Kamis, 15 Desember 2011

Kepedulian Mahasiswa Aceh Terhadap Pilkada Rendah

BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan kepedulian mahasiswa terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) relatif rendah.

"Jadi perlu upaya meningkatkan kepedulian tersebut, sehingga mahasiswa ikut berpartisipasi dalam memilih calon pemimpin Aceh secara demokrasi," kata Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Rabu 14 Desember 2011.
Ia mengemukakan hal itu saat meluncurkan program pendidikan bagi pemilih pemula dan mahasiswa. Peluncuran program tersebut dipusatkan di Asrama Haji, Banda Aceh, dihadiri sekitar 200 mahasiswa Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry.

Abdul Salam Poroh mengatakan, KIP Aceh memilih para mahasiswa mengikuti program pendidikan pemilih pemula tersebut dengan sasaran mengingat kepedulian mereka terhadap pilkada.

"Kami berharap dengan program ini dapat melahirkan pemilih yang cerdas dan mewujudkan pilkada Aceh berkualitas, baik secara proses maupun pemimpin yang terpilih," kata Abdul Salam Poroh.

Sementara, Ketua Sosialisasi KIP Aceh Tgk Akmal Abzal yang hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pilkada berlangsung 16 Februari 2012.

"Pilkada ini digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh," katanya.

Ia mengatakan, jadwal pilkada Aceh sempat terjadi pergeseran beberapa kali. Pergeseran ini terjadi karena konflik regulasi dan terakhir akibat adanya keputusan sela Mahkamah Konstitusi.

"Jadwal yang kami tetapkan adalah 16 Februari 2012. Jika ada persoalan lain, sehingga keluar Keppres atau Perpu yang menunda pilkada, maka itu di luar wewenang kami. Kami saat ini tetap merujuk jadwal terakhir yang kami tetapkan," katanya.

Dalam pertemuan itu juga mencuat pertanyaan mahasiswa FISIP Unsyiah yang mempersoalkan majunya rektor mereka sebagai bakal calon gubernur.

"Apakah KIP sudah memastikan bahwa beliau sudah mundur dari jabatan rektor. Apakah itu bukan pelanggaran hukum?" tanya mahasiswa tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KIP Aceh Zainal Abidin yang menanggapi pertanyaan tersebut menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, Rektor Unsyiah Prof Darni M Daud harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon "KIP tetap merujuk kepada aturan yang berlaku, di mana pada saat yang sudah ditentukan nanti, rektor tersebut harus sudah mundur dari jabatannya sehingga bisa maju sebagai calon," kata Zainal Abidin. (antara)

Sumber Kutipan: eksposesnews.com

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails