Jakarta – Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
putusan dalam didang perkara pilkada yang di gugat beberapa warga Aceh dalam
beberapa minggu ini akhirnya MK menjatuhkan putusan akhir dengan nomor Amar
putusan 108/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan selama satu jam oleh Ketua MK Mahfud
MD dengan merumuskan lima poin, yaitu
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;
- Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;
- Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Oleh karena itu berarti pilkada Aceh tetap dilanjutkan
sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh.
Nah, putusan tersebut menjadi sisi penting bagi rakyat Aceh
untuk terus hidup berdampingan dengan demokrasi yang artinya warga negara
(Aceh) mempunyai hak yang diatur sesuai dengan UU dalam kegiatan partisipasi
politik secara penuh baik dipilih maupun sebagai pemilih dalam setiap
pelaksanaan pilkada maupun pemilihan DPR. (Saf)
Klik Disini untuk membaca Amar Putusan KM melalui situs atjehpost.com
Klik Disini untuk membaca Amar Putusan KM melalui situs atjehpost.com