PANGKAL PINANG - KPU Kepulauan Bangka
Belitung kembali memberi kesempatan, kepada bakal calon gubernur dari
jalur perseorangan menambah dukungan. Penambahan itu bisa dilakukan pada
masa pendaftaran calon gubernur.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Djamilah Mahari, Senin (21/11/2011), mengatakan, malam ini KPU menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Dalam rapat yang masih berlangsung itu dipaparkan, kekurangan dukungan dua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Syamsuddin Basari-Parhan Ali dan Zaidan-A Rasyid Rani.
"Ada kekurangan dukungan, tetapi mereka tetap bisa mendaftar," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon gubernur dibuka pada 22-28 November 2011. KPU Babel mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 41 peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Teknis Pencalonan Kepala Daerah, untuk mengizinkan calon perseorangan mendaftar meski bukti dukungan masih kurang.
Dalam Pasal 36 ditetapkan bakal calon perseorangan dapat mendaftar, meski bukti dukungan masih kurang. Kekurangan bukti dukungan dapat ditambah hingga masa penetapan calon. Setiap pasangan harus menyerahkan tambahan, minimal sesuai jumlah kekurangan atau dua kali dari jumlah kekurangan.
Setiap bakal calon dari jalur perseorangan harus mengantongi minimal 84.573 bukti dukungan. Jumlah itu setara 6,5 persen dari total jumlah penduduk Babel.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Djamilah Mahari, Senin (21/11/2011), mengatakan, malam ini KPU menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Dalam rapat yang masih berlangsung itu dipaparkan, kekurangan dukungan dua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Syamsuddin Basari-Parhan Ali dan Zaidan-A Rasyid Rani.
"Ada kekurangan dukungan, tetapi mereka tetap bisa mendaftar," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon gubernur dibuka pada 22-28 November 2011. KPU Babel mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 41 peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Teknis Pencalonan Kepala Daerah, untuk mengizinkan calon perseorangan mendaftar meski bukti dukungan masih kurang.
Dalam Pasal 36 ditetapkan bakal calon perseorangan dapat mendaftar, meski bukti dukungan masih kurang. Kekurangan bukti dukungan dapat ditambah hingga masa penetapan calon. Setiap pasangan harus menyerahkan tambahan, minimal sesuai jumlah kekurangan atau dua kali dari jumlah kekurangan.
Setiap bakal calon dari jalur perseorangan harus mengantongi minimal 84.573 bukti dukungan. Jumlah itu setara 6,5 persen dari total jumlah penduduk Babel.
Sumber : Kompas.com