Hasbi Abdullah |
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui
gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena
tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
“DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA
menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh melanggar undang-undang.
Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun
Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa
ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa
berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]
Sumber Kutipan: acehcorer.com