Keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilukada di Aceh masih belum jelas.
Hal itu dikarenakan 'nasib' Partai Aceh ada di tangan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), selain menunggu kepastian hukum.
"Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini," ujar fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12).
"Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini," ujar fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12).
Jadwal
pemungutan suara pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh adalah pada 16 Februari 2012 mendatang. Karena
belum adanya kepastian hukum dan sikap Presiden itulah, banyak pihak
yang meragukan pilkada di Aceh akan berlangsung dengan lancar.
Dalam
pesta demokrasi itu akan memilih tujuh belas bupati/wali kota serta
gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017. Partai Aceh, menurut
Suardi yang juga anggota DPRK Pidie itu, sangat menghargai proses
pembangunan perdamian yang terjadi saat ini.
Akan tetapi. tambah
dia, ketika ada potensi bahwa pelaksanaan pilkada ditengarai akan
berdampak luas terhadap keberlangsungan perdamian yang sudah dibangun
selama ini, maka presiden harus turun tangan guna memastikan perdamaian
di Aceh tetap berlangsung abadi.
"Perdamaian Aceh akan menjadi
tolok ukur keberhasilan pemerintah di mata dunia, nah ketika pilkada
berpotensi mengancam perdamaian seharusnya presiden tidak diam,"
katanya.
Seorang presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, menurut dia, seharusnya menjelaskan sikapnya tentang Aceh.
"Jika
Presiden SBY tidak mempunyai sikap yang tegas atas kemelut pilkada
Aceh, maka hal ini sama saja bahwa Pak SBY ingin mengulangai kesalahan
yang sama yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya dalam pendekatan
dengan rakyat Aceh," tuturnya.
Sejalan dengan amanat dan Istruksi
Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka, beber dia, maka proses pembangunan perdamian dan juga proses
penyelenggaraan pilkada Aceh layak untuk dievaluasi.
"Presiden
yang menerbitkan Inpres tersebut, maka presiden juga harus mengevaluasi
untuk memastikan bahwa apa yang terjadi di Aceh sudah sesuai dengan apa
yang sudah disepakati dalam perundingan damai," imbuhnya.
Sedangkan
juru bicara Partai Aceh, Facrul Razi, mengaku pihaknya optimis Presiden
SBY akan mengambil sikap terkait dengan pilkada Aceh. "Kami optimis
bahwa akan ada sikap tegas dan jelas dari Pak SBY tentang dasar hukum
pilkada Aceh," katanya.
Ia juga menyakini bahwa pelaksanaan
pilkada Aceh masih akan ditunda hingga ditemukan suatu kesepakatan
bersama yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. "Kami masih
yakin bahwa pilkada akan ditunda kembali," katanya menegaskan.
Sumber kutipan: skalanews.com