Selasa, 16 Agustus 2011

Otsus Aceh Tahun 2012 Rp. 5,4 Triliun

  • SBY: Optimalkan Penggunaan Dana Otonomi Khusus 
  1. Otsus Aceh Tahun 2012 Rp. 5,4 Triliun rupiah
  2. Otsus Provinsi Papua 3,8 triliun rupiah
  3. Otsus Papua Barat 1,6 triliun rupiah
  4. Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar 1,0 triliun rupiah. 
  •  Dana Tunjagan Guru naik 65 %
  1. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar 30,6 triliun rupiah 
  2. Guru PNS Daerah menjadi minimal 2 juta rupiah per bulan 
  3. Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru mencapai 2,9 triliun rupiah
Presiden RI

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2012 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengejar ketertinggalan dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat. “Saya meminta agar dilakukan pengawasan yang lebih efektif dalam pemanfaatan Dana Otonomi Khusus,” kata Presiden SBY pada pidato penyampaian nota keuangan dan RAPBN tahun anggran 2012 di gedung MPR/DPR RI, Selasa (16/8) sore. 

Pemerintah merencanakan alokasi anggaran untuk Dana Otonomi Khusus dalam RAPBN 2012 sebesar 11,8 triliun rupiah, masing-masing untuk Provinsi Papua 3,8 triliun rupiah, Papua Barat 1,6 triliun rupiah, dan Aceh 5,4 triliun rupiah. Selain diberikan dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar 1,0 triliun rupiah. 

Menurut Kepala Negara, dari sisi pendanaan APBN, pemekaran daerah baru tentu berdampak terhadap keuangan negara. Implikasi paling nyata yang dirasakan oleh daerah adalah menurunnya alokasi riil dana alokasi umum. “Semakin banyak daerah, tentu akan berdampak pada penyebaran dana alokasi umum secara proporsional kepada seluruh daerah,” SBY menjelaskan.   

Sementara itu, implikasi yang dirasakan oleh pemerintah pusat adalah meningkatnya kebutuhan penyediaan dana alokasi khusus dan meningkatnya alokasi belanja pemerintah untuk mendanai instansi vertikal di daerah. “Untuk itulah, kita harus lebih kritis dan lebih cermat dalam menyikapi pemekaran daerah baru, agar tidak memberikan beban anggaran yang sangat berlebihan,” tegasnya. 

Selain itu, untuk pemerintah daerah, pemerintah juga merencanakan alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar 30,6 triliun rupiah. Jumlah ini, naik sebesar 12,1 triliun rupiah, atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P Tahun 2011. Untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS Daerah menjadi minimal 2 juta rupiah per bulan, pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, yang keseluruhannya mencapai 2,9 triliun rupiah.   

“Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya,” Presiden menandaskan. (presidenri.go.id)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails