BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan
memutuskan nasib Pemilukada Aceh pada Kamis, 24 November, dalam sidang
final perkara gugatan tahapan Pilkada yang dijalankan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.
Putusan MK menjadi babak baru Pilkada yang kini nasibnya masih terkatung-terkatung.
"Salah
seorang staf Mahkamah Konstitusi bagian persidangan, menyebut bahwa
sidang pembacaan putusan akhir gugatan diajukan TA Khalid dan Fadhlullah
akan dilakukan pada 24 November, hari Kamis, pukul 16.00 WIB," kata
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Yarwin Adi Dharma
pada wartawan di Banda Aceh, Selasa (22/11/2011).
Yarwin
menyebutkan, dalam waktu dekat KIP akan melakukan rapat internal untuk
membahas teknis menghadapi putusan akhir yang sempat ditunda
pembacaannya oleh MK.
"Kita akan rapat apakah menghadiri
persidangan, mengirim perwakilan, atau hanya mengutus pengacara saja.
Nanti kita putuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam
jawaban itu, kata Yarwin, KIP menyampaikan seluruh surat keputusan KIP
tentang tahapan Pemilukada, yaitu SK No 1/2011 junto SK No 11/2011 junto
SK No 17/2011, dan SK No 26/2011.
"KIP memberikan jawaban
mengenai hal-hal terkait gugatan tahapan Pemilukada, termasuk
melampirkan semua SK yang mengatur tahapan," lanjut Yarwin.
KIP
juga menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan perintah Mahkamah
Konstitusi dalam putusan sela, yaitu pembukaan kembali masa pendaftaran
dan menyesuaikan tahapan Pemilukada.
Setelah melaksanakan putusan
sela MK, KIP menerima enam kandidat dari jalur perseorangan dan partai,
yaitu di provinsi dan lima kabupaten/kota.(amr)