Sabtu, 26 November 2011

MK Tak Pahami Persoalan Hukum di Aceh

BANDA ACEH – Kendati tak bersinggungan secara langsung, tak urung Putusan Mahkamah Konstitusi tetap memantik reaksi dari Partai Aceh. Soalnya, Partai Aceh selama ini yang sering membicarakan MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh.

Bahkan, disebabkan sedang berjuang untuk mempertahankan UUPA itu pula Partai Aceh tak mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Aceh. Tak hanya untuk calon gubernur Aceh, tetapi juga di seluruh daerah tingkat dua. Berikut ini pernyataan Partai Aceh yang disampaikan oleh Juru Bicara Partai Aceh:


  • 1. Kami menilai MK tidak konsisten terhadap putusannya. Pada putusan sela mengatakan bahwa pilkada tidak memiliki kekuatan hukum, namun pada putusan akhir mengatakan bahwa qanun lama dapat dipergunakan. MK kami nilai tidak memahami permasalahan hukum di Aceh, karena qanun lama (2006) tidak relevan dipergunakan lagi untul pilkada mendatang (2012).
Banyak perubahan perundangan undangan yang terjadi. Artinya qanun tersebut banyak kelemahan. KIP juga akan mengalami banyak masalah jika menggunakan qanun tersebut. Tentunya akan banyak gugatan kedepan jika pilkada tetap dilaksanakan.
Ketidak konsistenan MK, mengatakan dalam putusan akhir bahwa MK tidak dapat mencampuri urusan teknis, sementara dalam putusan sela, MK telah membuka kembali dan memperpanjang waktu pendaftaran, yang merupakan itu masalah teknis.
  • 2. Jika KIP itu harus independen dan netral, itu wajar. Namun independen dan netralitas KIP harus bermitra dengan lembaga lainnya khususnya DPRA. Jelas putusannya sangat aneh, dimana MK melegitimasi KIP untuk bekerja tanpa kerja sama dan koordinasi DPRA. Kedepan akan banyak hambatan tahapan jika Pilkada menghilangkan fungsi DPRA.
  • 3. Membaca putusan MK, bagi kami sangat aneh karena tidak mempertimbangkan UUPA No 11 tahun 2006 sedikitpun. Silahkan kita baca putusan tersebut, bahwa pemohon (Khalid dan Fadlullah) meminta SK KIP di batalkan karena tahapan bertentangan dengan UUPA, namun MK memutuskan tetap dijalankan karena sesuai qanun lama dan berdasarkan UU No 32/2004 dan UU 12/2008.
Dimana UUPA sebagai landasan hukum? kenapa tidak menjadi pedoman hukum sedikitpun? Apakah menurut MK, UUPA tidak berlaku? Atau tidak perlu di pakai lagi di Aceh? Kami tak mengerti maksud MK. Hal ini kami nilai penghinaan terhadap UUPA.
  • 4. Kami menilai, MK salah menafsirkan butir dalam MoU Helsinki dalam putusan MK tersebut, sangat disayangkan. Kalau nantinya MK hanya menyebabkan permasalahan semakin kompleks. Bukan menyelesaikan masalah namun semakin memperkeruh keadaan.
  • 5. Kami menilai MK merupakan lembaga yang dapat mengancam demokrasi Indonesia. Indonesia akan hancur kedepan apabila hukum dipergunakan untuk memutuskan perkara yang tidak memperhatikan semangat perdamaian dan resolusi konflik. Serta memperhatikan kekhususan di daerah daerah yang diakui oleh negara sebagai daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Akibatnya, MK akan menyebabkan instabilitas politik, bukan Aceh saja tapi rakyat Indonesia. Kekuasaan MK yang terlalu luas dan tidak memperhatikan demokrasi di lokal serta kekhususan di daerah kami nilai sebagai abused of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dapat menyebabkan disintegrasi negara ini. Demikian pernyataan dari Juru Bicara Pusat Partai Aceh, Fachrul Razi Banda Aceh, (25/11/2011).

Muzakir Manaf Bicara Soal Putusan MK

Kendati tak menjadi pihak yang langsung berperkara, tentu Partai Aceh layak dimintai tanggapannya menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada Aceh. Soalnya, Partai Aceh adalah salah satu partai yang menarik diri dalam Pilkada Aceh kali ini, padahal partai ini memiliki kesempatan yang besar untuk memenangkan pemilihan.
Setelah beberapa kali dihubungi, akhirnya Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, bersedia memberikan pendapatnya tentang putusan MK itu. Berbicara tenang, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang akrab disapa Mualem ini menjawab semua pertanyaan wartawan The Atjeh Post. Berikut adalah petikannya:

Bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi?
Sebenarnya, kita tidak berada posisi pada salah satu pihak dalam perkara. Hanya saja, memang persoalan yang dibahas mahkamah menyangkut beberapa hal yang terkait politik Aceh, terutama menyinggung soal MoU Helsinki. Dan pada kenyataannya, MK kan mengalahkan Khalid (T.A Khalid, si pemohon dalam gugatan perkara Pilkada Aceh). Kepada Khalid agar berasabar saja, semua ada hikmahnya.

