Rabu, 12 Oktober 2011

Kronologis Pelaksanaan Pilkada dan Calon Independen di Aceh


Ditandatanganinya nota kesepahaman damai (MoU) antarapemerintah RI dan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang merupakan satu perubahanyang sangat berharga bagi rakyat Aceh setelah puluhan tahun hasrat untukberdamai itu hanya sekedar wacana. Penandatanganan MoU itu sendiri bukan hanyadi Helsinki saja yang di fasilitator proses negosiasi Martti Ahtiasaari MantanPresiden Finlandia atau Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiatif (CMI),namun sebelumnya upaya perundingan damai itu juga pernah dilakukan tapihasilnya selalu mentah ditengah jalan diakibatkan dari kendala-kendala yangdihadapi seperti pada :
  1. 12 Mei 2000 Untuk pertama kalinya Pemerintah RepublicIndonesia berdialok dengan gerakan aceh merdeka dan difasilitasi  (HDC). RI yang di wakili Hasan Wirajuda danZaini Abdullah dari pihak GAM, menandatangani Joint Understanding On Humanitation Pause For Aceh  di Bavois, Swiss. Perjanjian ini di kenaldengan sebutan jeda kemanusiaan, 2 Juni 2000 – 2 September 2000 Jeda kemanusiantahap pertama berlangsung efektif, kendati tak menghilangkan aksi-aksikekerasan sama sekali.
  2. 15 September 2000 – 15 Januari 2001 Jeda kemanusian tahapdua berlangsung efektif, kendati tak menghilangkan aksi-aksi kekerasan samasekali.
  3.  9 Januari 2001 RI dan GAM menandatangani dokumen sementarayang berisi kesepakatan untuk mentranformasikan perjuagan GAM dari kekuatanbersenjata menjadi perjuagan politik
  4. 29 Juni – 1 Juli 2001 RI dan GAM Berunding Di Jenewa. Keduabelah pihak sepakat meredakan ketengagan di Aceh dan sepakat untuk melakukanpertemuan lanjutan di Aceh yang melibatkan wakil pemerintah RI dan GAM sertaelemen masyarakat Aceh untuk penyelesaian komplik Aceh secara kmprehensip.Pertemuan itu juga menyepakati pembentukan komite bersama masalah keamanan danmembubarkan komite bersama aksi kemanusiaan
  5. Pertengahan 2001 Pemerintah terus menawarkan otonomi khusus,dan kedua pihak sepakat menggadakan dialog informal yang melibatkan berbagaipihak. Tetapi selama tujuh bulan sesudah itu, dari Juli 2001 sampai Februari2002, dialog macet, terutama karena kesulitan-kesulitan di lapangan akibatmeningkatnya kontak senjata.
  6. 20 Juli 2001 Komisaris Besar Polisi Surya Darma KepalaDirektorat Serse Polda Aceh Memimpin Enam Penangkapan Jurunding GAM  di Hotel Kuala Tripa di saksikan beberapa staf henry dunant center (HDC). Parajuru runding yang di tangkap Tungku Nashiruddin Bin Ahmed, Ungku Bin AhmadMarzuki, Amdi Hadani, Tungku Kamaruzzaman, Nashrullah Dahlawi Dan TungkuMuhammad.
  7. Mei 2000 Pertemuan lanjutan antara GAM dan wakil RI awal Mei2002 membuahkan formalisasi dokumen Februari yang di keluarkan Henri DunantCenter. Pada tanggal 10 Mei 2002, kedua belah pihak menandatangani sebuahpernyataan bersama dengan isi yang secara etensial sama dengan dokumen Februaritersebut.
  8. Juni 2002 Pertemuan ketiga, antara GAM dan RI, batal digelarkarena situasi di lapangan memburuk.
  9. 19 Agustus 2002 Pemerintah RI mengumumkan kebijakan barutentang Aceh: GAM di beri kesempatan sampai akhir bulan Ramadhan, 7 Desember2002, untuk menerima tawaran otonomi khusus sebagai persyaratan bagi bagi dialoglebih lanjut, atau harus menghadapi kekuatan militer Indonesia.
  10. 19 November2002 HDC mengumumkan bahwa kedua belah pihak telah memberi komitmen untukmenyekapi sebuah persetujuan. Meski beberapa isu masih harus di selesaikan,persetujuan penghentian permusuhan di rencanakan untuk di sepakati 9 Desember2002.
  11. 3 Desember 2002Konferensi tentang Aceh yang disponsori Jepang, Amerika Serikat dan badan-badanpendaan internasional, digelar di Tokyo. Konferensi ini bertujuan menghimpundana bagi pembanggunan kembali Aceh setelah kedua pihak menandatanganipersetujuan penghentian permusuhan itu. Negara perserta adalah Australia,Kanada, Swedia, Denmark, Prancis, Jerman, Indonesia, Qatar, Malaysia, Pilipina,Swiss, Thailand dan Inggris. Juga hadir wakil dari Uni Eropa, Bank PembangunanAsia, Bank Dunia, Program Pembangunan PBB (UNDP) dan HDC, GAM diundangkekonferensi itu tetapi tidak menghadirkan wakilnya.
  12. 9 Desember 2002Pemerintah dan GAM di Jenewa, Swiss menandatangani kesepakatan  Cessationof Hostilities Agreement (CoHA). Perjanjian ini menekan drastis angkakorban tindak kekerasan di Aceh. Ada empat agenda penting yang disepakatibidang keamanan membentuk komite bersama untuk keamanan (JSC-Joint Security Commite) yang kemudianmenghasilkan kesepakatan zona damai di beberapa daerah di Aceh, bantuankemanusiaan, rekonstruksi, dan civilianreform. Joint Security Council (JSC-Komite Keamanan Bersama) di bawahkendali Mayjen Thanungsak Tuvina dari Thailand dan wakilnya Brigjen NogomoroLomodag dari Pilipina.
  13. 16 Mei 2003Para juru runding GAM yang hendak menghadiri pertemuan Dewan Bersama di Tokyo,Jepang ditangkap, kelima juru runding tersebut yakni : Sofyan Ibrahim Tiba,Teuku Kamaruzzaman, Amni Bin Ahmad Marzuki, Nashiruddin Ahmad, serta M UsmanLampoh Awe.
  14.  18 Mei 2003 Joint Council Meeting di Japan International Corperation Agency (JICA)di Tokyo, Jepang gagal. Pemerintah RI mensyaratkan GAM harus menerimaUndang-Undang Otonomi Khusus Aceh dalam kerangka NKRI, serta peletakan senjataGAM. Pihak GAM tak dapat menerima tawaran otonomi. Sebaliknya, lewat Zaini Abdullah Menteri Luar Negeri GAM saatitu ingin mengikuti kesepakatan Jenewa 9 Desember 2002, yaitu menjalankanpasal-pasal CoHA.
  15.  19 Mei 2003 -18 Mei 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Kepetusan  Presiden (Kepres) No 28/2003 yang menetapkanseluruh Aceh dalam keadaan bahaya dengan status darurat militer, kepres iniyang berlaku sejak senin (19/15) pukul 00.00 WIB ini membawa konsekuensiterjadinya konflik bersenjata (armed conflict). Status darurat militerdiperpanjang kembali selama enam bulan.
  16. 19 Mei 2004 –18 Mei 2005 Pemerintah memberlakukan darurat sipil di Aceh, mengantikan daruratmiliter.
Dengan demikianpasca musibah Aceh pada 26 Desember 2004 yaitu Bencana gempa bumi dan gelombangtsunami  melanda Aceh dan menewaskansekitar 200.000 jiwa. Dan untuk pertama kalinya memulai perundingan baru pada27-29 Januari 2005 Delegasi RI dan GAM bertemu di Helsinki, Filandia, setelahhampir dua tahun Aceh  berada dalamstatus darurat.  Pertemuan informal itudi fasilitasi oleh bekas Presiden Filandia Marti Ahtisaari dari CrisisManagement Initiative (CMI). pertemuan tiga hari itu tidak menghasilkankesepakatan gencatan senjata pascatsunami di Aceh.

Sehingga pada 21-23Februari 2005 Delegasi  RI dan GAMkembali bertemu untuk kedua kalinya di Helsinki, Filandia yang jugadifasilitasi CMI, pada pertemuan yang kedua kalinya itu berhasil membangunsebuah dialog yang konfrehensif terkait perdamaian Aceh. Meski perundinganbelum ada satu kata sepakat dalam hal tertentu namun kedua belah pihak telahmembuka lembaran baru dalam perundingan selanjutnya yang ditawarkan presidenAhtiasaari pada 12-17 April 2005 dengan materi dialog putaran ketiga diHelsinki yaitu (1) Persoalan otonomi khusus atau self goverment untuk Aceh, (2) Pengampunan (amnesti) bagi anggotadan tahanan politik GAM, (3) Pengaturan keamanan (pengembalian senjata yangmasih ada di tangan GAM, (4) Pembentukan tim monitoring penerapan kesepakatan,dan (5) Penetapan kurun waktu pelaksanaan kesepakatan. Dalam perundingantersebut berhasil menciptakan sebuah perdamain yang bermartabat, berkelanjutandan menyeluruh bagi semua. Demikian ringkasan singkat historis perdamaian Aceh.(Aceh Kita Maret 2006)

Sehingga hasil tindaklanjut yang ketiga kalinya tersebut menghasilkan satu kesepakatan damai yangtertuang dalam nota kesepahaman damai (MoU) antara RI dan GAM dan sesuai denganisi MoU tersebut yang tertera pada poin 1 tentang penyelenggaraan pemerintahandi Aceh yang diatur dalam poin 1.1.1 yaitu Undang-undang tentangpenyelenggaraan pemerintahan di Aceh maka lahirlah undang-undang baru tentangpenyelenggaraan pemerintahan di Aceh (UU No 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh – UUPA), begitu juga terhadap poin 1.2 tentang partisipasi politik yangdijelaskan dalam poin 1.2.1 yang inti bunyinya yaitu pemerintah RI menyepakatidan akan menfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Acehyang memenuhi persyaratan nasional, serta poin 1.2.2 yang bunyinya denganpenandatanganan nota kesepahaman ini (MoU-pen), rakyat Aceh akan memiliki hak menentukancalon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan diAceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

Oleh karena itutindak lanjut poin 1.2.1 dan poin 1.2.2 MoU ini direalisasikan kedalam UUPAsehingga dalam Bab XI tentang partai politik lokal dan Bab X bagian ketigatentang pencalonan, maka dalam pasal 67 ayat 1 tentang pasangan calongubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kotasebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 tentang gubernur/wakil gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangansecara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yangdemokratis bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. Dalam pasal67 tersebut di ajukan oleh : (a) Partai politik atau gabungan partai politik,(b) Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, (c) Gabunganpartai politik dan partai politik lokal, dan (d) perseorangan.

Dimana dalam pasal67 ini dibatasi dengan pasal 256 dengan bunyi Ketentuan yang mengatur calonperseorangan dalam Pemilihan gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati danWali Kota/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf d,berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undangini (UUPA-pen) di undangkan.

Dengan demikianempat warga Aceh yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah melaluijalur perseorangan atau independent namun kehendaknya itu dibatasi dengan pasal256 UUPA. Sehingga mereka mengajukan gugatanjudicial review terhadap pasal 256 tersebut yang diajukan oleh empat warga Acehyang merencanakan ikut serta dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada2011, yakni Tami Anshar Mohd Nur, calon bupati/wakil bupati Kabupaten Pidie,Faurizal, calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bireuen, Zainudin Salam, calonbupati/wakil bupati kabupaten Aceh Timur dan  Hasbi Baday, calonbupati/wakil bupati Kabupaten Simeulue.

Alasan judicial review tersebut para pemohonmenyatakan, Pasal 256 UUPA yang berbunyi; “ketentuan yang mengatur calonperseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati. Atauwalikota/wakil walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) hurufd, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejakUndang-Undang ini diundangklan,” dinilai telah menutup peluang bagi calonindependen pada Pilkada 2011 di Aceh, dan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat(4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), ayat (3), Pasal 28 1 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Pasal 256 UUPA telahmenghilangkan makna demokrasi bahwa semua warga Negara berhak menjadi calonkepala daerah dalam Pemilukada di Aceh. Karena itu kami ingin pasal itu tidakdiberlakukan lagi,” kata Safaruddin.

Alasan lain, Pasal 256 UUPA merugikan para pemohonsebagai warga negara yang berkeinginan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagaicalon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada mendatang. Pasaltersebut hanya memberikan hak kepada parlok yang berbasis nasional dan lokaluntuk mengusulkan/mengajukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerahserta menutup peluang pasangan calon independen. Pembatasan itu dianggapbertentangan dengan Pasal 28 1 ayat (2) UUD 45, ujar Safaruddin. (Serambi Indonesia)

Atas permohonanempat warga Aceh tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No35/PUU-VIII/2010 dikeluarkan pada 30Desember 2010. Putusan itu memutuskan yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan(independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

Dengan demikian rupanya menimbulkan reaksi dari DPRA terhadapputusan MK tersebut yang beralasan bahwa di dalam pasal  269 ayat (3) mengatakan bahwa dalam hal adanyarencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahuluberkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA, disisi lain DPRA akan menggugatputusan MK tersebut dengan alasan bahwa di dalam Pasal 18b UUD 1945 dijelaskan,negara mengakui daerah yang bersifat atau berstatus khusus yang diatur denganUU. Kekhususan Aceh, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh. (serambi indonesia 10 Oktober 2011)

Namun sampai saat ini tahapan pelaksanaan pilkada Acehyang telah dirumuskan KIP pasca calling dawn tetap berjalan dengan lancarselama belum ada keputusan penundaan pilkada dari KPU Pusat. sementara itu calonyang sudah mendaftar sebanyak 128 pasangan (256 calon), Berdasarkan data yangdirilis Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (10/10),jumlah pasangan calon yang telah mendaftar di KIP kabupaten/kota masing-masing,Aceh Tengah sebanyak 13 pasangan calon, Aceh Barat 12, Langsa 10, Lhokseumawe10, Aceh Singkil 9, Aceh Timur 9, Bener Meriah 7, Aceh Utara 7, Abdya 6,Simeulue 5, Nagan Raya 5, Gayo Lues 4, Aceh Jaya 4, Banda Aceh 5, Aceh Besar 7,Pidie 8 dan Sabang 4 pasangan.

Sedangkan tingkat provinsi untuk calon gubernur/calonwakil gubernur, yang mendaftar hanya tiga pasangan calon. Sebagian besarkandidat yang sudah terdaftar tersebut maju melalui jalur perseorangan mencapai90 pasangan. Sedangkan kandidat yang maju melalui partai atau gabungan partaipolitik sebanyak 38 pasangan. (serambiindonesia, 11 Oktober 2011)

Namun sebaliknyaPartai Aceh (PA) yang telah menentukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur,bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di setiap-setiap daerah tidakmendaftar sebagai calon kepala daerah dengan alasanan seperti yang diutarakanoleh Ketua Umum PartaiAceh, Muzakir Manaf, menyatakan sikap pihaknya tidak akan mendaftar sebagaicalon Gubernur, calon Bupati/Wali Kota, apabila Presiden mengambil keputusanpilkada tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Jikatahapan pilkada sesuai yang telah ditetapkan, maka batas akhir pendaftarancalon kepala daerah ke KIP hari ini, Jumat (7/10/2011) hingga pukul 00.00 WIB.

"Jika Presiden memberi keputusan tidak jelas, maksudnyapilkada dilanjutkan sesuai tahapan KIP, maka PA tidak ikut dan mengundang pihakketiga dari uni eropa untuk memfasilitasi hal ini," kata Muzakir saatkonferensi di Kantor PA, Jumat (7/10/2011) pukul 11.00 WIB. (serambi indonesia, 7 Oktober 2011)


Berikut pernyataan atau tanggapan mereka terhadap PilkadaAceh  :

  1. Komisi Pemilihan Umum(KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pelaksanaan PilkadaAceh harus terus berlangsung. Penundaan hanya bisa dilakukan bila ada penyebabyang sesuai dengan peraturan perundangan. "Pilkada Aceh akan berjalansesuai jadwal kecuali ada hal yang mengharuskan dan dibenarkan secara hukum.Misalnya, ada rekomendasi resmi dari aparat keamanan yang meminta KIP (KomisiIndependen Pemilihan) Aceh untuk menunda pilkada atau ada putusanpengadilan," tutur Hafiz, Selasa (kompas11/10/2011) di Jakarta. 
  2. Komisi Independent Pemilihan(KIP) Aceh : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikanmelanjutkan tahapan Pilkada 2011 yang sedah ditetapkan dalam keputusan KIP No17 Tahun 2011. Keputusan KIP itu berdasarkan instruksi dari Komisi PemilihanUmum (KPU).
  3. Kapolda Sampai kini Aceh aman,Jika kondisinya aman dan calon pesertanya telahmemenuhi syarat, meskipun hanya dua pasang calon, pilkada tetap bisadilaksanakan. Jikapun ada pihak yang meminta ditunda, Presiden tidak bisaintervensi untuk menundanya,” tegas Asisten Deputi (Asdep) I PoldagriMenkopulhukam, Brigjen Sumardi didampingi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, padaacara jumpa pers di ruang rapat kerja Gubernur Aceh, Jumat (serambi indonesia, 15/7).
  4. Asisten Deputi ISesmenko Polhukam Brigjen Sumardi menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusitentang Pilkada Aceh harus dipenuhi. "Kalau ada sumbatan-sumbatan sepertitidak setuju dengan adanya calon independen di Aceh, berarti di Aceh sudahtidak ada demokrasi," kata Sumardi ketika memaparkan pemantapan stabilitaspolitik dan hukum dalam Rapat Kerja Pimpinan Daerah di Aula Serba Guna KantorGubernur Aceh, Kamis (atjehpost.com, 6/10).
  5. Gubernur Aceh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, tak ada alasanmenunda Pemilukada selain tiga alasan yuridis yang dibenarkan hukum. “Pemilubisa ditunda karena tiga hal, yakni ketiadaan anggaran, bencana alam yangmenghambat sebagian atau seluruh tahapan Pemilukada dan bila ada konflik atauperang,” kata Irwandi pada wartawan, Kamis (14/7). Menurut Irwandi, soalanggaran pemilukada, sampai saat ini bukan masalah. Soal bencana alam, lanjutdia, semua juga tahu sekarang tak ada bencana. “Yang terakhir, saat ini jugatak ada kerusuhan yang dapat menghambat jalannya pemilukada. Kecuali, parpolyang membuat kerusuhan, baik kerusuhan politik atau perang yang tak bisadiatasi oleh aparat keamanan, ini baru boleh,” kata Irwandi. (harian aceh, 14/7). Tahapan pemilihan kepala Daerah Aceh 2011 akhirnya tetapdilanjutkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk takmengintervensi, dengan memutuskan penundaan. Dalam keterangannya kepada pers,Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Presiden,Jumat (7/10/211), Presiden mengatakan tak berhak mencampuri pilkada di Aceh,karena hal itu urusan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Aceh (KIP). (kompas, 7/10) 
  6. Mahkamah Konstitusi(MK) : Mempersilakan DPRA dan Forum Keadilan PerjuanganRakyat Aceh (Fopkra) melakukan gugatan terhadap putusan judicial review MKtentang Pasal 256 UUPA yang meloloskan calon independen. serta Ketua MK MahfudMD menyatakan bahwa MK tidak bisa membatalkan putusan yang sudah dikeluarkan.“Putusan MK itu final dan mengikat, Tidak bisa dibatalkan (serambi indonesia, 11 Oktober 2011)
  7. Zaini Abdullah : Bagi kalangan Partai Aceh yang terpenting saat iniadalah menyelamatnya  marwahUndang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan hasil  perjuangan rakyat Aceh. “Pilkada  Aceh itu persoalan kecil, yang terpenting saat inibagaimana kita menyelamatkan marwah UUPA sebagai buah dari perjuangan  panjang rakyat Aceh,” tegas Zaini. (atjehpost.com, 11Oktober 2011)
  8. Partai Aceh : Abdullah Saleh mengatakanlembaga negara harus mengakui kekhususan Aceh dan tidak boleh mengutak-atik(melakukan perubahan/menghapus pasal) dari UUPA seenaknya, sebelum berkonsultasidan meminta pertimbangan DPRA,” katanya kepada Serambi, Minggu (9/10). 
