- Sikap Politik Pertemuan Setui
- Parpol: Tunda PilkadA - Hingga Enam Bulan
Thuesday, 14 July 2011
Pemangku Wali Nangroe Malik Mahmud (dua kiri) bersalaman dengan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin (tengah), didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin (kiri), Ketua DPD Partai Golkar Aceh Sulaiman Abda (empat kiri) serta Calon Gubernur Aceh dari Partai Aceh (PA) dr Zaini Abdullah (kanan), usai pertemuan tertutup antara Pimpinan Partai Aceh dengan Partai Nasional di Rumah Makan Imperial Kitchen di Jalan T Umar, Seutui, Banda Aceh, Rabu (13/7) malam. SERAMBI/BUDI FATRIA
|
Inti pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu adalah penundaan pilkada. Selain itu, seluruh calon kepala daerah dari Partai juga sepakat tidak mendaftar baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal KIP. Hasil pertemuan akan dikoordinasikan dengan Forbes dan Mendagri. Bahkan, mereka akan bersama-sama menghadap ke presiden.
Selain itu, para pemimpin partai politik di Aceh itu juga akan meminta penegasan tentang kekhususussan Aceh untuk mengatasi yudisial reviev terhadap UUPA. Persoalan ini dianggap perlu ditandatangani oleh DPR RI dan lembaga-lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi agar mendapat perlakuan khusus demi menyelamatkan dan memelihara UUPA.
Selain itu, para pemimpin partai politik di Aceh itu juga akan meminta penegasan tentang kekhususussan Aceh untuk mengatasi yudisial reviev terhadap UUPA. Persoalan ini dianggap perlu ditandatangani oleh DPR RI dan lembaga-lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi agar mendapat perlakuan khusus demi menyelamatkan dan memelihara UUPA.
Pemimpin parpol ini juga bersikap pilkada Aceh harus menggunakan payung hukum UUPA. Sikap ini diambil untuk menghindari dualisme paraturan yang berimplikasi terhadap kekeliruan penafsiran aturan hukum dalam pemilukada di Aceh.
Pertemuan Pimpinan Parpol Provinsi Aceh
1. Partai Aceh
2. Partai Demokrat
3. Partai Golkar
4. Partai PAN
5. Partai PPP
6. Partai PKS
7. Partai PKPI
8. Partai PKB
9. Partai PDA
10. Partai PDIP
11. Partai Patriot
1. Partai Aceh
2. Partai Demokrat
3. Partai Golkar
4. Partai PAN
5. Partai PPP
6. Partai PKS
7. Partai PKPI
8. Partai PKB
9. Partai PDA
10. Partai PDIP
11. Partai Patriot
“Kalau situasi yang panas dilanjutkan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada, kondisi damai yang telah dirasakan masyarakat Aceh selama lima tahun ini bisa berubah seperti masa konflik,” kata Juru Bicara Pertemuan Silaturrahmi Lintas Parpol, Mawardy Nurdin kepada Serambi, usai pertemuan, Rabu (13/7) malam.
Mawardy yang juga Ketua Partai Demokrat Aceh menjelaskan, pertemuan lintas parpol ini digagas oleh Partai Aceh (PA). Alasan PA untuk meminta masukan dari berbagai parpol yang akan menjadi peserta pemilihan 18 kepala daerah dan wakil kepala daerah plus gubernur dan wakil gubernur yang menurut jadwal yang ditetapkan KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota pada 14 November 2011.
Dalam pertemuan tadi malam, menurut Mawardy, masing-masing parpol dimintai pendapatnya soal tahapan pilkada yang sedang berjalan. Semua peserta sependapat dengan penilaian bahwa kondisi suhu politik di Aceh sudah memanas sehingga perlu didinginkan sampai pada kondisi normal.
Naiknya suhu politik itu, menurut peserta pertemuan, disebabkan banyak faktor. Antara lain, belum sepakatnya mengenai sebagian isi Qanun Pilkada yang disahkan DPRA pada 28 Juni 2011. Terutama mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon perseorangan yang belum dimasukkan dalam Qanun Pilkada yang telah disahkan itu. Juga mengenai sengketa pilkada diselesaikan di MK atau Mahkamah Agung (MA), belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Padahal, kedua hal itu telah mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat karena MK telah memutuskannya.
“Untuk mencari solusi terbaik terhadap konflik regulasi tersebut, pertemuan lintas partai sepakat pilkada ditunda hingga enam bulan ke depan. Artinya tahapan pilkada baru akan dilaksanakan awal tahun depan,” kata Mawardy.
Dalam masa enam bulan penundaan pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada itu, kata Mawardy, kedua masalah yang belum ada kata sepakat terus dicarikan solusi penyelesaian secara intensif oleh lintas partai bersama Pemerintah Aceh dan Pusat.
Diakui, konsekwensi dari penundaan pilkada itu, akan ada 18 kepala daerah yang harus ditunjuk pejabatnya oleh Mendagri dan juga gubernur yang akan menjabat. Karena, 18 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada 14 November 2011, masa jabatan mereka akah berakhir Februari 2012.
Selain itu, sebagian anggaran pilkada yang telah digunakan KIP untuk melaksanakan tahapan pilkada menjadi sia-sia dan itu harus ditanggung bersama oleh masing-masing pemerintah daerah demi kelangsungan perdamaian Aceh.
Jangan lagi konflik
Senada dengan Mawardy, Pemangku Wali Nanggroe, Tgk Malik Mahmud Al Haytar juga mengatakan, para pengurus lintas parpol membicarakan berbagai isu penting, terutama menyikapi suhu politik menjelang pilkada yang selama ini dinilai telah membahayakan masa depan perdamaian. “Intinya kita mencari jalan bagaimana suhu politik bisa diredam. Yang terpenting bagi Aceh jangan ada lagi konflik dan demokrasi harus berjalan lebih baik,” kata Malik Mahmud.
Juru Bicara Parta Aceh, Fachrurazi mengatakan, berbagai isu regulasi pilkada di Aceh telah memunculkan eskalasi politik yang tinggi di antara para pihak. Terutama setelah DPRA mensahkan Qanun Pilkada beberapa waktu lalu. “Pertemuan ini membuktikan bahwa rakyat Aceh masih bersatu dan solid,” ujar Fachrurazi.(her/sar)
tanggapan kemendagri
Jaga Iklim Kondusif
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pengkajian, pendalaman dan evaluasi terhadap Pilkada Aceh 2011 agar berlangsung aman, damai, jujur dan adil. Sama sekali belum ada keputusan atau kebijakan apa pun untuk menunda pilkada (di Aceh) menyusul belum dicapainya kesepakatan antara DPRA dan Gubernur Aceh tentang Rancangan Qanun Pilkada.
Pendalaman, pengkajian, dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri bukan terhadap materi isi Rancangan Qanun Pilkada yang diserahkan Pansus DPRA. Pertemuan dengan Pansus DPRA pekan lalu merupakan pertemuan konsultasi. Sesuai kententuan undang-undang, Mendagri baru bisa melakukan evaluasi terhadap sebuah rancangan qanun apabila rancangan qanun itu sudah disetujui bersama DPRA dan gubernur dan dokumen rancangan qanun itu diserahkan oleh gubernur.
Pangkal persoalan buntunya Rancangan Qanun Pilkada karena tidak diakomodasinya calon perseorangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk menembus jalan buntu itu, Kemendagri dalam waktu dekat mencoba memfasilitasi pertemuan antara DPRA dan Gubernur untuk mendapatkan jalan ke luar akibat belum adanya kesepakatan bersama. Kita mengharapkan para pihak tetap menjaga iklim kondusif di Aceh dan berpedoman kepada undang-undang. Kita ingin mendapatkan jalan keluar yang baik, kita akan bicarakan bersama.
Mengenai pelaksanaan tahapan pilkada bisa dilakukan dengan acuan qanun lama. Ketentuan perundangan-undangan mengatur begitu. Pelaksanaan Pilkada Aceh semoga berjalan baik. Aceh telah memperlihatkan hal itu pada Pilkada 2006, dimana sama sekali tidak ada goncangan dan hambatan yang berarti. Terhadap keberadaan calon independen, dulu Aceh adalah pelopornya, sebelum ketentuan itu diberlakukan di seluruh Indonesia.
* Reydonnyzar Moelek, Jubir Kemendagri yang dimintai tanggapannya oleh Serambi di Jakarta, Rabu (13/7) siang. (fik)
mereka yang ikut rapat
1. Malik Mahmud Al Haytar (Pemangku Wali Nanggroe)
2. Dr Zaini Abdullah (Balon Gubernur dari PA)
3. Mawardy Nurdin (Ketua Partai Demokrat Aceh)
4. Sulaiman Abda (Ketua Partai Golkar Aceh)
5. Ghufran Zainal Abidin (Ketua PKS Aceh)
6. Anwar Ahmad (Ketua PAN Aceh)
7. Faisal Amin (Ketua PPP Aceh)
8. Erli Hasyim (Pengurus PBB Aceh)
9. Firmandez (Ketua PKPI Aceh)
10. Syarifuddin (Ketua Partai Patriot Aceh)
11. Muhibbusabri (Ketua PDA)
12. Irmawan (Ketua PKB)
13. Karimun Usman (Ketua PDI-P)
14. Kamaruddin Abubakar (Wakil Ketua Umum Partai Aceh)
15. Yahya Muaz (Sekretaris Partai Aceh)
16. Muzakir Hamid
tujuan rapat
* Silaturahmi antar-partai
* Membahas, mengakaji, menganalisa perkembangan
politik jelang pilkada
kesepakatan yang dicapai
* Minta pilkada ditunda hingga 6 bulan
* Buat surat permintaan penundaan pilkada ke Presiden
* Melakukan pertemuan dengan Presiden terkait usulan
penundaan pilkada
Tindak lanjut
* Konsep surat permintaan penundaan pilkada
dan dibaca bersama, Kamis pagi 14 Juli 2011
* Setelah semua parpol sepakat dengan
isi surat, ditandatangani bersama
* Setelah diteken disampaikan ke Presiden
* Tugas penjajakan pertemuan dengan Presiden
akan dilakukan Ketua Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin
* Masa penjajakan 4-7 hari
Sumber serambinews.com dan atjehpost.com