Senin, 12 Maret 2012

IPW Ajak Masyarakat Tolak RUU Kamnas

321565848p20120311.jpg
JAKARTA - Penentangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keamanan Nasional (Kamnas) terus berlanjut. Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarkat agar menolak RUU Kamnas. Neta S Pane, Ketua Presidium IPM mengatakan, RUU Kamnas bertentangan dengan tiga ketentuan hukum yakni, pasal 30 UUD 1945 dan Tap VI MPR Tahun 2000.

"Selain itu prosesnya bertentangan dengan pasal 18 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya di Jakarta, Minggu (11/3).

Menurut Neta, yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah beleid ini melihat keamanan dengan kacamata pertahanan. Sehingga, terjadi pencampuradukan antara keamanan dengan pertahanan. Padahal, keduanya adalah dua hal berbeda. "Keamanan sarat dengan tindakan prepentif sedangkan pertahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP," terangnya.

Untuk itu IPW akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang bertentangan dengan UU lainnya, terutama UUD 45 dan Tap MPR. "Bagaimana pun dalam menjaga keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum dengan mengedepankan KUHP dan sikap prefentif dan bukan sikap represif," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, beleid ini bisa membuat kewenangan polisi dan tentara saling tumpang tindih. Misalnya, ada Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk untuk menangani keamanan nasional. Padahal, di aturan yang lain, pembagian kewenangan polisi dan TNI sudah jelas.

Ia juga menambahkan, jika disahkan, RUU Kamnas ini akan bertentangan banyak beleid lain yang juga mengatur soal keamanan. "Ada 69 undang-undang (UU) yang akan diubah jika RUU ini menjadi payung hukum," ujar Sisno dalam sebuah diskusi, akhir pekan lalu.

Pengamat militer dan kepolisian Hermawan Sulistyo menambahkan, banyak pasal di RUU Kamnas yang sudah keliru. Ia menyebutkan salah satunya, pasal yang mengatur posisi tunggal Presiden dalam memutuskan masalah keamanan nasional.

Pasal ini dikhawatirkan membuat DPR tidak bisa mengontrol pemerintah soal keamanan nasional. "Pasal tersebut akan merusak sistem domokratisasi negara," ujar Hermawan.

Anggota Komisi I DPR Paskalis Kosay mengatakan, DPR belum memutuskan apakah beleid ini akan dibahas pada tahun ini atau tidak. "RUU tersebut masih dibahas secara internal di Komisi I DPR," ujar Paskalis.

RUU Kamnas ini memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2012. Beleid ini merupakan usulan dari pemerintah.

Ketua Tim Perancang RUU Kamnas Mayjen (Purn) Dadi Sutanto menjelaskan, beleid sistem keamanan nasional ini tidak akan menggangu hubungan antar institusi penegak hukum. "Tidak ada yang dipreteli. Kewenangan Polri dan TNI tetap," ujar Dadi yang juga Staf Ahli bidang Pertahanan Kementerian Pertahanan itu.

Ia juga bilang, RUU Kamnas ini akan menjadi payung hukum untuk sistem keamanan secara menyeluruh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ia berharap, beleid ini bisa dibahas DPR. (aceh.tribunnews.com)

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails