Senin, 14 November 2011

Elite Politik Aceh di Jakarta Dituding "Panaskan" Aceh

Ketua Tim Seramoe Irwandi ,Ligadinsyah (tengah), ThamrinAnanda (kiri), dan Oki Tiba (kanan) mengadakan konferensi pers
 BANDA ACEH - Suara parae elit politik dan tokoh Aceh yang selama ini 'bermarkas' di Jakarta yang meminta pilkada dihentikan menuai reaksi dan kecaman dari sejumlah pihak.

Timses Seuramo Irwandi menilai kehadiran para elit politik dan tokoh Aceh yang 'pulang kampung' tersebut tidak lebih dari hanya memperkeruh dan memanaskan suasana Aceh yang memang sudah panas karena persoalan pilkada akhir-akhir ini.

"Seharusnya beberapa tokoh Aceh yang berdomisili di Jakarta atau wakil rakyat Aceh di Jakarta kalau pulang ke Aceh memberikan kesejukan, mendorong suasana kondusif bukan malah membuat opini yang memperkeruh suasana," kata Juru Bicara Seuramo Irwandi Ligadinsyah kepada wartawan tadi sore di Markas Seuramo Irwandi Jl T Nyak Arief Banda Aceh.
Menurut Ligadinsyah tahapan pilkada saat ini masih dalam proses dan semua pihak semestinya tidak harus mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat membuat situasi Aceh makin panas.

Semua proses pilkada, kata Ligadinsyah, harus dihormati. Terlebih saat ini Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa tahapan pilkada pada 18 November nanti.

"Jadi kenapa tidak menunggu putusan final serta menghormati setiap keputusan hukum tersebut," ujarnya.

Menurut Ligadinsyah, pihaknya meminta para elit politik tidak menjadikan isu perdamaian sebagai alasan untuk menunda pilkada, karena memang perdamaian adalah milik seluruh rakyat Aceh.

"Para elite politik jangan mentransfer keresahannya menjadi keresahan rakyat secara keseluruhan. Konflik elit seharusnya diselesaikan sesama elit politik," tegasnya.

Sebelumnya elemen sipil dan elemen politik Aceh dalam satu pertemuan di Banda Aceh, Minggu (13/11) di Hotel Hermes Palace, mengeluarkan pernyataan keras yang intinya meminta seluruh tahapan Pilkada Aceh dihentikan.
Pernyataan yang 'dibungkus' dalam satu rekomendasi tersebut diserahkan kepada Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD-RI asal Aceh yang diketuai Nasir Djamil.

"Sepanjang belum diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI, seluruh tahapan pilkada yang sedang berlangsung dihentikan untuk disesuaikan dengan Qanun Aceh tentang Pilkada yang akan dikeluarkan," demikian inti rekomendasi sebagaimana dibacakan Nasir Djamil yang berperan sebagai pimpinan dialog.

Forum tersebut antara lain dihadiri Mayjend (Purn) HM Djali Yusuf (Mantan Pangdam IM), HM Nasir Jamil (Ketua Forbes/Anggota DPR RI), Marzuki Daud (anggota DPR RI), Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR RI), HT Bachrum Manyak (anggota DPD RI), Rahardi Zakaria (anggota Komisi II DPR RI), Ferry Mursyidan Baldan (mantan Ketua Pansus UUPA DPR RI), Prof Dr Bacthiar Aly MA (mantan Dubes Indonesia di Mesir) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) (sar)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails