Ilustrasi Aksi |
Jakarta - Sejumlah mahasiswa asal Aceh menggelar unjuk rasa mendesak
aparat kepolisian menindak tegas dan menangkap pelaku pemboikotan
pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) Gubernur Aceh
2012.
"Pihak kepolisian harus segera menjaga kondusi Aceh tetap kondusif dan melarang aksi kelompok massa yang mengintimidasi warga untuk boikot pemilukada," kata koordinasi aksi, Muhammad Arkon di Mabes Polri, Senin.
Arkon meminta pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap, guna menjaga situasi keamanan dan proses demokrasi di Aceh.
Arkom menduga ada pihak yang sengaja melakukan aksi politis yang menentang konstitusi melalui rencana boikot pemilukada mengarah munculnya gerakan separatis.
Arkom mengatakan para politisi dari seluruh partai termasuk Partai Aceh yang duduki di DPR Aceh, harus taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon perseorangan bisa ikut pada pemilukada di Aceh.
Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali pada Pilkada Aceh 2006, 30 Desember 2010.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.
Kelompok mahasiswa yang tergabung pada Gerakan Mahasiswa untuk Demokrasi Aceh (Gema Desa) sempat membakar foto salah satu mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat berunjuk rasa di Mabes Polri.
Arkom juga mendesak Polda Aceh meningkatkan operasi terhadap keberadaan senjata api pascakonflik GAM. (T014/Z003)
"Pihak kepolisian harus segera menjaga kondusi Aceh tetap kondusif dan melarang aksi kelompok massa yang mengintimidasi warga untuk boikot pemilukada," kata koordinasi aksi, Muhammad Arkon di Mabes Polri, Senin.
Arkon meminta pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap, guna menjaga situasi keamanan dan proses demokrasi di Aceh.
Arkom menduga ada pihak yang sengaja melakukan aksi politis yang menentang konstitusi melalui rencana boikot pemilukada mengarah munculnya gerakan separatis.
Arkom mengatakan para politisi dari seluruh partai termasuk Partai Aceh yang duduki di DPR Aceh, harus taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon perseorangan bisa ikut pada pemilukada di Aceh.
Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali pada Pilkada Aceh 2006, 30 Desember 2010.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.
Kelompok mahasiswa yang tergabung pada Gerakan Mahasiswa untuk Demokrasi Aceh (Gema Desa) sempat membakar foto salah satu mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat berunjuk rasa di Mabes Polri.
Arkom juga mendesak Polda Aceh meningkatkan operasi terhadap keberadaan senjata api pascakonflik GAM. (T014/Z003)
Sumber: antaranews.com