- KIP Aceh Cadangkan Rp. 17 Milyar Untuk Pidie
- Sekretaris KIP Aceh Lantik Sekretaris KIP Aceh Jaya
Gamawan Fauzi - Mendagri RI |
JAKARTA - Keluarnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran pasangan
calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal
calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan Partai Politik, gabungan
Parpol, maupun Perseorangan.
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12), hingga saat ini pelaksanaan dari proses putusan MK masih berjalan sesuai jadwal. Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KIP dan KPU memberikan jaminan tidak ada perubahan.
‘’Kami akan pegang jadwal saja. Kata KPU situasi politik di sana sejauh ini kondusif. Saya hari ini menugaskan Dirjen berangkat ke sana,’’ kata Gamawan.
Perihal sepinya minat pendaftar, menurut Gamawan, pihaknya tidak akan ikut campur masalah substansi politik. Tugas KPU dan Kemendagri adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dalam kondisi yang aman.
‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu. Tapi saya yakini partisipasi akan tetap,’’ kata Gamawan optimis.
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12), hingga saat ini pelaksanaan dari proses putusan MK masih berjalan sesuai jadwal. Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KIP dan KPU memberikan jaminan tidak ada perubahan.
‘’Kami akan pegang jadwal saja. Kata KPU situasi politik di sana sejauh ini kondusif. Saya hari ini menugaskan Dirjen berangkat ke sana,’’ kata Gamawan.
Perihal sepinya minat pendaftar, menurut Gamawan, pihaknya tidak akan ikut campur masalah substansi politik. Tugas KPU dan Kemendagri adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dalam kondisi yang aman.
‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu. Tapi saya yakini partisipasi akan tetap,’’ kata Gamawan optimis.
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.
KIP Aceh Cadangkan Rp. 17 Milyar Untuk Pidie
Sementara dari Banda Aceh lilaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
mencadangkan dana Rp17 miliar untuk KIP Pidie apabila pemilihan gubernur
tidak bisa digelar serentak dengan pilkada bupati di kabupaten itu.
“Ini untuk jaga-jaga apabila pilkada
Bupati Pidie ditunda, sehingga tidak ikut menunda pilkada gubernur dan
wakil gubernur Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh,
Rabu [21/12].
KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak
dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie serta pilkada di 16
kabupaten/kota lainnya di Aceh pada 16 Februari 2012.
Namun karena terhambatnya pencairan dana pilkada dari Pemerintah
Kabupaten Pidie, KIP setempat mengusulkan penundaan pemilihan bupati dan
wakil bupati di kabupaten itu.
Menurut Djasmi, pilkada gubernur sepenuhnya dibiayai oleh APBA.
Sedangkan anggaran pilkada bupati didanai oleh APBK masing-masing
kabupaten/kota.
“Karena di Kabupaten Pidie juga menggelar pemilihan kepala daerah
bersamaan dengan pilkada gubernur, pembiayaan kedua pilkada tersebut
dibiayai oleh ABPA dan APBK,” kata dia.
Ia mengatakan, APBA menanggung 60 persen dan APBK sebesar 40 persen.
Namun yang ditanggung APBA tersebut hanya untuk lima item, seperti honor
petugas, verifikasi bakal calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.
“Tetapi karena ada usulan penundaan pilkada bupati oleh KIP Pidie,
dengan sendirinya KIP Aceh terpaksa membiayai 100 persen penyelenggaraan
pemilihan gubernur di kabupaten itu,” ujarnya.
“Ini masih ancang-ancang karena keputusan resmi penundaan pilkada
Bupati Pidie tersebut belum ada. Dana cadangan untuk KIP Pidie ini
diambil dari alokasi pilkada gubernur putaran kedua,” katanya.
Ia mengatakan, penggunaan dana putaran kedua tersebut harus melalui
peraturan gubernur. Rancangan peraturan gubernur sudah disiapkan,
sehingga ketika keputusan resmi penundaan pilkada Pidie dikeluarkan,
dana pemilihan gubernur di kabupaten itu bisa langsung dicairkan.
“Peraturan gubernur belum dikeluarkan karena belum tentu usulan
penundaan pilkada Pidie diterima. Namun semua kemungkinan sudah
dipersiapkan sebagai langkap antisipasi,” kata Djasmi Has.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya Pilkada Pidie Terancam Gagal, disebabkan Bupati Pidie Mirza Ismail hingga kini belum mencairkan sepenuhnya
dana Pilkada yang menjadi tanggungan pemerintah setempat dengan total
senilai Rp15,1 miliar.
Sekretaris KIP Aceh Lantik Sekretaris KIP Aceh Jaya
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Djasmi Has atas
nama Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik Sardani
sebagai Sekretaris KIP Aceh Jaya.
Pelantikan berlangsung di Aula KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu. Turut
dihadiri Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan anggota KIP Aceh Tgk Akmal
Abzal serta komisioner KIP Aceh Jaya.
Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has mengatakan, pelantikan ini untuk
mengisi kekosongan jabatan Sekretaris KIP Aceh Jaya yang lowong sejak
sebulan setengah lalu.
“Jabatan Sekretaris KIP Aceh Jaya lowong setelah pejabat lama ditarik
ke pemerintah kabupaten setempat, karena yang bersangkutan merupakan
pegawai pemerintah daerah,” katanya.
Sebelum dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh Jaya, Sardani menjabat
Kepala Subbagian Keuangan di Sekretariat KIP Aceh. Sementara, sekretaris
lama, Kusomi, belum sempat dilantik karena ditarik kembali ke
sekretariat daerah.
Ia mengatakan, penunjukan sekretaris tersebut dinilai mendesak agar
penyelenggaraan pemilihan kepada daerah di kabupaten itu tidak
terhambat.
“KIP Aceh Jaya akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati
pada 16 Februari 2012. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan
pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh,” katanya.
Menurut dia, tugas sekretaris di KIP Aceh Jaya sangat penting,
terutama dalam hal pencairan dana pilkada. Sebab, ketua KIP maupun para
komisionernya tidak berwenang mencairkan dana pilkada.
“Saya mengimbau pejabat yang baru dilantik ini langsung bekerja serta
berkoordinasi dengan jajarannya agar pilkada gubernur dan bupati yang
tinggal dua bulan lagi terlaksana dengan lancar,” pinta Djasmi Has.
Sumber kutipan: jpnn.com dan beritasore.com