Partai Aceh Sesalkan Menkopolhukam
DPRA Siap Bahas Qanun
Pilkada
MK Kembali Sidangkan
Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh
Tanggapan mereka
JAKARTA - Beredarnya informasi tentang
adanya dokumen atau Nota Kesepakatan antara Dirjen Otonomi Daerah (Otda)
Kemendagri dengan Ketua Umum Partai Aceh dibenarkan oleh Dirjen Otda
Kemendagri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA. Namun Djohermansyah membantah
kalau kesepakatan itu diartikan sebagai bentuk mengintervensi pelaksanaan
Pilkada Aceh.
Djohermansyah yang ditemui Serambi dan Sinar Indonesia
Baru (SIB) di ruang kerjanya, Kamis (29/12) sore mengatakan, Nota Kesepakatan
antara Dirjen Otda dengan Ketua Umum PA merupakan salah satu upaya pihaknya
untuk memediasi persoalan pemilukada Aceh sehingga pemilukada Aceh bisa
berjalan dalam format ideal yang diikuti semua partai dan calon perseorangan.
“Itu bukan intervensi, tapi mediasi, sama seperti yang dilakukan Kemendagri
pada pertemuan 3 Agustus silam yang melahirkan kesepakatan cooling down,” kata
Djohermansyah.
Menurutnya, kesepakatan yang berhasil dicapai dalam dokumen
yang ditandatangani Dirjen Otda dan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf
tertanggal 12 Desember 2011 itu berisi tiga hal, yaitu penundaan pemilukada
sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun, ditunjuknya Pj Gubernur
Aceh, dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perseorangan
dalam pemilukada Aceh.
Djohermansyah mengatakan butir-butir kesepakatan itu baru
bisa dioperasionalkan apabila dijalankan oleh semua pihak, yaitu KIP, DPRA, dan
Pemerintah Aceh. “Kemendagri dalam hal ini hanya fasilitator dan memediasi.
Kalau para stakeholders tidak setuju, tentu tidak bisa jalan,” katanya.
Partai Aceh Sesalkan Menkopolhukam
Kesimpulan rapat yang membahas
Pilkada Aceh di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenkopolhukam) Jakarta, Rabu (28/12) yang antara lain memastikan hari
pencoblosan tetap 16 Februari 2012 dinilai oleh Partai Aceh (PA) sebagai bentuk
intervensi yang terlalu jauh.
“Kami (PA) menilai Menkopolhukan
sudah terlalu jauh mengintervensi pelaksanaan Pilkada Aceh. Padahal,
kementerian tersebut tidak mempunyai wewenang untuk itu. Pelaksanaan pilkada semuanya
merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tandas Juru Bicara (Jubir) PA
Pusat, Fachrul Razi menanggapi pemberitaan yang dilansir Serambi, Kamis (29/12)
dengan mengutip penegasan Ketua FKK Desk Aceh, Mayjen TNI (Purn) Amiruddin
Usman atas nama Plh Sesmenkopolhukam yang intinya menegaskan, pemerintah tidak
memiliki rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) tentang Penundaan Pilkada Aceh dan memastikan hari pencoblosan tetap 16
Februari 2012 seperti dijadwalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Jubir PA, Fachrul Razi kepada
Serambi, Kamis (29/12) malam secara khusus menanggapi kesimpulan hasil rapat di
Kantor Kemenkopolhukam tersebut. “Ini sudah terlalu jauh mengintervensi,” ulang
Fachrul Razi.
Fachrul Razi menyatakan, pihaknya
tetap percaya kepada Presiden untuk penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh.
“Sebagaimana pertemuan antara Presiden dengan Pimpinan PA, kami mendengar
Presiden sudah membentuk tim khusus agar pilkada sesuai dengan UUPA dan MoU
Helsinki. Mendagri juga sudah membentuk tim untuk penundaan pilkada,” ungkap
Fachrul Razi.
Menyangkut tentang keamanan
pelaksanaan pilkada, kata Fachrul Razi, jajaran PA mempercayai sepenuhnya
kepada Kapolda Aceh dengan mengimbau semua pihak ikut menjaga perdamaian.
Ditanya tentang adanya naskah
kesepakatan antara PA dengan Dirjen Otda Kemendagri, Jubir PA menolak
menanggapi itu. “Saya tidak menanggapi itu. Tapi PA memliki komunikasi langsung
dan kerja sama yang baik dengan Presiden dan Mendagri,” demikian Fachrul Razi.
Seperti diketahui, rapat yang
membahas tentang Pilkada Aceh di Kantor Menkopolhukam, Rabu (28/12) dipimpin
Ketua FKK Desk Aceh, Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman atas nama Plh
Sesmenkopolhukam itu dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Aceh Irjen
Pol Iskandar Hasan, Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arief Fadhilah, dan sejumlah
pejabat eselon I kementerian terkait
DPRA Siap Bahas Qanun
Pilkada
Sementara DPRA siap membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan)
Pilkada Aceh dengan memasukkan calon perseorangan dalam qanun tersebut.
Pembahasan dilakukan pada kesempatan pertama bulan Januari 2012.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah
MSi dalam surat tertanggal 27 Desember 2011 yang ditujukan kepada Menteri Dalam
Negeri.
“Dengan selesainya Qanun Pilkada Aceh itu, maka
pelaksanaannya akan mengacu kepada aturan yang disepakati sehingga menghasilkan
pilkada yang berkualitas,” tulis surat tersebut.
MK Kembali Sidangkan
Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh
Meski DPRA sudah menarik gugatannya terhadap KIP Aceh
di Mahkamah Konstitusi (MK), persidangan kasus tersebut ternyata tidak serta
merta terhenti. MK ternyata masih meneruskan persidangan tersebut. Sidang kedua
terhadap kasus ini akan berlangsung lagi di MK pada 4 Januari 2012.
“Ya, sidang memang dilanjutkan MK. Kami baru saja mendapat
undangan untuk menghadiri sidang itu pada Rabu, 4 Januari 2012 pukul 13.00
WIB,” kata Imran Mahfudi, pengacara KIP Aceh. Surat undangan itu
disampaikan langsung ke kantor hukum Imran Mahfudi & Rekan di Banda
Aceh, dengan Nomor Panggilan Nomor 1320.6/PAN MK/12/2011 yang
ditandatangani Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Imran sendiri mengaku siap menghadiri persidangan tersebut.
“Kita tapi akan menghadiri persidangan tersebut,” katanya. Imran yakin,
undangan yang sama juga sudah disampaikan MK kepada DPRA dan tim kuasa hukum
mereka.
Sebelumnya, terhitung 15 Desember 2011
pukul 14.30, DPRA mengaku sudah mencabut gugatan mereka terhadap
KIP terkait dengan kasus sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan oleh
lembaga itu ke MK. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPRA
Hasbi Abdullah mengaku mengambil kebijakan itu karena mereka tidak percaya
kalau MK akan objektif dalam menjatuhkan putusan.
“Pencabutan gugatan itu kita lakukan, karena Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, tidak meyakini lagi MK dapat memberikan putusan dalam perkara yang digugat secara fair dan obyektif,” Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah yang didampingi anggota H Abdullah Saleh kepada wartawan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Media Center DPRA.
“Pencabutan gugatan itu kita lakukan, karena Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, tidak meyakini lagi MK dapat memberikan putusan dalam perkara yang digugat secara fair dan obyektif,” Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah yang didampingi anggota H Abdullah Saleh kepada wartawan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Media Center DPRA.
Tanggapan mereka
Menurut Marzuki
Daud, Wakil Ketua Tim
Pemantau Pemerintahan Aceh. PILKADA
Aceh adalah untuk rakyat Aceh secara menyeluruh. Rakyat menginginkan pilkada
berlangsung aman, damai, demokratis, dan bermartabat. Saya imbau semua pihak yang
terlibat dalam pemilukada harus betul-betul menahan diri dalam menghadapi pesta
demokrasi yang akan berlangsung di Aceh. Sebagai wakil rakyat, saya memimpikan
Aceh baru yang sejahtera, berkeadilan, dan maju.
Menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bahwa NOTA kesepakatan antara
Dirjen Otda dan Ketua Umum Partai Aceh adalah tindakan terlalu jauh dari
wewenang seorang Dirjen sehingga dapat mencemari netralitas dan nama baik
Kemendagri.
Kepada Mendagri kami minta agar dapat mendisiplinkan jajaran
Kemendagri dari tingkah oknumnya yang tidak sesuai dengan tupoksi agar tidak
menjadi skandal. Bagaimana mungkin Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mau
menandatangani Nota Kesepakatan itu karena tidak memiliki kekuatan hukum
apapun.
Irwandi Yusuf, melalui SMS telah melapor seluruh
manuver Djoherman ke Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri.
Gubernur meminta Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri agar
melakukan pembinaan sekaligus menegur Dirjen Otda atas
tindakan kontraproduktifnya di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh
suasana.
Disamping melapor kepada Presiden, Gubernur juga telah
menyerahkan dua versi dokumen kesepakatan gelap Dirjen Otda kepada
Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri. “Dokumen itu satu tulisan
tangan dan satu ketikan”. Gubernur berharap Presiden dan jajarannya tahu
terhadap apa yang telah dilakukan Dirjen Otda di Aceh.
Gubernur juga meminta sejumlah pihak di Jakarta, termasuk
politisi asal Aceh, untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif di Aceh. “Mari
kita jaga hati, lidah dan tindakan kita untuk kemaslahatan Aceh”, pinta
Gubernur.
Menurut Karimun Usman, Ketua DPD PDI P Aceh, mengapresiasi
langkah Dirjen Otda yang mengupayakan terjadinya pemilukada ideal di Aceh. Saya
juga menghargai Partai Aceh yang akhirnya bersedia menerima calon perseorangan
dalam pemilukada Aceh. Saya kira nota kesepakatan itu sebuah langkah maju.
Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra saat
dihubungi Waspada, Rabu (28/12) menolak memberikan penjelasan. “Kalau soal itu,
kita of the record,” pinta Ilham Saputra diujung handphone.
Ketika
didesak apakah Dirjen Otda telah mengintervensi KIP Aceh ? Ilham hanya
bilang dalam pertemuan itu Dirjen Otda bilang sifatnya of the record.
Sebaliknya, tegas Ilham, sampai kini, Pilkada Aceh tetap lanjut. “Sebelum
ada keputusan lebih tinggi dari MK, kita (KIP) tetap laksanakan Pilkada
sesuai jadwal,” tegas Ilham.
Salah
seorang komisioner KIP Aceh yang dihubungi Waspada secara terpisah awalnya
keberatan menyebut apakah ada intervensi dari Dirjen Otda tersebut. Namun,
komisioner yang tidak mau disebutkan namanya itu tidak membantah bahwa
Dirjen Otda ada meminta kepada KIP Aceh untuk tunda Pilkada dengan alasan
perdamaian.
Dan Menurut Karo Hukum dan humas Setda Aceh,
Makmur Ibrahim menyatakan bahwa Pilkada Aceh sudah final dengan adanya
keputusan MK. “Tidak ada penundaan pilkada,” tegas Makmur yang Waspada
hubungi, Rabu malam. Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang anggaran Pilkada,
yang diketahui ada masalah karena jadwal Pilkada Aceh terus mengalami
penundaaan dan terakhir KIP Aceh menjadwalkan tanggal 16 Februari 2012,
pencoblosan dilaksanakan
Nota Kesepakatan tersebut antara lain :
Nota Kesepakatan tersebut antara lain :
- Penundaan pemilukada sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun
- Ditunjuknya Pj Gubernur Aceh, dan
- Menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon perseorangan dalam pemilukada Aceh
Sumber kutipan: tribunnews.com - theglobejournal.com - beritasore.com - komisikepolisianindonesia.com