Drs T setia Budi |
Banda Aceh — Jika terjadi kekosongan jabatan gubernur dalam pesta
demokrasi Pemilukada Aceh, 16 Februari 2012 mendatang maka Sekretaris
Daerah (Sekda) yang akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah
sampai adanya Gubernur Aceh yang definitif hasil Pemilukada.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Dr Husni Jalil, SH. Kepada The Globe Journal, Senin (28/11) pagi tadi di ruang kerjanya.
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP)
No.6 Tahun 2005 masih mengikat untuk aturan PJ Gubernur ini. Namun Ia
belum tahu secara persis perubahan dalam PP No.17 Tahun 2005. Secara
umum PP No. 6 masih berlaku dan mengikat aturan PJ ini.
PJ Gubernur Aceh nanti harus PNS aktif berpangkat IV/c atau eselon I. “Kemungkinan bisa saja Sekda Aceh yang menjadi PJ nanti,” kata Husni.
Penetapan
PJ ini ditentukan oleh Presiden RI melalui Mendagri. Tidak ada usulan
dari legislatif ataupun eksekutif walaupun Aceh memiliki kekhususan
dengan UU PA. Ia mencontohkan Plt. Gubernur Kalimantan Timur, Tarmizi
Karim yang ditugaskan Mendagri. Padahal orang Kalimantan Timur tidak
mengenal sosok Tarmizi Karim. “Ini sepenuhnya wewenang Presiden RI dalam
hal ini Mendagri,” tukas Husni.
Dalam PP No.6
Tahun 2005 itu juga tidak disebutkan harus putra daerah setempat.
Menurut Husni karena kekosongan tiga bulan, sebaiknya PJ Gubernur Aceh
bisa dimungkinkan Sekda Provinsi Aceh.
PP. No 6
Tahun 2005, Pasal 132 yang dimaksud adalah Pejabat Kepala Daerah
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 130 ayat (3) dan pasal 131 ayat
(4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan
kriteria; mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan yang dibuktikan
dengan riwayat jabatan.
Menduduki jabatan
struktural esselon I dengan pangkat golongan sekuran-kurang IV/c bagi
pejabat gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan
sekurang-kurangnya IV/b bagi pejabat bupati atau walikota.
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Bagi Sekretaris Daerah yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas.
Bagi Sekretaris Daerah yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas.
Dalam
pelaksanaan tugasnya Penjabat Kepala Daerah bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Mendagri bagi penjabat gubernur dan kepada Mendagri
bagi penjabat bupati/walikota.
Masa jabatan Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lama 1 tahun.
Masa jabatan Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lama 1 tahun.
Laporan
pertanggung jawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden
melalui Mendagri dan bagi penjabat bupati/walikota disampaikan kepada
Mendagri melalui Gubernur, sekurang-kurang tiga bulan
sekali. Pelaksanaan Penjabat Gubernur ini akan dievaluasi oleh Mendagri.
[003]
Sumber: tgj.co.id