BANDA ACEH - Ketua
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan
kepedulian mahasiswa terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) relatif
rendah.
"Jadi perlu upaya meningkatkan kepedulian tersebut, sehingga mahasiswa ikut berpartisipasi dalam memilih calon pemimpin Aceh secara demokrasi," kata Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Rabu 14 Desember 2011.
Ia mengemukakan hal itu saat meluncurkan program pendidikan bagi pemilih pemula dan mahasiswa. Peluncuran program tersebut dipusatkan di Asrama Haji, Banda Aceh, dihadiri sekitar 200 mahasiswa Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry.
"Jadi perlu upaya meningkatkan kepedulian tersebut, sehingga mahasiswa ikut berpartisipasi dalam memilih calon pemimpin Aceh secara demokrasi," kata Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Rabu 14 Desember 2011.
Ia mengemukakan hal itu saat meluncurkan program pendidikan bagi pemilih pemula dan mahasiswa. Peluncuran program tersebut dipusatkan di Asrama Haji, Banda Aceh, dihadiri sekitar 200 mahasiswa Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry.
Abdul Salam Poroh
mengatakan, KIP Aceh memilih para mahasiswa mengikuti program pendidikan
pemilih pemula tersebut dengan sasaran mengingat kepedulian mereka
terhadap pilkada.
"Kami berharap dengan program ini dapat
melahirkan pemilih yang cerdas dan mewujudkan pilkada Aceh berkualitas,
baik secara proses maupun pemimpin yang terpilih," kata Abdul Salam
Poroh.
Sementara, Ketua Sosialisasi KIP Aceh Tgk Akmal Abzal yang
hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya sudah
menjadwalkan pilkada berlangsung 16 Februari 2012.
"Pilkada ini
digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan
pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh," katanya.
Ia
mengatakan, jadwal pilkada Aceh sempat terjadi pergeseran beberapa
kali. Pergeseran ini terjadi karena konflik regulasi dan terakhir akibat
adanya keputusan sela Mahkamah Konstitusi.
"Jadwal yang kami
tetapkan adalah 16 Februari 2012. Jika ada persoalan lain, sehingga
keluar Keppres atau Perpu yang menunda pilkada, maka itu di luar
wewenang kami. Kami saat ini tetap merujuk jadwal terakhir yang kami
tetapkan," katanya.
Dalam pertemuan itu juga mencuat pertanyaan
mahasiswa FISIP Unsyiah yang mempersoalkan majunya rektor mereka sebagai
bakal calon gubernur.
"Apakah KIP sudah memastikan bahwa beliau
sudah mundur dari jabatan rektor. Apakah itu bukan pelanggaran hukum?"
tanya mahasiswa tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KIP
Aceh Zainal Abidin yang menanggapi pertanyaan tersebut menyatakan,
berdasarkan aturan yang berlaku, Rektor Unsyiah Prof Darni M Daud harus
mengundurkan diri dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan
sebagai calon "KIP tetap merujuk kepada aturan yang berlaku, di mana
pada saat yang sudah ditentukan nanti, rektor tersebut harus sudah
mundur dari jabatannya sehingga bisa maju sebagai calon," kata Zainal
Abidin. (antara)
Sumber Kutipan: eksposesnews.com