Oleh Safrizal
Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia (sila ke lima pancasila).
Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia (sila ke lima pancasila).
Kata-katatersebut diatas mencerminkan dalam hidup berbangsa dan bernegara hendaklahberlaku adil demi tercapainya kesejahteraan sosial yang merupakan cita-citabernegara dan berbangsa. Disisi lain bila suatu negara berlaku adil makarakyatnya akan damai dan sejahtera, sehingga tidak menimbulkan gejolak-gejolaksosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kerusuhan, pemberontakan, pembunuhanserta perampokan di dalam negara tersebut.
Sementaraistilah “sosial” diambil dari bahasa Latin “societas” yang berarti masyarakat.Tentu saja seluruh masyarakat harus dilayani, jadi bukankepentingan-kepentingan terorganisir yang menyalahgunakan kekuasaan politikuntuk tujuan pribadi. Seperti inilah pemahaman para bapak ekonomi pasar sosial(soziale Marktwirtschaft) tentang istilah sosial tersebut ketika mereka menyatakanbahwa sebuah negara liberal bukan menjadi kuat karena melayani egoisme-egoismekelompok, melainkan karena menentang egoisme-egoisme tersebut.
MenurutSocrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihakpemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan padapemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamikainasyarakat.
Dalam kontek Acehmisalnya kesejahteraan sosial akan tercapai bila rakyat Aceh bekerja sendiri sepertipetani baik persawahan, perkebunan, peternakan maupun perikanan. Sementara harga jual yang merekaterima tidak imbas dengan pekerjaan yang dilakukannya. Disisi lain terlihatbanyak petani yang menjual tanahnya untuk pembangunan gedung karena keuntunganyang didapat lebih besar daripada menanam padi, sehingga lahan persawahansemakin hari semakin berkurang.
Kapan Aceh Merdeka ?
Sepertinyakata-kata merdeka ini tidak asing lagi bagi rakyat yang terus memperjuangkan keadilan,kata-kata merdeka disini bermaksud merdeka dari kemiskinan, pendidikan, pengangguran,ketelantaran, serta merdeka dari pengemis.
Sampai detikini kita belum bisa melupakan bagaimana ketika Aceh dilanda dengan sebuahperadaban yang sangat mendominasi aspek-aspek kemanusian selama belumselesainya perdamain di bumi serambi mekkah ini. Tidak lain perjuangan yangdilakukan rakyat Aceh saat itu hanya satu tujuan dan satu tuntutan yaitu keadilandan merdeka (memisahkan diri NKRI).
Takala ketika tuntutankeadilan tersebut dipenuhi dengan satu syarat bahwa Aceh harus dalam bingkaiNKRI, maka Indonesia memberikan kewenangan khusus terhadap Aceh pascapenandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM-RI yang tertuangdalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh (UUPA). Dimana Aceh akan melaksanakan semua sektor publik, yang akandiselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalambidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwalmoneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.
Dengandemikian jika implementasinya sesuai dengan isi MoU, maka Aceh memiliki hakpenuh mengatur rakyat dan daerahnya untuk mencapai satu tujuan yaitu keadilan,namun akibat pemerintah pusat membuat kebijakantidak sesuai dengan kontek otonomi khusus Aceh maka politik Aceh tidak stabilbahkan jalan ditempat.
Ketikapresiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada semua pihak untuk terusmemelihara keamanan dan perdamaian di Aceh, sehingga dapat menjadi modalpembangunan di provinsi paling barat itu di masa depan. Presiden mengemukakan,ada tiga modal utama yang dimiliki masyarakat Aceh, selain keunggulan di bidanglainnya, yang membuat provinsi tersebut dapat maju dan setara dengan provinsilainnya. Yakni "Aceh memiliki tigakekuatan dan keunggulan, tentu di tengah keunggulan yang lain, yaitu kehidupanmasyarakat yang religius, budaya luhur dan adat istiadat yang sangatdihormati," ketiga kekuatan itu yang membentuk jati diri dan peradabanAceh yang mulia.
