Pilkada Aceh memang sarat akan nuansa pertarungan politik. Pasalnya,
untuk menggelar pilkada saja, provinsi berjuluk Serambi Mekah ini harus
tiga kali mengubah jadwalnya. Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar
menuding ada elite nasional yang ngerecokin Pilkada Aceh.
Ketika dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin. Nazar mengungkap alasan di
balik molornya pelaksanaan pilkada di Aceh. Semula, pilkada serentak di
Aceh akan digelar 14 November 2011.
Karena terjadi kisruh regulasi soal penetapan calon independen atau
perseorangan, pilkada diundur jadi 24 Desember 2011. Kondisi di Aceh
tetap memanas, akhir-nyajadwal pencontrengan diundurkan lagi jadi 16
Pebuari 2012.
Tapi, Wagub Nazar tidak menyebutkan siapa elite nasional yang bermain
di Pilkada Aceh. Dia hanya mengatakan, salah satu pemicu utama molornya
pilkada karena ada elite nasional asal Aceh yang tidak puas dengan
proses pilkada. Menurutnya, elite nasional itu dulunya pernah jadi
kandidat, namun tidak mendapatkan kekuasaan politik di Aceh.
"Ini perang antar elite saja. Jadi, ada elite nasional asal Acehyang
tidak terima Di Aceh ini ada perbedaan pandangan elite. Secara umum,
jelang pilkada keadaannya jauh lebih aman jika dibandingkan Pemilu 2004
dan 2009," ungkap Nazar.
Nazar yang juga salah satu kandidat calon Gubernur Aceh yang diusung
Partai Demokrat, PPP dan partai lokal Aceh berharap, masyarakat Aceh
jangan terlalu mengandalkan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik
di provinsi tersebut.
"Untuk itu, para elit di Aceh itu jangan selalu meminta pemerintah
pusat untuk menangani masalah Aceh. Elite di Aceh harus kompak dan
politisi senior itu harus mendidik yang lebih baik. Siapapun yang menang
tidak masalah, saya kalah pun tidak masalah dalam pilkada ini,"
tegasnya.
Nazar mengaku, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi Pilkada Aceh. Pihaknya hanya bersikap menerima saja apa yang akan
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komite Independen pemilu
(K1P) Aceh dalam menentukan pilkada.
"Selaku kepala daerah, pemda tidak bisa mengintervensi begitu saja.
Kita di Aceh harus mengikuti putusan MK. Ibaratnya, putusan MK itu
seperti undang-undang jadi jalankan saja. Jika ada putusan dari KPU dan
KIP untuk memundurkan lagi atau tidak, ya kita jalani saja" tutur Nazar.
Saat ini. Nazar merupakan calon gubernur. Dia memilih lewat jalur
partai politik sebagai kendaraannya meraih kursi orang nomor satu di
Aceh mendatang.
Berdasarkan pengalamannya sebagai Wakil Gubernur Aceh, kata Nazar,
parpol temyata bisa membantu dalam melakukan pembangunan di Aceh.
"Karena Provinsi Aceh ini cukup besar, jadi butuh parpol. Tapi, jalur
independen juga tidak masalah untuk ditempuh kandidat lain, itu hak
mereka untuk berpolitik. Yang penting menerima apapun hasil pilkada
nanti," tambahnya.
Sementara itu. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, si-apapun yang
menghambat pelaksanaan pilkada berarti telah melanggar hukum. "Tindakan
kepala daerah yang berusaha menghambat atau menghalang-halangi jalannya
tahapan pilkada itu berarti melanggar hukum." kata Irwandi didampingi
Karo Hukum dan Humas Sekda Provinsi Aceh Makmur Ibrahim di Banda Aceh,
kemarin.
Pernyataan itu menanggapi tindakan Bupati Pidie Mirza Ismail yang
menghentikan penyaluran dana untuk tahapan pilkada bu-pati-wakil bupati
setempat serta gubernur-wakil gubernur Aceh.
Mcnurut Irwandi, gubernur-wakil gubernur, bupati, wali kota dan
wakilnya yang tidak mencairkan dana atau tidak menyediakan sarana serta
prasarana berupa fasilitas kantor maupun personel kepada lembaga
penyelenggara pilkada itu juga melanggar peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang dilanggar itu antara lain Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan KIP Aceh dan
kabupaten/kota untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan pilkada.
Kemudian melanggar UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Peme-rintahan Aceh
(UUPA), UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, PP Nomor
19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi.
"Sikap tidak mencairkan dana pilkada itu bertentangan dengan
Peraturan Memen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Sekadar informasi, ada empat pasangan calon gubemur-wakil gubernur yang
akan bertarung di Pilkada Aceh.
Muhammad Nazar merupakan, satu-satunya calon yang menggunakan jalur
partai. Sedangkan, tiga pasangan calon lain mendaftar lewat jalur
perseorangan atau independen. Mereka adalah incumbent Irwandi Yusuf yang
berpasangan dengan Muhyan Yunan.
Dua calon lainnya adalah pasangan Abi Lampisang-Suriansyah dan Rektor
Unsyiah Dami Daud yang menggandeng dosen IAIN Ar-raniry Ahmad Fauzi.
Sumber kutipan: bataviase.co.id