Rabu, 14 Desember 2011

Kenapa Hasan Tiro Berontak


Tgk Hasan Muhammad Ditiro Dalam Perjuangan
Untukkedua kalinya “Wali Nanggroe” Tgk, Hasan Tiro kembali ke Aceh setelah oktober2008 lalu. Kepulangannya kali ini sekedar bersilaturrahmi pasca MoU. Begitu punmenarik dikaji meskipun pertikaian antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) denganPemerintah Republik Indonesia, sudah damai ditandai penandatangan Memorandum ofUnderstanding pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia.


Tentang motivasi penyebab pemberontakanyang digagas oleh Hasan Tiro tersebut, tentu masih layak diketahui umum.Dokumen tentang berkait dengan pemberontakan GAM sendiri masih sangat sedikit.Dan setelah saya analisis, dari beberapa dokumen, setidaknya ada tiga alasanyang melatari Hasan Tiro berontak. Sebelumnya saya urai secara singkat satuperkembangan amat penting dalam sejarah Aceh yang merupakan punca utamakesalahfahaman dalam menafsirkan sejarah Aceh, yaitu penandatanganan “TraktatLondon” antara Belanda dengan Inggris. Dalam perjanjian itu kedaulatan Inggrisdi Sumatera diserahkan kepada Belanda, dan sebaliknya Belanda menyerahkan tanahjajahannya di India dan Singapura kepada Inggris.

Bagaimanapun pada masa itu Belandasetuju mengakui Aceh sebagai sebuah negara merdeka. Pengakuan Belanda itu tidakdiinginkan oleh Inggris. Maka pada tahun 1871 Inggris memberi restu kepadaBelanda untuk mengadakan penjajahan terhadap Aceh. Hal itu menyebabkan Belandamengumumkan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873. (Lihat buku R.O. Winstedt( 1935), A History of Malaya).

Perang antara Aceh dengan Belandasebagai riwayat peperangan yang panjang dan menelan korban paling banyak. PihakBelanda meminta bantuan tentera dari Amerika Serikat untuk menggempur Aceh,namun ketika pemerintah AS menolak karena menganggap Aceh adalah satu bangsamerdeka. Aceh sejak dulu telah ada hubungan baik dengan AS, baik bidangperdagangan maupun hubungan diplomatik. Sedangkan Turki telah mengirimkan balatenteranya untuk membantu peperangan Aceh. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwaAceh adalah sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat.

Ada tiga alasan kenapa Tgk. Hasan Tiroberontak. Pertama, menurut Hasan Tiro ketika Hindia Belanda berubah menjadiIndonesia, Aceh tidak secara otomatis menjadi wilayah yang diserahkan Belandakepada Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS adalah negara-negara federasi yangdibentuk Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus. J. Van Mook yaituwilayah-wilayah yang telah takluk kepada Pemerintah Belanda, dan wilayah Acehketika itu tidak bisa dikuasai Belanda. RIS terbentuk hasil kesepakatan tigapihak dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag yaitu Republik Indonesia,Bijeekomst Voor Federaal Overleg (BFO) dan Belanda yang disaksikan oleh UnitedNations Commission For Indonesia (UNCI). Aceh tidak pernah disebut dalamUndang-Undang Dasar Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) 14 Desember 1949.Dalam pasal 2 Undang-undang Dasar RIS tidak menyebutkan Aceh sebagai bagiandari RIS ataupun negara bagian Indonesia. Menurut pasal 65 UUD RIS, suatuwilayah dianggap sebagai bagian daripada suatu negara mesti ada kontrak antarakeduanya.
Aceh tidak pernah ada kontrak yang sahdengan negara bagian Indonesia. Berbeda dengan Kesultanan Yogjakarta dan PakuAlam. Pecahan kerajaan Jawa Mataram itu, pada tanggal 19 Agustus 1945 yangmengadakan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ketika itu bernamaYogjakarta Kooti Kokootai. Di situlah diputuskan bahwa wilayah Yokjakarta danPaku Alam sebagai bagian daripada Negara Indonesia. Bagaimanapun pada 27Desember 1949, pihak Belanda yang tidak pernah menaklukan Aceh telahmenandatangani “satu perjanjian” yaitu memberi hak kepada Indonesia untukmenguasai Aceh dan wilayah-wilayah lain di luar pulau Jawa.

Menurut pemikiran politik Teungku HasanTiro, perjanjian antara Belanda dan Jawa inilah yang menjadi alat pemindahankekuasaan Belanda kepada RIS, dan yang menjadi sumber kekuasaan RIS terhadapAceh. Menurut hukum internasional pemindahan kekuasaan itu tidak sah karenaBelanda sebagai penjajah tidak mempunyai apa-apa hak legal atas tanah-tanahyang dirampas, maka Indonesia pun tidak punya hak legal atas tanah Aceh. KarenaAceh secara sejarah tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada HindiaBelanda sehingga Aceh sampai kini masih berdaulat.

Kedua, alasan yang didasarkan kepadakonvensi PBB. Artikel 1, bagian 2 dan 55, Piagam Hak Bangsa-bangsa (UniversalDeclaration of The Rights of The People), pasal 5,6 dan 11, Piagam Hak-hakAsasi manusia, Piagam Hak Ekonomi, Kemasyarakatan dan Kebudayaan (InternationalCovenant of Economic, Social and Cultural Rights), dan menurut Piagam Hak Umumdan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), disebutkan“semua bangsa di dunia mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri dan hak kemerdekaan”Menurut Hasan Tiro pula, Aceh beradasarkan resolusi PBB No: 1514 - XV yangdihasilkan pada 14 Desember 1960 mengenai: “Declaration of the Granting ofIndependence to Colonial Countries and Peoples”.

Ada tiga perkara penting dalam resolusiitu; Kedaulatan atas tanah jajahan tidak berada ditangan penjajah, melainkanberada di tangan bangsa asli dari jajahannya. Kedaulatan suatu negara tidakdapat dipindah / diserahkan oleh penjajah kepada penjajah yang lain. Semuakekuasaan wajib dikembalikan oleh penjajah kepada bangsa asli dari tanahjajahannya. Negara Aceh yang didekralasi oleh Teungku Hasan Tiro pada 4Desember 1976 adalah gagasannya sejak Januari 1965. Sejak itu beliauberpendapat bahwa negara Aceh adalah negara yang telah ada sejak dulu dengankeluasan wilayah yang sama, menjalankan dasar hukum yang sama, dengan sistemnegara yang sama, yaitu Islam.

Itulah hakikat ideologi perjuangan GAMsejak digagas Hasan Tiro. Malah ketika dekade 50-an Hasan Tiro pernahmenggegerkan Indonesia dengan satu ide dalam buku Demokrasi Untuk Indonesia,bahwa Pancasila sebagai asas negara Indonesia bukanlah falsafah, ia hanyasebagai lambang yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu iaberpendapat bahwa Islamlah yang dijadikan falsafah hidup dan ideologi negarakarena ia hidup dan berakar dalam masyarakat Indonesia. Dengan mengakui Islamsebagai asas persatuan Indonesia, tidaklah berarti menafikan golongan rakyatIndonesia yang beragama non-muslim.

Idiologi Islam Hasan Tiro tersebutmenjadi sisi penting di tengah mainstream penolakan asas Islam bagi mantankombatan GAM yang mendeklarasikan partai politik lokal (Partai Aceh) beberapawaktu lalu sebagai transformasi perjuangan dari gerakan bersenjata keperjuangan politik. Meski ada juga pihak yang tidak kaget atas sikap “anakbuah” Hasan Tiro, karena dianggap pandangan politik Hasan Tiro itu adalahsikapnya pada masa awal pemberontakan guna mendapat dukungan tokoh-tokoh ulama,khususnya mantan pejuang DI/TII pimpinan Abu Beureu-eh.

Ketiga, alasan realitas sosial orangAceh. Sejumlah pengamat mengatakan, pemberontakan-pemberontakan yang terjadi diAceh disebabkan oleh tidak adanya keadilan yang dirasakan oleh orang Aceh.Perkara inilah yang menjadi alasan utama Hasan Tiro untuk memerdekakan Aceh(berontak). Jadi bukan semata-mata aspek sejarah dan hukum. Bagi pihak yangkontra dengan Hasan Tiro menyebutkan bahwa keinginan Teungku Hasan Tiro untukmemproklamirkan kembali kemerdekaan Aceh sangat bersifat pribadi. Hasan Tirodisebut kecewa terhadap pemerintah Muzakir Walad (Gubernur Aceh) yang tidakmemberikan kesempatan menjadi kontraktor pembangunan proyek tambang gas Arunkepadanya di Aceh pertengahan 1974 lalu. Tentu saja alasan ini dibantah olehpara petinggi GAM, dan menyebutnya sebagai propaganda pemerintah Indonesiauntuk menjatuhkan reputasi Hasan Tiro dan GAM di mata rakyat Aceh danmasyarakat dunia.

Syahdan, pemberontakan GAM selama 30tahun hakikatnya adalah manifestasi dari pemikiran Hasan Tiro. Bahwa perjuanganGAM untuk mewujudkan negara bersambung (successor state). Aceh sebagai satuKerajaan yang pernah ada dalam catatan sejarah negara-negara di dunia. Namunapa nyana, lahirnya MoU Helsinki untuk damai di Aceh dan UUPA sebagai peraturanorganik telah menguburkan semua doktrin sejarah dan hukum bahwa Aceh sebagainegara berdaulat. Sebab dalam alinia kedua mukaddimah MoU Helsinki, disebutkanbahwa Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masyarakatAceh adalah Warga Negara Republik Indonesia. Hanya saja sebagai satu peristiwasejarah dan politik, gagasan Hasan Tiro yang berwujud dalam sebuah Gerakan AcehMerdeka patut terus didiskusikan. Allahu ‘Alam

* Dr Phil H Munawar A Djalil adalah penulis buku Hasan TiroBerontak; Antara Alasan Historis, Yuridis dan Realitas Sosial

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails