Rabu, 28 Desember 2011

Tiga TKI Bebas dari Hukuman Pancung

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dibebaskan dari hukuman mati dengan pemaafan keluarga korban dan tuduhan pembunuhan yang tidak terbukti.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan tiga TKI itu ialah Bayanah Binti Banhawi (29), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).
 

Rencananya Bayanah akan tiba di Jakarta pada Rabu 28 Desember 2011 pukul 11.00 WIB. TKI asal Banten itu dipenjara di penjara wanita Al Malaaz karena dituduh mematahkan tangan anak majikannya yang mengalami cacat otak dan secara tidak sengaja anak itu tersiram air panas dari wastafel saat mengganti pampers yang menyebabkan kematian sang anak. “Bayanah hanya dikenai denda 55.000 real. Ia baru bekerja selama dua bulan di rumah Abdullah Al Munthairi,” katanya.

Sementara Jamillah TKI asal Cianjur ini akan dipulangkan dari Jeddah pada hari ini. Untuk kasus Jamilah, tuduhannya melakukan pembunuhan atas majikannya, Salim Al Ruqi (80) berkewarganegaraan Saudi. Namun tuduhan itu tidak kuat hingga mendapat pemaafan keluarga korban yang diwakili anaknya, Ali  Seha Al Ruqi di hadapan Raja Abdullah tanpa membayar uang diyat.

Sementara Neneng, TKI asal Desa Bojong Kalong, Sukabumi, Jawa Barat ini kepulangannya direncanakan sekitar seminggu atau dua minggu dari Riyadh karena menunggu penyelesaian izin keluar yang melihatkan pihak majikan tempatnya bekerja. TKI yang diberangkatkan oleh PT Jasmindo Olah Bakat ini bekerja pada Ashraf Roja Al Rajan.

“Neneng menghadapi tuduhan membunuh bayi majikannya berusia 4 bulan setelah meminumkan susu, yang membuatnya meringkuk di Penjara Al Jouf, Riyadh. Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan tanpa uang diyat,” ujar Jumhur.

Jumhur menjelaskan, Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni serta Juru Bicara Satgas TKI Humphrey R Djemat masih bertugas di Riyadh untuk menangani WNI/TKI terancam hukuman mati, termasuk mendampingi misi mantan Presiden RI  Bacharuddin Jusuf Habibie di Arab Saudi guna menyelamatkan nasib Tuti Tursilawati (27), TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang tengah menyongsong hukuman mati.

Tuti Tursilawati pada 11 Mei 2010 diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utaibi dengn cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya. Tindakan itu diawali karena adanya tindakan pelecehan seksual dari sang majikan. Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kabur dengan membawa uang senilai 31.500 Real Saudi dan satu tangan.

Direktur Eksektif Migrant Care, Anis Hidayah, mendesak pemerintah serius menyelesaikan kasus Tuti agar kasus Ruyati binti Satubi tidak sampai terulang. Selain itu, Migran Care juga meminta pemerintah Arab Saudi agar mengindahkan keputusan Komisi Tinggi HAM PBB, ihwal hukuman mati yang masih diterapkan di negara ini.

Anis menjelaskan, sepanjang tahun 2011 setidaknya sudah 58 orang, 20 orang di antaranya adalah pekerja asing termasuk Ruyati, telah menjalani eksekusi mati di Arab Saudi. ”Ini ironi, mengingat dari 193 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem pemidanaan mereka atau setidaknya melakukan moratorium hukuman mati,” paparnya.

Oleh karena itulah, ungkap Anis, Komisi Tinggi HAM PBB meminta Arab Saudi menghormati standar HAM internasional dengan menghapuskan hukuman mati atau moratorium hukuman mati. Bahkan Juru Bicara Kimisi Tinggi HAM PBB Rupert Colville di Geneva telah mengeluarkan pernyataan sikap menentang mengenai hukuman mati di Arab Saudi setelah minggu lalu, Arabi saudi mengeksekusi mati delapan buruh migran Bangladesh secara bersamaan.


Sumber: okezone.com

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails