Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD meminta seluruh masyarakat Aceh legawa menerima putusan MK
terkait kisruh Pilkada.
"Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa nantinya dapat menerima putusan MK tersebut dengan ikhlas dan lapang dada," jelas Mahfud.
Masih
menurutnya, dan terhadap putusan itu, katanya, hendaknya masyarakat
dapat menerimanya, karena persoalan sengketa tahapan pilkada di Aceh
sudah dikaji secara mendalam dan komprehensif, sehingga putusannya nanti
adalah sesuatu hal yang dilandaskan pada kepentingan penegakan
konstitusi di Indonesia.
Ditambahkannya, akhir
dari sebuah putusan selalu memiliki konsekuensi antara pihak yang puas
dan pihak yang merasa tidak puas, namun justru disitulah letak
pentingnya pengadilan.
Bahkan, Mahfud mengutip
kaidah usul fiqih "Hukmul haakimu yarfa`ul khilaaf" yang bermakna
setiap putusan hakim itu harus diterima sebagai hukum yang menyelesaikan
pertentangan.
Dalam gugatannya ke MK, TA Khalid menggugat keabsahan penetapan tahapan penyelenggaraan Pilkada Aceh yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam putusan selanya MK memerintahkan kepada KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam pilkada yang akan digelar nanti.
Pada tanggal 18 November lalu, MK kembali bersidang untuk memeriksa berkas perkara dan laporan akhir antara penggugat yakni TA Khalid dan Fadhullah berlawanan pihak tergugat yakni KIP Aceh.
Dan pada Kamis (24/11) nantinya, MK akan kembali bersidang guna mengeluarkan putusan finalnya terkait dengan perkara dan sengketa yang diajukan keduanya ke MK.
"Kami minta masyarakat Aceh terus menjalankan aktivitasnya seperti biasa dan jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu dan pemberitaan media terkait dengan akan diputuskannya sengketa tahapan pilkada oleh MK, Kamis besok," pungkasnya. (Yul-Antara)
Sumber: the globe journal.com