"Sayaajak terus meningkatkan pembangunan Aceh lebih serius, dengan agenda tuntaskanrehabilitasi dan rekonstruksi, tuntaskan reintegrasi masyarakat pascakonflik,jaga dan pelihara keamanan dan perdamaian di Aceh. Wajib dan harga mati untukpertahankan itu,". Presiden menambahkan, agenda lainnya adalah membangunperekonomian daerah, termasuk hidupkan pertanian, perkebunan dan perikanan,pariwisata, energi dan semua hal agar banyak lapangan pekerjaan sertatingkatkan juga kesejahteraan rakyat, pendidkan, kesehatan dan pendidikankeagamaan," lanjut Presiden saat Berbicara pada pembukaan Pekan KebudayaanAceh ke-5 di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Rabu sore.
Setelah hampirlebih 6 tahun Aceh damai belum ada terobosan yang memadai terhadap pertumbuhanekonomi bahkan gejolak sosial yang meningkat seperti perampokan dan pembunuhan.Sementara Aceh menerima dana otonomi khusus (otsus) setara dua persen dari DanaAlokasi Umum (DAU) Nasional sejak 2008. Itu Sesuai dengan perintahUndang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), penerimaan pertama Rp. 3,5 triliun,selanjutnya Rp. 3,6 triliun pada 2009 dan Rp. 3,8 triliun pada 2010. Dana otsusAceh meningkat lagi pada 2011 menjadi Rp. 4,4 triliun. (Serambi Indonesia, 27 April 2011)
Selain daridana otsus tahun 2011 ini juga menerima dana tambahan bagi hasil minyak dan gas(migas) yang nilainya berkisar Rp. 500 milyar, Rp. 1 triliun setiap tahunnya. Dana dari kedua sumber ini (otsus dan migas) sudah include dalamAPBA tahun 2011 yang sudah disahkan DPRAdengan nilai Rp. 7.089 triliun berapa waktu lalu. Dengan demikian, total danauntuk membangun Aceh tahun ini mencapai Rp. 15 triliun. (Tabloid Tabangun Aceh-Edisi 13 l mei 2011)
Namun alhasilyang dirasakan masyarakat Aceh saat ini tetap mengemis, hal tersebut terlihatjelas di jalan-jalan kota, pasar, warung, jembatan bahkan keliling kota dankampung demi mendapatkan makan untuk kebutuhan hidup keluarganya. Tidak heranbila kita cerna sejarah Aceh dari masa dulu sampai sekarang untuk mendapatkankeadilan terpaksa harus berkonflik dulu baru ada perubahan. Teori konflik jugamengatakan bahwa konflik itu perlu agar terciptanya perubahan sosial.
UUPA Perlu Penyempurnaan
Dalam diskusiyang diadakan oleh mahasiswa jurusan ilmu politik universitas Malikussaleh(Unimal) Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011, melihat bahwa UUPAbelum sempurna dan perlu penyempurnaan atau tindak lanjut UUPA supaya sesuaidengan MoU Helsinki, seperti pembagian70 persen (untuk Aceh) dan 30 persen (untuk Indonesia), PP Minyak dan gas (migas), PP Pelabuhan bebassabang, PP Badan Pertahanan Nasional, Qanun Aceh Tentang pendidikan, Qanun Acehtentang Bendera, Lambang dan Himne, serta Qanun Aceh Tentang Komisi Kebenarandan Rekonsiliasi di Aceh.
Diskusi yangberlangsung di kampus Bukit Indah Lhokseumawe tersebut juga menyikapi tentangstabilitas politik yang berkembang saat ini di Aceh yaitu pilkada, bahwa CrisisManagement Initiative (CMI) harus membentuk satu badan independent untukpemantauan jalanya implentasi UUPA yang sesuai dengan MoU Helsinki supaya tidakadanya multi tapsir. Sebagaimana Pembentukan AMM oleh Uni Eropa dan Negara-negaraASEAN sebagai pemantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Memorandum ofUnderstanding (MoU).
Disisi lainyang perlu kita ketahui bersama apakah UUPA masuk dalam konstitusi permanen (tidak ada perubahan tentang UUPAsiapapun yang berkuasa di Indonesia) atau belum, dalam artian tidak ada gugatanatau judicial review dikemudian hari.
Namunsayangnya setelah tranformasi politik Aceh hampir semua Badan Usaha MilikNegara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) di Aceh tutup, sepertiAAF, KKA, serta PT.Arun yang akan berakhir dalam beberapa tahun ini. InsyaAllah Aceh akan baik bila kita sama-sama membangun.
- Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Lhokseumawe