Bagi kami di Partai Aceh, tentu masih banyak jalan menuju ke Roma, bukan? Saya yakin masih banyak jalur-jalur politik yang bisa kita tempuh agar MoU Helsinki dan UUPA tetap menjadi sebuah kehormatan bagi Aceh. Sikap kami, MuO tetap pada rel yang telah disepakati. Sebab, di situ adalah identitas khusus Aceh yang menurut saya sangat penting untuk masa depan Aceh. Di situ mengatur banyak hal yang jika kita jalankan dengan benar maka Aceh akan makmur dan tertata dengan baik.

Apakah ada pengaruhnya bagi Partai Aceh atas putusan Mahkamah Konstitusi itu?
Kita haruslah melihatnya dengan hati yang tenang, dan sabar. Menurut saya itu kan belum final. Sebab ini persoalan politik, masih ada keputusan-keputusan politik dari Jakarta yang perlu kita tunggu. Kita berharap Jakarta (Pemerintah Pusat) melihat persoalan ini dengan jernih dan bijaksana. Banyak orang pintar di Jakarta, mudah-mudahan akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat Aceh.

Sebetulnya persoalan ini bukan hanya dengan Partai Aceh saja, tetapi dengan Aceh. Hubungan antara Aceh dan Jakarta terjalin erat dalam sebuah perjanjian yang sama-sama kita sepakati dan kita teken. Juga, melibatkan juga tokoh-tokoh penting di Indonesia, politisi-politisi dari Jakarta. Perjanjian itu juga melibatkan pihak ketiga dari negara lain, seperti Eropa.

Apakah mungkin perjanjian itu kelak akan tak berguna lagi?
Saya yakin tidak semudah itu. Masih banyak orang yang memiliki perasaan di Indonesia, tentu di Aceh banyak juga. Saya melihat masih sangat banyak orang-orang yang memiliki harga diri.

Bagaimana apakah akan ada kekerasan dalam menyikapi masalah ini?
Saya sangat menghormati perjanjian. Dalam perjanjian itu disebut damai, dan sama-sama kita sepakati berdamai ya mari kita menghormatinya. Kita jangan membuat bingung masyarakat. Jika ada persoalan politik, ya kita akan berpolitik. Ada persoalan dengan hukum, ya kita akan tempuh jalur hukum. Bukankah seperti itu yang disepakati dulu.

Sekarang ini saya justru heran, kok tiba-tiba Jakarta (Pemerintah Pusat) membuat gerakan seperti akan menghadapi sebuah perlawanan dengan kekerasan. Tiba-tiba ada yang memamerkan kekuatan. Apakah mereka hendak menciptakan kekerasan di Aceh, saya juga nggak tahu. Jakarta harus melihat bahwa Aceh sedang menuntut untuk sama-sama mentaati perjanjian. Jangan memutuskan sepihak, lalu memaksa Aceh untuk menelannya.
Ini untuk Anda catat, bahwa yang menjadi persoalan utama adalah sikap dari Pemerintah Pusat. Saya menilai mereka telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera di MoU Helsinki.

Presiden SBY pernah mengatakan perdamaian adalah harga mati di Aceh, dan ada kekhususan di Aceh, bagaimana pendapat Anda?
Mudah-mudahan presiden segera melihat kondisi di Aceh yang sekarang ini. Mudah-mudahan Presiden SBY juga mengetahui bahwa ada pejabat yang berbuat sesuatu di Aceh untuk kepentingan pribadinya, kepentingan kelompoknya.

Lalu, apa yang hendak disampaikan kepada masyarakat Aceh?
Bersabarlah. Dan hiduplah dengan tenang. Kami tetap pada komitmen untuk mengawal agar MoU Helsinki dan UUPA tetap memiliki makna. Segala sesuatu yang hendak disikapi dalam MoU itu haruslah melibatkan Aceh (DPRA).

Selain itu, apa pendapat Anda tentang kondisi politik di Aceh ini, terutama menyangkut Pilkada Aceh?
Sebenarnya saya berharap pada rekan-rekan yang berpolitik untuk berhenti sejenak memikirkan pertarungan di Pilkada Aceh. Marilah bersama-sama kita meluruskan MoU Helsinki dan UUPA.

Hendaknya kita jangan saling berhadapan, sebab persoalannya di Jakarta (pemerintah pusat) bukan di Aceh. Ada sesuatu yang mengganjal yang akan mencederai Aceh. Marilah kita sama-sama menjaganya. Setelah semuanya beres, silahkan berpolitik di dalam Pilkada Aceh. Silahkan meramaikan demokrasi di Aceh. [KbarNet/slm/AcPost]

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails