Jumat, 30 Desember 2011

Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh

Partai Aceh Sesalkan Menkopolhukam
DPRA Siap Bahas Qanun Pilkada
MK Kembali Sidangkan Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh
Tanggapan mereka
JAKARTA - Beredarnya informasi tentang adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan Ketua Umum Partai Aceh dibenarkan oleh Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA. Namun Djohermansyah membantah kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh.



Djohermansyah yang ditemui Serambi dan Sinar Indonesia Baru (SIB) di ruang kerjanya, Kamis (29/12) sore mengatakan, Nota Kesepakatan antara Dirjen Otda dengan Ketua Umum PA merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memediasi persoalan pemilukada Aceh sehingga pemilukada Aceh bisa berjalan dalam format ideal yang diikuti semua partai dan calon perseorangan. “Itu bukan intervensi, tapi mediasi, sama seperti yang dilakukan Kemendagri pada pertemuan 3 Agustus silam yang melahirkan kesepakatan cooling down,” kata Djohermansyah.


Menurutnya, kesepakatan yang berhasil dicapai dalam dokumen yang ditandatangani Dirjen Otda dan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf tertanggal 12 Desember 2011 itu berisi tiga hal, yaitu penundaan pemilukada sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun, ditunjuknya Pj Gubernur Aceh, dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perseorangan dalam pemilukada Aceh.

Djohermansyah mengatakan butir-butir kesepakatan itu baru bisa dioperasionalkan apabila dijalankan oleh semua pihak, yaitu KIP, DPRA, dan Pemerintah Aceh. “Kemendagri dalam hal ini hanya fasilitator dan memediasi. Kalau para stakeholders tidak setuju, tentu tidak bisa jalan,” katanya.

Partai Aceh Sesalkan Menkopolhukam
Kesimpulan rapat yang membahas Pilkada Aceh di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta, Rabu (28/12) yang antara lain memastikan hari pencoblosan tetap 16 Februari 2012 dinilai oleh Partai Aceh (PA) sebagai bentuk intervensi yang terlalu jauh.

“Kami (PA) menilai Menkopolhukan sudah terlalu jauh mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh. Padahal, kementerian tersebut tidak mempunyai wewenang untuk itu. Pelaksanaan pilkada semuanya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tandas Juru Bicara (Jubir) PA Pusat, Fachrul Razi menanggapi pemberitaan yang dilansir Serambi, Kamis (29/12) dengan mengutip penegasan Ketua FKK Desk Aceh, Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman atas nama Plh Sesmenkopolhukam yang intinya menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penundaan Pilkada Aceh dan memastikan hari pencoblosan tetap 16 Februari 2012 seperti dijadwalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Jubir PA, Fachrul Razi kepada Serambi, Kamis (29/12) malam secara khusus menanggapi kesimpulan hasil rapat di Kantor Kemenkopolhukam tersebut. “Ini sudah terlalu jauh mengintervensi,” ulang Fachrul Razi.
Fachrul Razi menyatakan, pihaknya tetap percaya kepada Presiden untuk penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh. “Sebagaimana pertemuan antara Presiden dengan Pimpinan PA, kami mendengar Presiden sudah membentuk tim khusus agar pilkada sesuai dengan UUPA dan MoU Helsinki. Mendagri juga sudah membentuk tim untuk penundaan pilkada,” ungkap Fachrul Razi.

Menyangkut tentang keamanan pelaksanaan pilkada, kata Fachrul Razi, jajaran PA mempercayai sepenuhnya kepada Kapolda Aceh dengan mengimbau semua pihak ikut menjaga perdamaian.  

Ditanya tentang adanya naskah kesepakatan antara PA dengan Dirjen Otda Kemendagri, Jubir PA menolak menanggapi itu. “Saya tidak menanggapi itu. Tapi PA memliki komunikasi langsung dan kerja sama yang baik dengan Presiden dan Mendagri,” demikian Fachrul Razi.

Seperti diketahui, rapat yang membahas tentang Pilkada Aceh di Kantor Menkopolhukam, Rabu (28/12) dipimpin Ketua FKK Desk Aceh, Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman atas nama Plh Sesmenkopolhukam itu dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arief Fadhilah, dan sejumlah pejabat eselon I kementerian terkait

DPRA Siap Bahas Qanun Pilkada
Sementara DPRA siap membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada Aceh dengan memasukkan calon perseorangan dalam qanun tersebut. Pembahasan dilakukan pada kesempatan pertama bulan Januari 2012.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah MSi dalam surat tertanggal 27 Desember 2011 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dengan selesainya Qanun Pilkada Aceh itu, maka pelaksanaannya akan mengacu kepada aturan yang disepakati sehingga menghasilkan pilkada yang berkualitas,” tulis surat tersebut.

MK Kembali Sidangkan Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh
Meski  DPRA sudah menarik gugatannya terhadap KIP Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK), persidangan kasus tersebut ternyata tidak serta merta terhenti. MK ternyata masih meneruskan persidangan tersebut. Sidang kedua terhadap kasus ini akan berlangsung lagi di MK pada  4 Januari 2012.

“Ya, sidang memang dilanjutkan MK. Kami baru saja mendapat undangan untuk menghadiri sidang itu pada Rabu, 4 Januari 2012 pukul 13.00 WIB,” kata Imran Mahfudi,  pengacara KIP Aceh. Surat undangan itu disampaikan langsung ke kantor hukum  Imran Mahfudi & Rekan di Banda Aceh, dengan Nomor Panggilan Nomor  1320.6/PAN MK/12/2011 yang ditandatangani Panitera MK Kasianur Sidauruk.  

Imran sendiri mengaku siap menghadiri persidangan tersebut. “Kita tapi akan menghadiri persidangan tersebut,” katanya. Imran yakin, undangan yang sama juga sudah disampaikan MK kepada DPRA dan tim kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, terhitung  15 Desember  2011 pukul  14.30,  DPRA mengaku sudah mencabut gugatan mereka terhadap KIP terkait dengan kasus sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan oleh lembaga itu ke MK.  Dalam keterangannya kepada wartawan,  Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengaku mengambil kebijakan itu karena mereka tidak percaya kalau MK akan objektif dalam menjatuhkan putusan.

“Pencabutan gugatan itu kita lakukan, karena Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, tidak meyakini lagi MK dapat memberikan putusan dalam perkara yang digugat secara fair dan obyektif,” Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah yang didampingi anggota H Abdullah Saleh kepada wartawan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Media Center DPRA.

Tanggapan mereka
Menurut Marzuki Daud, Wakil Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh. PILKADA Aceh adalah untuk rakyat Aceh secara menyeluruh. Rakyat menginginkan pilkada berlangsung aman, damai, demokratis, dan bermartabat. Saya imbau semua pihak yang terlibat dalam pemilukada harus betul-betul menahan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan berlangsung di Aceh. Sebagai wakil rakyat, saya memimpikan Aceh baru yang sejahtera, berkeadilan, dan maju.

Menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bahwa NOTA kesepakatan antara Dirjen Otda dan Ketua Umum Partai Aceh adalah tindakan terlalu jauh dari wewenang seorang Dirjen sehingga dapat mencemari netralitas dan nama baik Kemendagri.

Kepada Mendagri kami minta agar dapat mendisiplinkan jajaran Kemendagri dari tingkah oknumnya yang tidak sesuai dengan tupoksi agar tidak menjadi skandal. Bagaimana mungkin Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mau menandatangani Nota Kesepakatan itu karena tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Irwandi Yusuf, melalui SMS telah  melapor seluruh manuver Djoherman ke Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri.  Gubernur meminta Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri  agar melakukan pembinaan  sekaligus  menegur Dirjen Otda  atas tindakan kontraproduktifnya di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh suasana.

Disamping melapor kepada Presiden, Gubernur juga telah menyerahkan  dua versi  dokumen kesepakatan gelap Dirjen Otda kepada Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri. “Dokumen itu satu tulisan tangan dan satu ketikan”. Gubernur berharap Presiden dan jajarannya tahu terhadap apa yang telah dilakukan Dirjen Otda di Aceh.

Gubernur juga meminta sejumlah pihak di Jakarta, termasuk politisi asal Aceh, untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif di Aceh. “Mari kita jaga hati, lidah dan tindakan kita untuk kemaslahatan Aceh”, pinta Gubernur.

Menurut Karimun Usman, Ketua DPD PDI P Aceh, mengapresiasi langkah Dirjen Otda yang mengupayakan terjadinya pemilukada ideal di Aceh. Saya juga menghargai Partai Aceh yang akhirnya bersedia menerima calon perseorangan dalam pemilukada Aceh. Saya kira nota kesepakatan itu sebuah langkah maju.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra saat dihubungi Waspada, Rabu (28/12) menolak memberikan penjelasan. “Kalau soal itu, kita of the record,” pinta Ilham Saputra diujung handphone.

Ketika didesak apakah Dirjen Otda telah mengintervensi KIP Aceh ? Ilham hanya  bilang dalam pertemuan itu Dirjen Otda bilang sifatnya of the record. Sebaliknya, tegas Ilham, sampai kini, Pilkada  Aceh tetap lanjut. “Sebelum ada keputusan  lebih tinggi dari MK, kita (KIP) tetap laksanakan Pilkada sesuai jadwal,” tegas Ilham.

Salah seorang komisioner KIP Aceh yang dihubungi Waspada secara terpisah awalnya keberatan menyebut apakah ada intervensi dari Dirjen Otda tersebut. Namun, komisioner yang tidak mau disebutkan namanya itu  tidak membantah bahwa Dirjen Otda ada meminta kepada KIP Aceh untuk tunda Pilkada dengan alasan perdamaian.

Dan Menurut Karo Hukum dan humas Setda  Aceh,  Makmur Ibrahim menyatakan bahwa Pilkada Aceh sudah final dengan adanya keputusan MK. “Tidak  ada penundaan pilkada,” tegas Makmur yang Waspada hubungi, Rabu malam. Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang anggaran Pilkada, yang diketahui ada masalah karena jadwal Pilkada Aceh terus mengalami penundaaan dan terakhir KIP Aceh menjadwalkan tanggal 16 Februari 2012, pencoblosan dilaksanakan


Nota Kesepakatan tersebut antara lain :
  1. Penundaan pemilukada sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun
  2. Ditunjuknya Pj Gubernur Aceh, dan
  3. Menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perseorangan dalam pemilukada Aceh

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails