Kamis, 24 November 2011

Kegelisahan Menanti Putusan MK

Hari ini menjadi persiapan kegelisahan sebagian masyarakat Aceh terhadap putusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Aceh. Kegelisan tersebut timbul akibat belum mendapat informasi terkait nasip pilkada Aceh, ditunda atau dilanjutkan.

Namun demikian putusan MK sebagaimana diketahui bersifat final dan mengikat. Sebelum MK menjatuhkan putusan tentu sudah mengkaji berbagai peraturan hukum yang bersifat demokratis dan sesuai dengan UUD 1945.


Harapan masyarakat Aceh saat ini pilkada harus berjalan damai, demokratis dan bermartabat. Namun sebagian pihak menginginkan pilkada tanpa melibatkan indepenpen dan menganggap tidak sesuai dengan MoU dan UUPA, sedangkan pihak lain meminta agar pilkada Aceh juga berjalan damai, demokratis dan bermartabat dengan melibatkan calon independen di pilkada yang akan diselenggarakan awal tahun 2012 ini karena mereka menganggap bahwa warga Aceh mempunyai hak untuk ikut berpartisipasi penuh dalam pilkada baik dipilih maupun memilih.

Jalan keluar dari semua ini yaitu menjalankan putusan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau tekanan dari siapapun, namun jangan lupa dengan mengartikulasikan semua kepentingan rakyat Aceh yang dikudung oleh hukum akan menjadi sisi penting untuk sama-sama membangun demokrasi sebagaimana Aceh bagian dari NKRI, jadi setiap keputusan hukum harus berlandaskan pada konstitusi Indonesia.

Mudah-mudahan putusan MK dapat diterima semua pihak, termasuk pihak  pro maupun kontra terhadap pilkada Aceh. (saf)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails