Rabu, 28 Desember 2011

KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at

  • Lembaga Pemantau Pemilukada Aceh
Menjelang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan digelar 16 Februari 2012 mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh rencananya menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilukada Aceh, Jumat (30/12) lusa.  Dan penentuan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 2 Januari 2012.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh, Nurjani Abdullah, Selasa (27/12/2011). Nurjani menambahkan Penentuan nomor urut pasangan calon akan diputuskan dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Komisioner KIP Aceh dalam siaran persnya, Selasa (27/12). Agenda itu diharapkan akan dihadiri calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencabut langsung nomor urutnya.


Nurjani juga mengatakan, rencananya pemilihan itu juga akan digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Sementara, kata dia, untuk rapat pleno rencananya akan digelar sebuah hotel di Banda Aceh, turut dihadiri pasangan calon dan unsur partai politik, muspida plus Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh.

Dalam pemilihan kepala daerah, Nurjani menjelaskan, ada empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Ke empat pasangan bakal calon gubernur tersebut adalah, Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, Teungku Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah, serta Darni M Daud dan Ahmad Fauzi.

Tiga pasangan itu mencalonkan diri lewat jalur independen atau perseorangan.

Sedangkan satu lagi pasangan bakal calon, Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah diusung Partai Demokrat dan PPP.

Lembaga Pemantau Pemilukada Aceh
Sementara itu, KIP Aceh telah menerima permohonan dari delapan lembaga yang akan bekerja sebagai pemantau dalam Pemilukada Aceh. Ke-8 lembaga ini dinilai memenuhi syarat. Dua lembaga terakhir yang memperoleh akreditasi KIP Aceh adalah Forum LSM Aceh dan Aceh Institute. “Kedua lembaga ini akan melakukan pemantau terkait berbagai isu, termasuk isu kekerasan, yang terjadi di berbagai kabupaten/kota,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantau Pemilukada KIP Aceh Yarwin, Selasa (27/12).

Enam lembaga yang sudah lebih dulu diakreditasi, yakni Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Acheh Future, Katahati Institute, dan Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL). Lembaga terakhir diketahui berbasis di Bangkok, Thailand.

Menurut Yarwin, KIP Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada lembaga sipil dan masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau hingga tanggal 16 Januari atau sebulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk pemantau nasional atau lokal, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan melengkapi beberapa dokumen, antara lain profil organisasi, akta organisasi, serta melampirkan nama staf dan wilayah pantauan.

Lembaga pemantau juga wajib menegaskan soal alokasi anggaran yang mereka siapkan untuk kegiatan pemantauan ini. “Soal anggaran pemantauan ini cukup penting karena salah satu alat ukur untuk melihat tingkat keseriusan lembaga dalam melakukan pemantauan,” kata Yarwin.

KIP Aceh, tambahnya, tidak menyediakan anggaran untuk lembaga pemantauan. “Lembaga yang ingin memantau Pemilukada harus menyiapkan sendiri anggaran untuk operasional mereka,” katanya.

Khusus untuk pemantau asing, sebelum mendaftar ke KIP Aceh terlebih dulu harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. KIP berharap kehadiran pemantau independen dalam Pemilukada Aceh mampu mendorong proses transparansi dan keadilan dalam pesta demokrasi ini.

“Semua pemantau yang telah mendapat akreditasi dari KIP kita harap bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin, sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi di lapangan,” kata Yarwin.

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails