KETUA Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan dirinya tidak khawatir
dengan adanya aksi teror di Provinsi Aceh akhir-akhir ini dan ia tetap
mengedepankan hukum dalam menyelesaikan perkara pilkada di daerah itu.
“Saya tidak khawatir dengan aksi teror itu dan itu bukan kewenangan
MK untuk menyelesaikannya,” katanya saat dihubungi dari Banda Aceh,
Jumat (2/12).
Pascakeputusan MK terkait dengan sengketa pilkada Aceh, telah terjadi
dua kali aksi teror penggranatan. Yang pertama sasaran kantor
“Seuramoh” tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur Irwandi
Yusuf-Muhyan Yunan di kawasan Lampriet Jln Teuku Daud Beureeh pada Rabu
(30/11) malam pukul 23.55 WIB.
Kemudian di dekat kawasan yang sama juga digranat oleh orang tak
dikenal pada Kamis (1/12) malam pukul 21.00 WIB, yang mengakibatkan tiga
orang cedera.
Mahfud menyatakan, di dalam memutuskan perkara memang ada pihak yang
senang dan tidak senang dan itu hal biasa. Oleh karena, ia menegaskan
adanya aksi teror tersebut tidak akan mempengaruhi putusan MK terhadap
perkara sengketa pilkada di Aceh. “Masalah teror itu urusan lembaga
lain, bukan urusan MK, MK hanya ngurus hukum,” ujarnya.
Berdasarkan catatan, sidang perkara ke MK ini adalah merupakan sidang
ke-3 kalinya yang dilakukan oleh berbagai pihak di Aceh terkait dengan
penyelenggaran pilkada di Aceh.
Menanggapi sidang ini, Ketua MK Mahfud MD menegaskan sengketa
kewenangan dalam penyelenggaran pilkada Aceh adalah sesuatu hal yang
biasa dan tidak ada hal yang luar biasa. “Saya melihat persidangan hari
ini antara DPRA dan KIP terkait dengan sengketa kewenangan adalah hal
yang biasa, kalau ada perkara yang memang kewenangan MK untuk
mengadili,” jelas Mahfud.
Menurutnya, selama ini pihaknya menghormati berbagai pihak dan elit
di Aceh yang masih menggunakan instrument hukum dan kaidah-kaidah hukum
dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Aceh. “Yah itu suatu hal
yang positif dan maju dalam penegakan hukum dan menggunakan jalur hukum
untuk menyelesaikan masalah,” kata Mahfud.(ant/hms)