BANDA ACEH - Pasangan bakal calon
gubernur/wakil gubernur dari jalur perseorangan (independen) Irwandi
Yusuf-Muhyan Yunan tampaknya sudah mantap dengan keyakinan akan
mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Jadwal
untuk mendaftar pun sudah ditetapkan pasangan ini yaitu pada awal
pembukaan pendaftaran pada 1-7 Oktober mendatang.
“Sesuai dengan program dan jadwal, kita rencana akan mendaftar yang pertama di awal pembukaan pendaftaran calon,” kata Juru Bicara Tim Seuramoe Irwandi, Ligandinsyah kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (28/9). Dikatakan, pasangan Irwandi-Muhyan tetap mengikuti aturan yang dijalankan KIP.
Dijelaskan, Tim Seuramoe Irwandi-Muhyan saat ini juga sedang mempersiapkan 11 ribu dukungan untuk menutupi kekurangan dukungan yang setelah diverifikasi faktual KIP terjadi kekurangan 5.392 lembar. Dukungan ini oleh KIP dinyatakan rusak/tidak sah sehingga pasangan ini harus menggantikan dengan dukungan baru.
Menurut Ligadinsyah, pihaknya akan mengajukan kepada KIP dua kali lipat dari jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk diverifikasi kembali oleh pihak KIP sebelum keduanya ditetapkan sebagai calon gubernur/wakil gubernur yang sah. “Dukungan tambahan itu akan kita serahkan dalam waktu dekat sesuai yang telah ditetapkan KIP,” pungkasnya.
“Sesuai dengan program dan jadwal, kita rencana akan mendaftar yang pertama di awal pembukaan pendaftaran calon,” kata Juru Bicara Tim Seuramoe Irwandi, Ligandinsyah kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (28/9). Dikatakan, pasangan Irwandi-Muhyan tetap mengikuti aturan yang dijalankan KIP.
Dijelaskan, Tim Seuramoe Irwandi-Muhyan saat ini juga sedang mempersiapkan 11 ribu dukungan untuk menutupi kekurangan dukungan yang setelah diverifikasi faktual KIP terjadi kekurangan 5.392 lembar. Dukungan ini oleh KIP dinyatakan rusak/tidak sah sehingga pasangan ini harus menggantikan dengan dukungan baru.
Menurut Ligadinsyah, pihaknya akan mengajukan kepada KIP dua kali lipat dari jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk diverifikasi kembali oleh pihak KIP sebelum keduanya ditetapkan sebagai calon gubernur/wakil gubernur yang sah. “Dukungan tambahan itu akan kita serahkan dalam waktu dekat sesuai yang telah ditetapkan KIP,” pungkasnya.
Sumber: serambinews.com