skip to main |
skip to sidebar
Otsus Aceh Tahun 2012 Rp. 5,4 Triliun
- SBY: Optimalkan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
- Otsus Aceh Tahun 2012 Rp. 5,4 Triliun rupiah
- Otsus Provinsi
Papua 3,8 triliun rupiah
- Otsus Papua Barat 1,6 triliun rupiah
- Provinsi
Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur
sebesar 1,0 triliun rupiah.
- Dana Tunjagan Guru naik 65 %
- Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar 30,6 triliun
rupiah
- Guru PNS Daerah menjadi minimal 2 juta rupiah per
bulan
- Tunjangan
Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan
Profesi Guru mencapai 2,9 triliun rupiah
|
Presiden RI |
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
meminta agar Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2012 dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk mengejar ketertinggalan dalam pemenuhan pelayanan
kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat. “Saya meminta
agar dilakukan pengawasan yang lebih efektif dalam pemanfaatan Dana
Otonomi Khusus,” kata Presiden SBY pada pidato penyampaian nota keuangan
dan RAPBN tahun anggran 2012 di gedung MPR/DPR RI, Selasa (16/8) sore.
Pemerintah merencanakan alokasi anggaran untuk Dana Otonomi Khusus dalam
RAPBN 2012 sebesar 11,8 triliun rupiah, masing-masing untuk Provinsi
Papua 3,8 triliun rupiah, Papua Barat 1,6 triliun rupiah, dan Aceh 5,4
triliun rupiah. Selain diberikan dana otonomi khusus, kepada Provinsi
Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur
sebesar 1,0 triliun rupiah.
Menurut Kepala Negara, dari sisi pendanaan APBN, pemekaran daerah baru
tentu berdampak terhadap keuangan negara. Implikasi paling nyata yang
dirasakan oleh daerah adalah menurunnya alokasi riil dana alokasi umum.
“Semakin banyak daerah, tentu akan berdampak pada penyebaran dana
alokasi umum secara proporsional kepada seluruh daerah,” SBY
menjelaskan.
Sementara itu, implikasi yang dirasakan oleh pemerintah pusat adalah
meningkatnya kebutuhan penyediaan dana alokasi khusus dan meningkatnya
alokasi belanja pemerintah untuk mendanai instansi vertikal di daerah.
“Untuk itulah, kita harus lebih kritis dan lebih cermat dalam menyikapi
pemekaran daerah baru, agar tidak memberikan beban anggaran yang sangat
berlebihan,” tegasnya.
Selain itu, untuk pemerintah daerah, pemerintah juga merencanakan
alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar 30,6 triliun
rupiah. Jumlah ini, naik sebesar 12,1 triliun rupiah, atau lebih dari
65 persen dari pagu APBN-P Tahun 2011. Untuk memenuhi kebijakan
perbaikan pendapatan guru PNS Daerah menjadi minimal 2 juta rupiah per
bulan, pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk Tunjangan
Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan
Profesi Guru, yang keseluruhannya mencapai 2,9 triliun rupiah.
“Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat
memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai
dengan tanggung jawabnya,” Presiden menandaskan. (presidenri.go.id)
;
linkwithin_text='Baca Juga:';