RMOL. Dengan alasan figur Capres dari parpol belum tentu mumpuni dan lebih berkualitas dibandingkan Capres independen, The President Center sebuah lembaga nirlaba, mengusulkan MPR melakukan amandemen ke-5 Undang-undang Dasar 1945, pasal 6 A ayat (2) sehingga Capres perseorangan atau independen dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden melalui kendaraan di luar partai politik.
"Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya komunitas yang mempunyai hak menentukan kemajuan bangsanya sebagai pemegang kedaulatan rakyat Republik Indonesia mencalonkan dan memilih presiden dan wakil presiden tanpa memasung hak sipil rakyat sesuai konstitusi UUD 1945 berasaskan kebersamaan dan kekeluargaan tanpa mengkotak-kotakan dalam bingkai partai-partai politik," kata Ketua Presiden Center Eddy Herwani Didied Mahaswara di Jakarta, (Rabu , 16/11).
Menurut Didied yang mengaku sudah melayangkan surat pada Ketua MPR Taufik Kiemas serta para Ketua Fraksi Perpol di DPR, sebenarnya unsur perserorangan memiliki hak yang sama menempati jabatan publik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dimana UUD 1945 pasal 27 sudah mengamanatkan setiap warganegara mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Karena itu, lanjut dia, Pemilu Presiden yang digelar adalah untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak semata-mata hanya untuk kepentingan partai politik.
Selain itu, Didied beralasan, dengan diakomodirnya Capres independen, dimaksudkan untuk menguatkan dan memantapkan sistem presidensial, memperkuat sistem ketatanegaraan dan menyempurnakan demokrasi di Indonesia serta mengurangi jumlah Golput yang selama ini bersikap apatis terhadap pelaksanaan pemilihan presiden.
Soal berapa syarat yang dibutuhkan Capres independen mencalonkan diri, Didied menyebutkan figur Capres independen diusulkan bisa mencalonkan diri menjadi Capres/Cawapres dengan menyertakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari jumlah para pendukungnya atau dicalonkan oleh kelembagaan di luar partai politik berbentuk gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa, Marga, Paguyuban, Trah/kerabat di seluruh daerah Indonesia dengan menyertakan surat pernyataan resmi pendukungnya yang disahkan notaris dengan syarat didukung 5 persen dan maksimal 20 persen jumlah pemilih nasional.
Ditambahkannya, selain melewati jalur independen, buat Capres dan Cawapres dapat saja diusung dari gabungan partai politik dan gabungan non partai politik dengan didukung 25 persen dari jumlah pemilih nasional. [dem]
"Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya komunitas yang mempunyai hak menentukan kemajuan bangsanya sebagai pemegang kedaulatan rakyat Republik Indonesia mencalonkan dan memilih presiden dan wakil presiden tanpa memasung hak sipil rakyat sesuai konstitusi UUD 1945 berasaskan kebersamaan dan kekeluargaan tanpa mengkotak-kotakan dalam bingkai partai-partai politik," kata Ketua Presiden Center Eddy Herwani Didied Mahaswara di Jakarta, (Rabu , 16/11).
Menurut Didied yang mengaku sudah melayangkan surat pada Ketua MPR Taufik Kiemas serta para Ketua Fraksi Perpol di DPR, sebenarnya unsur perserorangan memiliki hak yang sama menempati jabatan publik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dimana UUD 1945 pasal 27 sudah mengamanatkan setiap warganegara mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Karena itu, lanjut dia, Pemilu Presiden yang digelar adalah untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak semata-mata hanya untuk kepentingan partai politik.
Selain itu, Didied beralasan, dengan diakomodirnya Capres independen, dimaksudkan untuk menguatkan dan memantapkan sistem presidensial, memperkuat sistem ketatanegaraan dan menyempurnakan demokrasi di Indonesia serta mengurangi jumlah Golput yang selama ini bersikap apatis terhadap pelaksanaan pemilihan presiden.
Soal berapa syarat yang dibutuhkan Capres independen mencalonkan diri, Didied menyebutkan figur Capres independen diusulkan bisa mencalonkan diri menjadi Capres/Cawapres dengan menyertakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari jumlah para pendukungnya atau dicalonkan oleh kelembagaan di luar partai politik berbentuk gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa, Marga, Paguyuban, Trah/kerabat di seluruh daerah Indonesia dengan menyertakan surat pernyataan resmi pendukungnya yang disahkan notaris dengan syarat didukung 5 persen dan maksimal 20 persen jumlah pemilih nasional.
Ditambahkannya, selain melewati jalur independen, buat Capres dan Cawapres dapat saja diusung dari gabungan partai politik dan gabungan non partai politik dengan didukung 25 persen dari jumlah pemilih nasional. [dem]
Sumber: rakyatmerdekaonline.com