JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui masa jeda 'cooling down'
selama satu bulan berakibat pada mundurnya masa pemilihan kepala daerah.
Itu sebabnya, Depdagri meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
segera melakukan penjadwalan ulang Pilkada.
Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Djohermansyah Djohan dalam pertemuan dengan KIP se-Aceh, Bawaslu, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Kemenko Polhukam di Gedung Kesbangpol, Kantor
Kementerian Dalam Negeri di Jalan merdeka Barat Jakarta.
"Soal payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang baik, Depdagri dan KPU," kata Djohermansyah usai pertemuan di Jakarta, seperti dirilis media center KIP, Jumat (19/8).
Meski mengakui masa pemilihan mundur akibat cooling down, namun, kata Djohermansyah, Depdagri tidak belum berencana menunda pelaksanaan pilkada Aceh seperti yang diinginkan Pansus DPR Aceh.
Pejabat terkait yang hadir dalam pertemuan itu antara lain, Ketua dan Komisioner KIP Aceh, Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus, dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua FKK Desk Aceh Mayjen TNI Amiruddin Usman, anggota KPU Endang Sulastri, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus, serta sejumlah pejabat lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Lhokseumawe Ridwan Hadi mengatakan, untuk payung hukum penyelenggaraan tahapan Pilkada, Kemendagri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran dikeluarkan oleh Kemendagri sendiri.
Kata Ridwan, dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa cooling down.
Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, menurut Ridwan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa cooling down,” kata Ridwan Hadi.[atjeh post]
"Soal payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang baik, Depdagri dan KPU," kata Djohermansyah usai pertemuan di Jakarta, seperti dirilis media center KIP, Jumat (19/8).
Meski mengakui masa pemilihan mundur akibat cooling down, namun, kata Djohermansyah, Depdagri tidak belum berencana menunda pelaksanaan pilkada Aceh seperti yang diinginkan Pansus DPR Aceh.
Pejabat terkait yang hadir dalam pertemuan itu antara lain, Ketua dan Komisioner KIP Aceh, Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus, dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua FKK Desk Aceh Mayjen TNI Amiruddin Usman, anggota KPU Endang Sulastri, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus, serta sejumlah pejabat lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Lhokseumawe Ridwan Hadi mengatakan, untuk payung hukum penyelenggaraan tahapan Pilkada, Kemendagri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran dikeluarkan oleh Kemendagri sendiri.
Kata Ridwan, dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa cooling down.
Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, menurut Ridwan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa cooling down,” kata Ridwan Hadi.[atjeh post]