Kamis, 08 Desember 2011

Irwandi Yusuf Diminta Mundur dari PNS dan Parpol

Banda Aceh - Panwaslu Aceh meminta kepada Irwandi Yusuf segera mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil dan keanggotaan partai politik apabila yang bersangkutan tetap mencalonkan diri menjadi gubernur dari jalur perseorangan.

"Kalau memang Irwandi yang kini menjabat Gubernur Aceh masih berstatus PNS dan anggota partai politik, maka sesuai peraturan segera mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pendaftaran," kata Ketua Divisi Hukum Panwalu Aceh Askhalani di Banda Aceh, Kamis (8/12).

Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2006 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar acuan dan kerangka hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh dijelaskan pada pasal 33 ayat 1c bahwa anggota partai politik dan partai politik lokal tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon pasangan dari calon perseorangan kecuali telah mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pendaftaran calon.

Askhalani menyatakan, jika benar Irwandi Yusuf masih menjabat aktif sebagai pengurus partai politik, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal ini. "Tolong berikan bukti kepada saya mengenai kebenaran bahwa Irwandi Yusuf masih aktif dan duduk dalam struktur kepengurusan Partai Aceh," ujarnya.

Dikatakan, bila Irwandi terbukti masih aktif, maka harus segera mengundurkan diri. Jika tidak, dia bisa gagal menjadi calon gubernur Aceh pada pilkada 2012.

Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhyan Yunan mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017. Askhlani kembali menjelaskan, pihaknya saat ini akan mendalami dan meneruskan informasi mengenai hal ini.

"Kami akan dalami dan jika memang terbukti, maka tentunya hal itu bisa berpotensi menggagalkan beliau untuk bisa menjadi bakal calon Gubernur. Kami akan periksa dan pertanyakan ke KIP Aceh mengenai persoalan ini," tambahnya.

Sementara itu, Juru bicara Partai Aceh Facrul Razi saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini mengatakan pihaknya tidak ingin mengomentari hal ini, namun akan ada penjelasan khusus dari partai mengenai masalah ini.

"Tunggu saja, nanti Partai Aceh akan menjelaskan kepada publik terkait dengan masalah ini, namun yang pastinya penyelenggaraan Pilkada Aceh sudah melanggar banyak aturan dan menabrak kaidah-kaidah hukum dan kesepakatan damai yang sudah dibangun selama ini," katanya.

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails