Hari ini menjadi persiapan kegelisahan sebagian masyarakat Aceh
terhadap putusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
pilkada Aceh. Kegelisan tersebut timbul akibat belum mendapat informasi terkait
nasip pilkada Aceh, ditunda atau dilanjutkan.
Namun demikian putusan MK sebagaimana diketahui bersifat
final dan mengikat. Sebelum MK menjatuhkan putusan tentu sudah mengkaji
berbagai peraturan hukum yang bersifat demokratis dan sesuai dengan UUD 1945.
Harapan masyarakat Aceh saat ini pilkada harus berjalan
damai, demokratis dan bermartabat. Namun sebagian pihak menginginkan pilkada
tanpa melibatkan indepenpen dan menganggap tidak sesuai dengan MoU dan UUPA,
sedangkan pihak lain meminta agar pilkada Aceh juga berjalan damai, demokratis dan
bermartabat dengan melibatkan calon independen di pilkada yang akan
diselenggarakan awal tahun 2012 ini karena mereka menganggap bahwa warga Aceh
mempunyai hak untuk ikut berpartisipasi penuh dalam pilkada baik dipilih maupun
memilih.
Jalan keluar dari semua ini yaitu menjalankan putusan hukum yang
berlaku tanpa ada intervensi atau tekanan dari siapapun, namun jangan lupa
dengan mengartikulasikan semua kepentingan rakyat Aceh yang dikudung oleh hukum
akan menjadi sisi penting untuk sama-sama membangun demokrasi sebagaimana Aceh bagian
dari NKRI, jadi setiap keputusan hukum harus berlandaskan pada konstitusi
Indonesia.
Mudah-mudahan putusan MK dapat diterima semua pihak,
termasuk pihak pro maupun kontra
terhadap pilkada Aceh. (saf)