Rabu, 24 Agustus 2011

Pilkada Aceh

  • Pilkada Aceh Akan Dipantau Lembaga Asing
  • Mengapa KIP Tetapkan Tahapan Pilkada Berlanjut?



BANDA ACEH - Asian Network for Free Election (ANFREL) dari Bangkok rencananya akan memantau langsung jalannya Pilkada Aceh pada Januari 2012 mendatang. Selain lembaga asing itu, pemantauan juga dilakukan tiga lembaga asal Indonesia, yaitu Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), IPI (Institut Perdamaian Indonesia), dan GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh.
 
"Sudah ada empat lembaga yang mengajukan diri untuk menjadi tim pemantau di Aceh, tiga lembaga Indonesia, satu lembaga Asia," kata Ilham Saputra, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, pada Selasa 23 Agustus 2011.

Menurut Ilham, dalam hal Pilkada di seluruh daerah di Indonensia, hanya Aceh saja yang bisa dipantau tim asing. "Itu karena Aceh memiliki undang-undang khusus, yakni UU No 11 Tentang Pemerintahan Aceh," katanya.

“Saat ini, lembaga pemantau itu sedang kita verifikasi, dan hanya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) yang sudah selesai. IPI ada kekurangan kecil karena lupa foto, ini bisa kita surati." kata Yarwin Adidarma, Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh. Menurut Yarwin, KIP hanya melakukan verifikasi pada lembaga bonafit saja. "Yang punya legalitas dan profil, cuma 4 itu,” katanya.The atjeh post

Sementara Komisi Independen Pemilihan (KIP)  memutuskan menetapkan jadwal baru dimulainya kembali tahapan pilkada setelah sempat dihentikan sementara. Ada hubungannya dengan surat dari DPR Aceh?
 
Setelah datangnya surat pemberitahuan dari dewan soal berakhirnya masa jabatan gubernur/wakil gubernur, KIP merasa lebih nyaman dalam menjalankan tugasnya. Maklum, sebelumnya dewan menganggap tahapan pilkada yang telah dijalankan KIP sejak 17 Juni lalu adalah tidak sah. Gara-garanya, dewan merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan tahapan pilkada itu. Bahkan, dalam rapat tim Pansus Dewan dengan KIP beberapa waktu lalu, Pansus yang dibentuk untuk menyelidiki kinerja KIP itu mempertanyakan kenapa KIP tidak menunggu surat pemberitahuan dari dewan. Selain itu, Pansus Dewan juga meminta KIP membatalkan tahapan yang sudah berjalan sampai tahap verifikasi dukungan calon kepala daerah dari jalur independen.

“Dengan adanya surat itu kami lebih nyaman dalam melaksanakan tugas. Meski tanpa surat itu juga kami jalan, tetapi sekarang lebih nyaman bekerja,” ujar Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Selasa (23/8/2011).

Menurut Ilham, jika merujuk pada pasal 66 Undang-undang Pemerintahan Aceh, seharusnya surat itu disampaikan segera setelah KIP menetapkan tahapan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelantikan. Meski surat itu agak terlambat datangnya, namun KIP tidak mempermasalahkannya. Meski begitu, kata Ilham, tahapan-tahapan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KIP Aceh seperti verifikasi dukungan calon,  tetap berlaku. "Tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap berlaku," kata Ilham.

Tak hanya itu, KIP juga sudah menetapkan masa dimulainya kembali tahapan pilkada setelah sempat dihentikan sementara selama sebulan atas instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai kesepatan elit politik Aceh dalam pertemuan 3 Agustus di Jakarta.

"Kita diminta tidak melanjutkan tahapan sampai 5 September. Setelah itu, Depdagri memberi waktu 2 minggu kepada legislatif (DPRA) untuk merampungkan Qanun Pilkada yang belum selesai karena masih ada butir-butir yang belum mendapat persetujuan bersama," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma 

Jika merujuk pada tenggat waktu itu, kata Yarwin, tahapan Pilkada baru bisa dilanjutkan kembali setelah 19 September. "Artinya, pada 20 September kita akan lanjutkan tahapan pilkada,” tambah Yarwin.

Yarwin menjelaskan, hal ini dilakukan KIP Aceh guna menghormati DPRA, serta agar lembaga legislatif (dewan) bisa lebih fokus untuk penyempurnaan qanun, tanpa terganggu dengan KIP Aceh yang melanjutkan tahapan.


Lantas, bagaimana dengan keinginan tim Pansus Dewan agar tahapan Pilkada dimulai dari awal lagi? "Kami berpatokan pada pada aturan yang ada. Lagi pula surat Mendagri hanya menyebut penghentian sementara tahapan pilkada, bukan mengulang dari awal. Kami juga sudah koordinasi kembali dengan Depdagri, dan dipastikan tahapan pilkada dilanjutkan," kata Ilham. (The atjeh post)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails