping yang kami seleksi dan kami pilih, ada juga direktif khusus dari Presiden terhadap beberapa nama yang memiliki kredibilitas,“ kata Djoko Suyanto.[atjehpost]