- Lembaga Pemantau Pemilukada Aceh
Menjelang pemilihan kepala daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan digelar 16 Februari 2012 mendatang,
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh rencananya menetapkan pasangan calon kepala
daerah yang akan bertarung dalam Pemilukada Aceh, Jumat (30/12) lusa. Dan penentuan nomor urut pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur pada 2 Januari 2012.
Hal itu dikatakan Ketua Kelompok
Kerja Pencalonan KIP Aceh, Nurjani Abdullah, Selasa (27/12/2011). Nurjani
menambahkan Penentuan nomor urut pasangan calon akan diputuskan dalam rapat
pleno terbuka KIP Aceh,
Komisioner KIP Aceh dalam siaran persnya, Selasa (27/12). Agenda itu diharapkan
akan dihadiri calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencabut langsung nomor
urutnya.
Nurjani juga mengatakan,
rencananya pemilihan itu juga akan digelar serentak dengan pilkada 17
bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Sementara, kata dia, untuk rapat
pleno rencananya akan digelar sebuah hotel di Banda Aceh, turut dihadiri
pasangan calon dan unsur partai politik, muspida plus Provinsi Aceh dan Panitia
Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh.
Dalam pemilihan kepala daerah,
Nurjani menjelaskan, ada empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur
Aceh. Ke empat pasangan bakal calon gubernur tersebut adalah, Irwandi Yusuf dan
Muhyan Yunan, Teungku Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah, serta Darni M Daud
dan Ahmad Fauzi.
Tiga pasangan itu mencalonkan diri
lewat jalur independen atau perseorangan.
Sedangkan satu lagi pasangan bakal
calon, Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah diusung Partai Demokrat dan PPP.
Lembaga Pemantau Pemilukada Aceh
Sementara itu, KIP Aceh telah menerima permohonan
dari delapan lembaga yang akan bekerja sebagai pemantau dalam Pemilukada Aceh.
Ke-8 lembaga ini dinilai memenuhi syarat. Dua lembaga terakhir yang memperoleh
akreditasi KIP Aceh adalah Forum LSM Aceh dan Aceh Institute. “Kedua lembaga
ini akan melakukan pemantau terkait berbagai isu, termasuk isu kekerasan, yang
terjadi di berbagai kabupaten/kota,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantau
Pemilukada KIP Aceh Yarwin, Selasa (27/12).
Enam lembaga yang sudah lebih dulu diakreditasi,
yakni Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI),
Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Acheh
Future, Katahati Institute, dan Asian Network for Free and Fair Election
(ANFFREL). Lembaga terakhir diketahui berbasis di Bangkok, Thailand.
Menurut Yarwin, KIP Aceh masih masih memberikan
kesempatan kepada lembaga sipil dan masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau
hingga tanggal 16 Januari atau sebulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk
pemantau nasional atau lokal, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan
melengkapi beberapa dokumen, antara lain profil organisasi, akta organisasi,
serta melampirkan nama staf dan wilayah pantauan.
Lembaga pemantau juga wajib menegaskan soal
alokasi anggaran yang mereka siapkan untuk kegiatan pemantauan ini. “Soal anggaran
pemantauan ini cukup penting karena salah satu alat ukur untuk melihat tingkat
keseriusan lembaga dalam melakukan pemantauan,” kata Yarwin.
KIP Aceh, tambahnya, tidak menyediakan anggaran
untuk lembaga pemantauan. “Lembaga yang ingin memantau Pemilukada harus
menyiapkan sendiri anggaran untuk operasional mereka,” katanya.
Khusus untuk pemantau asing, sebelum mendaftar ke
KIP Aceh terlebih dulu harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar
Negeri. KIP berharap kehadiran pemantau independen dalam Pemilukada Aceh mampu
mendorong proses transparansi dan keadilan dalam pesta demokrasi ini.
“Semua pemantau yang telah mendapat akreditasi
dari KIP kita harap bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin, sehingga
masyarakat tahu apa yang terjadi di lapangan,” kata Yarwin.
Sumber kutipan: inilah.com - theglobejournal.com dan berita8.com