Selasa, 16 Agustus 2011

Ini Dia 3 Calon Pj Bupati Aceh Utara


Syahbuddin Usman
Ridwan Hasan
Ali Basyah

















BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dalam pekan ini akan mengirim tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara ke Mendagri. Pengiriman tiga nama itu, terkait dengan fakta telah disidangkannya Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakilnya Syarifuddin SE, dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Tiga nama yang akan dikirim Gubernur Aceh ke Mendagri itu adalah Ridwan Hasan SH MM yang kini menjabat Asisten III Sekda Aceh. Selain itu, putra Bireuen yang mantan sekda Aceh Singkil ini juga telah ditunjuk Gubernur Aceh menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Provinsi, setelah Anwar Muhammad, mengundurkan diri dari jabatan kepala badan tersebut lantaran ia lebih memilih sebagai widyaiswara, tiga bulan lalu.

Nama kedua yang diusul Gubernur Irwandi Yusuf adalah Drs HM Ali Basyah MM, putra Pantonlabu, yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh.

Sedangkan nama calon ketiga adalah Syahbuddin Usman yang saat ini menjabat Sekda Aceh Utara. Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum  yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (14/8), mengakui bahwa benar saat ini Pemerintah Aceh sedang membahas dan akan mengirim tiga nama calon Pj Bupati Aceh Utara ke Mendagri.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban gubernur untuk memroses penjabat bupati di suatu daerah, jika bupati atau wakil bupati (atau kedua-duanya) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan proses persidangan kasusnya sedang berjalan, maka yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan. Contohnya, ya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara itu. “Ini perintah undang-udang,” ujar Makmur.

Ketentuan menonaktifkan bupati/wakil bupati yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan, kata Makmur, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) maupun UU Nomor 32/2004 juncto UU 12/2008 serta PP Nomor 6 Tahun 2005.

Dalam kaitan itu, kata Makmur, ketiga nama yang telah disebutkan tadi mungkin saja masuk dalam daftar calon yang akan dikirimkan ke Mendagri, atau bisa saja ada nama lain.  Kelak, Mendagri akan memilih satu nama yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Aceh Utara.

Dinilai terlambat
Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH menilai, Pemerintah Aceh terlambat memroses pemberhentian sementara Bupati dan Wakil serta menunjuk Penjabat Bupati Aceh Utara.

Seharusnya, pada saat perkara yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara itu hendak disidangkan di PN Banda Aceh, pada saat itulah Asisten I atau Asisten III Sekda Aceh menanyakan ke PN Banda Aceh jadwal sidangnya. Sejalan dengan itu langsung diproses usulan pengiriman nama calon Pj Bupati Aceh Utara ke Mendagri. “Jadi, bukan setelah sidangnya berlangsung tiga kali, baru diproses,” ujar mantan advokat ini.

Untuk memberhentikan kepala dan wakil kepala daerah yang telah didakwa melakukan pelanggaran hukum, apakah itu tindak pidana korupsi atau lainnya, menurut Amir Helmi, telah diatur di dalam Pasal 50 dan 53 UUPA dan UU Nomor 32/2004 juncto UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 tahun 2005.

Jadi, karena telah diatur secara jelas dan tegas di dalam kedua UU tersebut, maupun pada PP Nomor 6 Tahun 2005, maka Pemerintah Aceh tak perlu ragu lagi melaksanakannya. “Kalau aturannya sudah jelas, kenapa proses pengusulannya terlambat? Apakah ada unsur kesengajaan dari jajaran Pemerintah Aceh untuk memperlambat proses penggantian sementara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara itu,” kata Amir Helmi.

Selaku Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir Helmi mengingatkan, dalam mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Utara ke Mendagri, usulkanlah orang yang mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan Aceh Utara yang telah kusut masai bagaikan benang kusut.
Ia sarankan pula agar pejabat berwenang memilih orang yang tepat. Sebaiknya jangan lagi diusul pejabat lokal yang sedang menjabat dan akan menjadi saksi dalam kasus bupati dan wakil bupati yang sedang berjalan. “Tujuannya supaya tidak kerja dua kali dan habis waktu untuk mengurus pejabat yang tersangkut masalah hukum, sehingga waktu untuk melayani rakyat tinggal sedikit. Carilah pejabat yang tepat dan secara hukum bersih,” saran Amir Helmi. (serambinews.com)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails