BANDA ACEH - Aceh berada diurutan 15 secara
nasional sebagai Provinsi dengan perokok terbanyak. Sebanyak 80 persen
laki-laki dewasa di Provinsi itu adalah perokok yang rata-rata bisa
menghabiskan 18 batang rokok sehari.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Media Yulizar, di sela penetapan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang larangan merokok di tempat umum di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Media Yulizar, di sela penetapan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang larangan merokok di tempat umum di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
"Survey mengatakan delapan dari 10 laki-laki dewasa di Aceh adalah orang yang merokok," kata Media, Selasa (27/12/2011).
Menurutnya penyebab utama orang terkena stroke, kanker, serangan jantung, bronkitis di Aceh juga karena asap rokok. "Dengan diberlakukannya peraturan kawasan tanpa rokok ini kita berharap ada kesadaran masyarakat tentang bahayanya merokok," ujar dia.
Hari ini Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin resmi mengeluarkan peraturan pelarangan merokok di tempat umum seperti sarana kesehatan, pendidikan, angkutan umum, instansi Pemerintahan dan ruang umum yang tertutup.
Peraturan ini dikeluarkan untuk menciptakan suasana nyaman dan sehat bebas dari asap rokok yang sangat mengganggu kesehatan.
Mawardi mengatakan, di tempat-tempat tersebut selain dilarang merokok juga dilarang menjual, memasang iklan dan mempromosikan rokok.
"Sanksi yang kita tetapkan memang masih berupa sanksi admistratif karena kita menginginkan ini untuk menyadarkan masyarakat dulu," kata Mawardi.
Bagi yang tidak mengindahkannya Pemkot memberi sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
Pemkot akan menempatkan orang-orang yang bisa menegur para perokok dan sales-sales yang mempromosikan rokok di tempat-tempat umum. Selain itu juga akan ditunjuk instansi yang bisa langsung mengawas dan membina para pelanggar.
Selama ini, Mawardi mengeluarkan peraturan bebas asap rokok di Kantor Walikota. Dengan keluarnya peraturan ini diharapkan semua instansi dan penyedia-penyedia sarana publik memberlakukannya.
Banda Aceh merupakan kota ke 23 di Indonesia yang sudah memberlakukan larangan merokok di tempat umum. Jika peraturan ini berjalan, Mawardi mengatakan, tak menutup kemungkinan akan dibuat menjadi Qanun (Perda) yang lengkap dengan sanksi-sanksi yang lebih berat.
Sumber : okezone.com