Jumat, 16 Desember 2011

Pilkada Pidie Terancam Gagal

  •  Fraksi PA Akan Melawan Ambil Alih Pilkada Pidie
Banda Aceh - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pidie terancam gagal karena pemerintah setempat hingga kini belum mencairkan dana dan memberikan fasilitas bagi penyelenggara Pilkada tersebut.

“Kondisi hari ini memang memprihatinkan kita semua karena tahapan Pilkada di Pidie belum berjalan sesuai harapan dikarenakan tersandung dana,” kata salah seorang kandidat wakil bupati Pidie Muhammad MTA di Banda Aceh, Jumat [16/12].
Hal itu disampaikan usai bertemu dan melaporkan kondisi terakhir masalah Pilkada di Kabupaten Pidie kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Para bakal calon bupati/wakil bupati Pidie yang melaporkan situasi terkini tahapan Pilkada kepada gubernur itu antara lain pasangan Saiful Anwar/Sofyan Alibasyah, Salman  Ishaq/Saifuddin Harun, T Khairul Basyar/Muhammad MTA dan Masri/Zainal.


Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada untuk memilih pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh serta 17 bupati-wali kota dan para wakilnya pada 16 Februari 2012.

Sedangkan tahapan Pilkada itu sendiri mulai dilakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, kecuali Pidie.

Bupati Pidie Mirza Ismail hingga kini belum  mencairkan sepenuhnya dana Pilkada yang menjadi tanggungan pemerintah setempat dengan total senilai Rp15,1 miliar.

“Tindakan bupati Pidie yang tidak mencairkan dana Pilkada dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU tentang penyelenggaraan Pemilihan umum,” kata Muhammad MTA. Selain itu, pihak KIP kabupaten Pidie juga telah menjelaskan penghentian sementara tahapan Pilkada Pidie dengan batas waktu tidak jelas.

“Jika bupati tidak mencairkan dana Pilkada, dan KIP kabupaten Pidie juga menghentikan tahapan Pilkada maka tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata dia menjelaskan.

Karenanya, sejumlah kandidat calon bupati/wakil bupati Pidie melakukan audiensi ke gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dari hasil audiensi tersebut, kesimpulan sementara bahwa apa yang dilakukan bupati dan KIP Pidie itu melanggar hukum, dan Panwas bisa melaporkankannya ke polisi.

Sementara  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak bisa mengambil alih penyelenggaran pemilu kada di Kabupaten Pidie, karena aturan hukum atas persoalan kisruh pembiayaan pesta demokrasi di daerah tersebut belum ada.

Sebelumnya diberitakan, KIP Kabupaten Pidie terpaksa menghentikan tahapan pemilu kada gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, karena tidak adanya anggaran.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, di Banda Aceh, Jumat (16/12), persoalan Pemilu Kada Pidie adalah persoalan yang sifatnya special case, sehingga dibutuhkan penanganan berbeda.

"Kami tidak bisa menggunakan kaidah hukum yang menjelaskan, apabila KIP kabupaten/kota tidak dapat menjalakan tugasnya, KIP provinsi dapat mengambil alih penyelenggaraan Pemilu Kada  di kabupaten tersebut. Namun, dalam konteks gagalnya pemilu kada di Pidie, KIP provinsi tidak bisa melakukan langkah pengambilalihan," jelasnya.

Ditambahkannya, pihak KIP Aceh hingga saat ini belum memutuskan mengenai sikap dari KIP Kabupaten Pidie yang menyatakan membatalkan seluruh tahapan penyelenggaran Pemilu Kada karena tidak adanya anggaran.

"Belum ada sikap, dan hal ini akan kami bicarakan secara serius dan juga akan kami diskusikan dengan KPU di Jakarta," katanya.

Sementara itu, anggota DPRK Pidie dari Fraksi Partai Aceh (PA) Suadi Sulaiman menanggapi hal berbeda terkait dengan kemungkinan gagalnya pemilu kada di Pidie.

"Saya memberikan apresiasi terhadap KIP Pidie yang telah berani menyatakan membatalkan pemilu kada. Hal itu merupakan sikap kritis yang konstruktif demi terwujudnya perdamaian di Aceh," tandasnya.

Dijelaskannya, apa pun upaya dan langkah yang akan dilakukan KIP maupun KPU atau Kemendagri untuk menyelenggarakan Pemilu Kada di Kabupaten Pidie akan dilawan oleh seluruh anggota Fraksi PA.

"Kami akan lawan setiap upaya ilegal dan inkonstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu Kada  di kabupaten ini. Dan DPRK Pidie tetap berkomitmen bahwa pemilu kada di Pidie harus diselenggarakan sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh," katanya. (Ant/OL-10)


Sumber kutipan  beritasore.com | mediaindonesia.com



 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails