Senin, 28 November 2011

Sekda Aceh Bisa Jadi Pj Gubernur

Drs T setia Budi
Banda Aceh — Jika terjadi kekosongan jabatan gubernur dalam pesta demokrasi Pemilukada Aceh, 16 Februari 2012 mendatang maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai adanya Gubernur Aceh yang definitif hasil Pemilukada.

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Dr Husni Jalil, SH. Kepada The Globe Journal, Senin (28/11) pagi tadi di ruang kerjanya.
 
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 masih mengikat untuk aturan PJ Gubernur ini. Namun Ia belum tahu secara persis perubahan dalam PP No.17 Tahun 2005. Secara umum PP No. 6 masih berlaku dan mengikat aturan PJ ini.

PJ Gubernur Aceh nanti harus PNS aktif berpangkat IV/c atau eselon I. “Kemungkinan bisa saja Sekda Aceh yang menjadi PJ nanti,” kata Husni.
 
Penetapan PJ ini ditentukan oleh Presiden RI melalui Mendagri. Tidak ada usulan dari legislatif ataupun eksekutif walaupun Aceh memiliki kekhususan dengan UU PA. Ia mencontohkan Plt. Gubernur Kalimantan Timur, Tarmizi Karim yang ditugaskan Mendagri. Padahal orang Kalimantan Timur tidak mengenal sosok Tarmizi Karim. “Ini sepenuhnya wewenang Presiden RI dalam hal ini Mendagri,” tukas Husni.
 
Dalam PP No.6 Tahun 2005 itu juga tidak disebutkan harus putra daerah setempat. Menurut Husni karena kekosongan tiga bulan, sebaiknya PJ Gubernur Aceh bisa dimungkinkan Sekda Provinsi Aceh.
 
PP. No 6 Tahun 2005, Pasal 132 yang dimaksud adalah Pejabat Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 130 ayat (3) dan pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria; mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
 
Menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekuran-kurang IV/c bagi pejabat gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi pejabat bupati atau walikota.
 
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Bagi Sekretaris Daerah yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas.
 
Dalam pelaksanaan tugasnya Penjabat Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Mendagri bagi penjabat gubernur dan kepada Mendagri bagi penjabat bupati/walikota.
Masa jabatan Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lama 1 tahun.
 
Laporan pertanggung jawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri dan bagi penjabat bupati/walikota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, sekurang-kurang tiga bulan sekali. Pelaksanaan Penjabat Gubernur ini akan dievaluasi oleh Mendagri. [003]
 
Sumber: tgj.co.id

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails