Jumat, 11 November 2011

Tampar Pemasang Spanduk Irwandi, Pria Ini Terancam Empat Tahun Penjara


Sepanduk Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan
LHOKSUKON - Murtala bin Hasbi, ditampar seorang warga di Desa Padang Meuria, Langkahan, Aceh Utara. Diduga penyebabnya karena korban memasang spanduk ucapan selamat Idul Adha milik kandidat bakal calon gubernur Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Langkahan. Kejadian bermula pada Sabtu (5/11), kata Kepala Polres Aceh Utara AKBP Farid BE. Ketika itu, kata Farid, korban diminta Ismail, warga Langkahan, memasang spanduk ucapan selamat lebaran tersebut.


Secara kebetulan, Haji Azhari bin Nurdin alias Ucok, warga Desa Leubok Mane, Langkahan, menanyakan kepada Ismail siapa yang memasang spanduk tersebut. Ismail menjawab Murtala.
Lalu, Ucok meminta dipertemukan dengan Murtala. Ucok juga meminta keuchik setempat memfasilitasi pertemuan itu.

Selasa (8/11) malam, kata AKBP Farid, Ucok bertemu dengan Keuchik Desa Leubok Mane di salah satu warung di Desa Padang Meuria. “Karena ditelepon keuchik, korban datang dan bertemu dengan tersangka. Kala itu, tersangka menggampar pipi kiri korban,” kata Farid seperti pengakuan korban.

Di waktu yang sama, kata Farid, tersangka mengajak korban ke Kantor Partai Aceh yang ada di Desa Samakurok untuk menemui Joni.

“Kala itu, Joni sempat menegur tersangka dan mengatakan, seharusnya korban tidak perlu ditampar, namun cukup diberi nasehat saja. Selain itu, korban juga mengaku diancam, makanya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Langkahan, Rabu (9/11) malam," kata Farid.

Setelah dilaporkan ke Polsek Langkahan, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Aceh Utara. Pada Kamis (10/11) sekitar pukul 19.30 WIB, Ucok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.

“Tersangka telah kita tahan, begitu juga satu unit HP yang digunakan untuk menghubungi korban juga telah kita sita untuk penyelidikan,” ujar Farid.

Kepada penyidik, kata Farid, Ucok mengaku tamparan di pipi kiri itu hanya tindakan spontanitas karena kesal. Menurut pengakuan tersangka juga kepada penyidik,ia dan korban masih ada hubungan kekerabatan. “Saya menyesal dan itu hanya spontanitas, tidak lebih. Saya juga tidak pernah mengancam korban,” ujar korban ditirukan Farid.

Dia mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335, 352, dan 353 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atas tindakan penganiayaan dan pengancaman."

Sumber: atjehpost.com

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails