Minggu, 18 Desember 2011

Jadwal Pencontrengan Tiga Kali Molor

Wagub Elite Nasional Recokin Pilkada Aceh

Pilkada Aceh memang sarat akan nuansa pertarungan politik. Pasalnya, untuk menggelar pilkada saja, provinsi berjuluk Serambi Mekah ini harus tiga kali mengubah jadwalnya. Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar menuding ada elite nasional yang ngerecokin Pilkada Aceh.

Ketika dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin. Nazar mengungkap alasan di balik molornya pelaksanaan pilkada di Aceh. Semula, pilkada serentak di Aceh akan digelar 14 November 2011.


Karena terjadi kisruh regulasi soal penetapan calon independen atau perseorangan, pilkada diundur jadi 24 Desember 2011. Kondisi di Aceh tetap memanas, akhir-nyajadwal pencontrengan diundurkan lagi jadi 16 Pebuari 2012.

Tapi, Wagub Nazar tidak menyebutkan siapa elite nasional yang bermain di Pilkada Aceh. Dia hanya mengatakan, salah satu pemicu utama molornya pilkada karena ada elite nasional asal Aceh yang tidak puas dengan proses pilkada. Menurutnya, elite nasional itu dulunya pernah jadi kandidat, namun tidak mendapatkan kekuasaan politik di Aceh.

"Ini perang antar elite saja. Jadi, ada elite nasional asal Acehyang tidak terima Di Aceh ini ada perbedaan pandangan elite. Secara umum, jelang pilkada keadaannya jauh lebih aman jika dibandingkan Pemilu 2004 dan 2009," ungkap Nazar.

Nazar yang juga salah satu kandidat calon Gubernur Aceh yang diusung Partai Demokrat, PPP dan partai lokal Aceh berharap, masyarakat Aceh jangan terlalu mengandalkan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik di provinsi tersebut.

"Untuk itu, para elit di Aceh itu jangan selalu meminta pemerintah pusat untuk menangani masalah Aceh. Elite di Aceh harus kompak dan politisi senior itu harus mendidik yang lebih baik. Siapapun yang menang tidak masalah, saya kalah pun tidak masalah dalam pilkada ini," tegasnya.

Nazar mengaku, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi Pilkada Aceh. Pihaknya hanya bersikap menerima saja apa yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komite Independen pemilu (K1P) Aceh dalam menentukan pilkada.

"Selaku kepala daerah, pemda tidak bisa mengintervensi begitu saja. Kita di Aceh harus mengikuti putusan MK. Ibaratnya, putusan MK itu seperti undang-undang jadi jalankan saja. Jika ada putusan dari KPU dan KIP untuk memundurkan lagi atau tidak, ya kita jalani saja" tutur Nazar.

Saat ini. Nazar merupakan calon gubernur. Dia memilih lewat jalur partai politik sebagai kendaraannya meraih kursi orang nomor satu di Aceh mendatang.

Berdasarkan pengalamannya sebagai Wakil Gubernur Aceh, kata Nazar, parpol temyata bisa membantu dalam melakukan pembangunan di Aceh.

"Karena Provinsi Aceh ini cukup besar, jadi butuh parpol. Tapi, jalur independen juga tidak masalah untuk ditempuh kandidat lain, itu hak mereka untuk berpolitik. Yang penting menerima apapun hasil pilkada nanti," tambahnya.

Sementara itu. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, si-apapun yang menghambat pelaksanaan pilkada berarti telah melanggar hukum. "Tindakan kepala daerah yang berusaha menghambat atau menghalang-halangi jalannya tahapan pilkada itu berarti melanggar hukum." kata Irwandi didampingi Karo Hukum dan Humas Sekda Provinsi Aceh Makmur Ibrahim di Banda Aceh, kemarin.

Pernyataan itu menanggapi tindakan Bupati Pidie Mirza Ismail yang menghentikan penyaluran dana untuk tahapan pilkada bu-pati-wakil bupati setempat serta gubernur-wakil gubernur Aceh.

Mcnurut Irwandi, gubernur-wakil gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya yang tidak mencairkan dana atau tidak menyediakan sarana serta prasarana berupa fasilitas kantor maupun personel kepada lembaga penyelenggara pilkada itu juga melanggar peraturan perundang-undangan.

Undang-undang yang dilanggar itu antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan KIP Aceh dan kabupaten/kota untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan pilkada.

Kemudian melanggar UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Peme-rintahan Aceh (UUPA), UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

"Sikap tidak mencairkan dana pilkada itu bertentangan dengan Peraturan Memen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya. Sekadar informasi, ada empat pasangan calon gubemur-wakil gubernur yang akan bertarung di Pilkada Aceh.

Muhammad Nazar merupakan, satu-satunya calon yang menggunakan jalur partai. Sedangkan, tiga pasangan calon lain mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen. Mereka adalah incumbent Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhyan Yunan.

Dua calon lainnya adalah pasangan Abi Lampisang-Suriansyah dan Rektor Unsyiah Dami Daud yang menggandeng dosen IAIN Ar-raniry Ahmad Fauzi.


Sumber kutipan: bataviase.co.id

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails