BANDA ACEH – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan bahwa
lembaga MK tidak memiliki tanggapan ataupun komentar terkait dengan
rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak akan melanjutkan
gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPRA dengan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam proses penyelenggaraan
Pilkada Aceh 2012.
"Terserah saja, saya tidak ada komentar,“ katanya.
MK adalah lembaga peradilan konstitusi, jika ada yang berperkara maka
tugas MK adalah mengadili. Namun jika kemudian pihak-pihak yang
berperkara menyatakan bahwa mereka tidak ingin melanjutkan gugatan
perkata, itu bukan urusan MK, kata Mahfud. " Yah terserah DPR Aceh saja,
kalau ingin dilanjutkan kita akan adili, namun jika tidak ingin
dilanjutkan saya tidak ingin mengomentari langkah atas sikap DPR Aceh
tersebut,“ tandasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Aceh (PA), Abdullah Saleh mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan ke MK. "Sepertinya gugatan tidak efektif dan kami (DPRA, red) sedang mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses gugatan,“ ungkapnya.
Ditambahkannya, dari telaah dan analisis yang dilakukan pihaknya bersama tim pengacara, dinilai bahwa pokok dan materi gugatan yang diajukan DPRA ke MK tidak efektif dan kemungkinan besar akan gagal di MK. "Tapi kami tetap terus melakukan review untuk melihat berbagai potensi dan dasar-dasar hukum lainnya apakah hal ini masih memungkinkan untuk dilanjutkan,“ katanya.
Sebelumnya, diberitakan DPRA melakukan gugatan ke MK terkait kinerja KIP Aceh. DPRA menilai KIP telah melakukan pelanggaran terhadap qanun tentang pilkada dan UU Pemerintahan Aceh terkait dengan tahapan Pilkada Aceh.
Sebagaimana diketahui, DPRA telah secara resmi menyatakan bahwa akan mencabut gugatan perkara SKLN antara DPRA dan KIP Aceh yang telah didaftarkan oleh DPRA ke MK.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Aceh (PA), Abdullah Saleh mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan ke MK. "Sepertinya gugatan tidak efektif dan kami (DPRA, red) sedang mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses gugatan,“ ungkapnya.
Ditambahkannya, dari telaah dan analisis yang dilakukan pihaknya bersama tim pengacara, dinilai bahwa pokok dan materi gugatan yang diajukan DPRA ke MK tidak efektif dan kemungkinan besar akan gagal di MK. "Tapi kami tetap terus melakukan review untuk melihat berbagai potensi dan dasar-dasar hukum lainnya apakah hal ini masih memungkinkan untuk dilanjutkan,“ katanya.
Sebelumnya, diberitakan DPRA melakukan gugatan ke MK terkait kinerja KIP Aceh. DPRA menilai KIP telah melakukan pelanggaran terhadap qanun tentang pilkada dan UU Pemerintahan Aceh terkait dengan tahapan Pilkada Aceh.
Sebagaimana diketahui, DPRA telah secara resmi menyatakan bahwa akan mencabut gugatan perkara SKLN antara DPRA dan KIP Aceh yang telah didaftarkan oleh DPRA ke MK.
Sumber: waspada.co.id