Rabu, 26 Oktober 2011

UUPA Perlu Penyempurnaan


Hasil diskusi Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas MalikussalehLhokseumawe        
 Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011

Dalam menyikapi stabilitaspolitik Aceh pasca MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005 sehingga lahirnya Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengandemikian  dalam diskusi tersebut menghasilkanbeberapa poin tentang UUPA bahwa Perlunya penyempurnaan atau tindak lanjut UUPAsupaya sesuai dengan MoU Helsinki, seperti :
-  PP Minyak dan gas (migas)
-  PP Pelabuhan bebas sabang
-  Qanun Aceh Tentang pendidikan
-  PP Badan Pertahanan Nasional
-  Qanun Aceh tentang Bendera, Lambang dan Himne,serta
-  Qanun Aceh Tentang Komisi Kebenaran danRekonsiliasi di Aceh

Dalam diskusi tersebut juga kamimenyikapi bahwa Crisis Management Initiative (CMI) harus membentuk satu badanindependent  untuk pemantauan jalanyaimplementasi UUPA yang sesuai dengan MoU Helsinki supaya tidak adanya multii tapsir. SebagaimanaPembentukan AMM oleh Uni Eropa dan Negara-negara ASEAN sebagai pemantau pelaksanaankomitmen para pihak dalam Memorandum of Understanding (MoU). 

Dalam diskusi tadi sempat juga membahastentang politik pusat terhadap Aceh seperti ketidak jelasan jumlah tentara dankepolisian di Aceh, sementara dalam MoU jumlah tentara organik yang tetapberada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisiorganik yang tetap berada di Aceh  setelah relokasi adalah 9.100 orang. Disisi lainyang perlu kita ketahui bersama apakah UUPA  masuk dalam konstitusi permanen (tidak adaperubahan tentang UUPA siapapun yang berkuasa di Indonesia) atau belum, dalamartian tidak ada gugatan atau judicial review dikemudian hari baik masapergantian pemerintah maupun masa pergantian DPR bila UUPA ini masuk dalamkonstitusi permanen.

Setelah tranformasi politik Aceh hampirsemua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) diAceh tutup, seperti AAF, KKA, serta PT.Arun yang akan berakhir dalam beberapatahun ini. 

Diskusi tersebut dipandu olehBapak Alfian, S.Hi,.MA (dosen ilmu politik unimal)

Laporan Safrizal(mahasiswa jurusan ilmu politik unimal)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails