Sepanduk Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan |
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian
Sektor Langkahan. Kejadian bermula pada Sabtu (5/11), kata Kepala Polres Aceh
Utara AKBP Farid BE. Ketika itu, kata Farid, korban diminta Ismail, warga
Langkahan, memasang spanduk ucapan selamat lebaran tersebut.
Secara kebetulan, Haji Azhari bin Nurdin alias
Ucok, warga Desa Leubok Mane, Langkahan, menanyakan kepada Ismail siapa yang
memasang spanduk tersebut. Ismail menjawab Murtala.
Lalu, Ucok meminta dipertemukan dengan Murtala.
Ucok juga meminta keuchik setempat memfasilitasi pertemuan itu.
Selasa (8/11) malam, kata AKBP Farid, Ucok
bertemu dengan Keuchik Desa Leubok Mane di salah satu warung di Desa Padang
Meuria. “Karena ditelepon keuchik, korban datang dan bertemu dengan tersangka.
Kala itu, tersangka menggampar pipi kiri korban,” kata Farid seperti pengakuan
korban.
Di waktu yang sama, kata Farid, tersangka
mengajak korban ke Kantor Partai Aceh yang ada di Desa Samakurok untuk menemui
Joni.
“Kala itu, Joni sempat menegur tersangka dan
mengatakan, seharusnya korban tidak perlu ditampar, namun cukup diberi nasehat
saja. Selain itu, korban juga mengaku diancam, makanya melaporkan kasus itu ke
Mapolsek Langkahan, Rabu (9/11) malam," kata Farid.
Setelah dilaporkan ke Polsek Langkahan, kasus itu
kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Aceh Utara. Pada Kamis (10/11) sekitar
pukul 19.30 WIB, Ucok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini
mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
“Tersangka telah kita tahan, begitu juga satu
unit HP yang digunakan untuk menghubungi korban juga telah kita sita untuk
penyelidikan,” ujar Farid.
Kepada penyidik, kata Farid, Ucok mengaku
tamparan di pipi kiri itu hanya tindakan spontanitas karena kesal. Menurut
pengakuan tersangka juga kepada penyidik,ia dan korban masih ada hubungan
kekerabatan. “Saya menyesal dan itu hanya spontanitas, tidak lebih. Saya juga
tidak pernah mengancam korban,” ujar korban ditirukan Farid.
Dia mengatakan, kasus ini masih dalam tahap
penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. "Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 335, 352, dan 353 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara atas tindakan penganiayaan dan pengancaman."
Sumber: atjehpost.com