  9. MuzakirManaf (Ketua DPP Partai Aceh) Muzakir Manaf mengatakan keberadaan sejumlah partailokal di Aceh seharusnya sudah mewakili aspirasi independen untuk maju dalambursa Pilkada Aceh 2011. Pemerintah diharap mengkaji ulang putusan KIP agarpelaksanaan Pilkada Aceh 2011 berjalan sesuai kesepakatan uni Eropa. MenurutMuzakir kekisruhan yang terjadi saat ini hanya disebabkan segelintir oknum yangmemiliki maksud tertentu di Aceh. Meski begitu, Partai Aceh tak akanmempersoalkan itu, dan lebih mengambil kebijakan untuk tidak terlibat dalamPilkada Aceh 2011. 
  10. Pengamatpolitik sosial Aceh Otto Syamsuddin Ishak menilai Uni Eropa (UE) takberhak mencampuri pelaksanaan pilkada yang telah ditetapkan Komisi IndependenPemilihan (KIP) Aceh. Namun, jika pihak Partai Aceh (PA) masih keberatanterhadap calon independen, silakan menggugat putusan judicial review Pasal 256UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon independen di Aceh. (serambi indonesia, 10 Oktober 2011) 
  11. Pakar hukumUnsyiah Mawardi Ismail SH MHum Langkah DPRA dan Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh(Fopkra) melayangkan gugatan terhadap putusan judicial review Pasal 256 UUPA keMahkamah Konstitusi (MK), dinilai salah alamat. MK dipastikan tidak bisamemproses gugatan itu, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehinggatidak ada lagi upaya hukum setelahnya. “Saya tidak tahu apa yang bisa menjadidasar putusan MK itu bisa digugat. Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 tentangMakamah Konstitusi, putusan MK itu bersifat mengikat dan final. Ini artinya,tidak ada upaya hukum lagi, setelah putusan MK, kecuali untuk dilaksanakan,”ungkap Mawardi Ismail, menjawab Serambi via telepon kemarin. (serambi indonesia, 10 Oktober 2011) 
  12. KetuaGerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin SH “Langkah DPRA menggugat putusan MK itu tidak tepat,karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Seharusnya yang dilakukanDPRA adalah, menggugat SK KIP tentang tahapan pilkada. Kalau SK pilkada inidigugat dan diterima, maka batallah semua tahapan pilkada. Jadi semuanya harusdimulai dari awal lagi,” kata Safaruddin. Ia berpendapat, peluang DPRA untukmenggugat SK KIP itu masih tahapan terbuka, melalui jalur Pengadilan Tata UsahaNegara (PTUN). “KIP itu kan pejabat negara, maka keputusan (SK) nya bisadigugat ke PTUN,” kata dia (serambiindonesia, 10 Oktober 2011)
  13. Golkar Menurut Muntasir (petinngi partai golkar), mengatakansikap DPD Partai Golkar tak mengusung cagub/cawagub sebagai komitmen partai itumenjaga perdamaian Aceh yang ikut dirintis oleh Golkar. Mereka menilai tahapanpilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh masih ada konflik regulasi yang bertentangandengan perdamaian Aceh. “Namun, DPD I Golkar Aceh tetap memberikan kebebasankepada kabupaten/kota untuk mengusung calon-calon pilihan partai kami. Bahkan,Pak Sulaiman sendiri yang meminta agar kabupaten/kota tetap mengusung calondari Golkar,” ujarnya kepada serambi (10/10) 
  14. F-DIPA Koordinator Forum Demokrasi Indonesia dan PerdamaianAceh atau F-DIPA, Taufik Abdullah, menilai idealnya konflik regulasi PilkadaAceh diselesaikan melalui konsensus para pihak, yaitu Pemerintah Pusat, CrisisManagement Initiative (CMI), dan Pemerintah Aceh. Eksekutif dan Legislatif Acehterlibat sebagai referentasi masyarakat Aceh. (atjehpost.com, 08 Oktober 2011) 
  15. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengharapkan DPRA berjiwabesar menghadapi jalannya Pemilukada Aceh. Wacana boikot Pemilukada selainbukan jalan terbaik menghadapi masalah, sikap itu juga bukan kapasitaslegislatif. Hal itu disampaikanYusril menyikapi polemik regulasi pemilukada Aceh antara KIP dan DPRA yangakhir-akhir ini semakin meruncing. “Harapan saya selaku pribadi, DPRA harusmengedepankan jiwa besar dalam menghadapi polemik ini,” kata Yusril kepadaHarian Aceh, saat dihubungi, Selasa (3/10) malam.

 (saf)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails