LANGSA – Sebanyak 2.972 kartu tanda penduduk (KTP), dari 7.127 KTP
dukungan yang diajukan pasangan Prof Dr Darni M Daud-Dr Ahmad Fauzi,
yang maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dari jalur
perseorangan (independen), dinyatakan tidak sah.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Agusni AH SE, mengungkapkan hal itu kepada Serambi di Langswa, Rabu (30/11), setelah pihaknya selesai melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diajukan pasangan balon tersebut.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Agusni AH SE, mengungkapkan hal itu kepada Serambi di Langswa, Rabu (30/11), setelah pihaknya selesai melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diajukan pasangan balon tersebut.
“Jumlah KTP dukungan yang diajukan pasangan Prof Dr Darni M Daud-Dr Ahmad Fauzi sebanyak 7.125 KTP. Namun, setelah diverifikasi, sebanyak 4.153 KTP dinyatakan lulus atau memenuhi syarat. Sedangkan sisanya 2.972 KTP dukungan dinyatakan tidak sah,” kata Agusni.
Dikatakannya, berkas dukungan pasangan Prof Dr Darni M Daud-Dr Ahmad Fauzi yang telah diverifikasi itu, akan diserahkan kembali kepada KIP Aceh, di Banda Aceh. “Alhamdllah, proses verifiaksi KTP dukungan bagi pasangan balon ini berjalan lancar dan akan segera kita serahkan kembali ke KIP Provinsi di Banda Aceh,” katanya.
Menurut Agusni, tahapan verifikasi ini merupakan lanjutan sejak dikelurkannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 November lalu. “Selanjutnya kita akan memfokuskan diri untuk melaksanakan sosialisasi pilkada sebagaimana program tahapan dan jadwal terbaru yang ditetapkan KIP Aceh,” katanya.
Ketua KIP Langsa itu juga menambahkan bahwa sesuai jadwal tahapan baru KIP Aceh, hari H pemilihan atau pemungutan suara Pilkada Aceh ditetapkan pada 16 Februari 2012 mendatang.(c42)
Sumber: serambinews.com